KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Perkumpulan Sawit Watch Desember 2013
Ketika Hukum Mengatur Hak Atas Hutan
Ketika “Hukum” Mengatur Sumberdaya Hutan
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
UNIT KERJA PRESIDEN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
PAPARAN AUDIENSI Pemerintah Provinsi Jawa Barat Disampaikan pada
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Tim Pengajar Manajemen Hutan
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
LAJU DEFORESTASI INDONESIA
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PERIKANAN DAN KEHUTANAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
POKOK-POKOK DAN URGENSI
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Politik dan hukum agraria
Hutan Desa (HD).
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Masyarakat Hukum Adat: Dalam Refleksi Perubahan Kebijakan Kehutanan
HASIL PENCERMATAN SUBSTANSI PERUBAHAN KAWASAN HUTAN PROVINSI RIAU DATA TANGGAL 23 – 24 FEBRUARI DI BOGOR TIM TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PKTL DAN PEMDA.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN Disampaikan oleh : Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN Bogor, 20 Agustus 2014

Pengertian Hutan  Kawasan Hutan 7 April 2017 Definisi Hutan : Suatu kesatuan ekosistem (hamparan, sumber daya alam hayati, didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yg satu dgn lainnya tdk dpt dipisahkan). Kawasan hutan : wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. (Pasal 1 Angka 3 UU No. 41/1999 & Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 tgl 21 Februari 2012) Pengertian Hutan  Kawasan Hutan

Sejarah kawasan hutan Z. KOLONIAL BELANDA --- 1980 - 1992 1999 2005 < 1980 UU No. 41/1999 24/1992 5/1967 Hutan register Penunjukan partial TGHK Paduserasi RTRWP Usulan Perubahan Kawasan dalam Review RTRWP/K dan Pemekaran 5/1990 UU No. 32/2004 UU No. 26/2007 2004 ……….. Proses pengukuhan kawasan hutan sudah dimulai sejak zaman Belanda. Kawasan hutan selalu mengalami perubahan sejalan dengan dinamika pengaturan ruang sejak terbitnya UU No. 24 Tahun 1992 jo UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu pengaturan yang ketat terhadap proses review tata ruang.

Fungsi Kawasan Hutan Kawasan Hutan diarahkan untuk memenuhi fungsi hutan melalui penetapan sesuai kriteria tertentu (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan), yaitu: Hutan Konservasi Hutan Lindung Hutan Produksi, yang terdiri dari: Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

Tipologi konflik kawasan hutan Klaim masyarakat atas IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IPPKH Permohonan pelepasan tanah warisan dan hak-hak lama pada kawasan hutan Permohonan enclave dari kawasan hutan Tanah Ulayat di dalam kawasan hutan Klaim masyarakat atas kawasan hutan Permasalahan pembagian lahan APL yang berasal dari perubahan peruntukan Pembebasan tanah untuk lahan kompensasi/pengganti yang menurut masyarakat belum selesai Pembentukan desa definitif dalam kawasan hutan Sengketa lahan kawasan hutan yang akan dikelola dengan pola PHBM (Pola Perum Perhutani) Keberadaan infrastruktur pemerintahan di dalam kawasan hutan Sertifikat di dalam kawasan hutan

Penanganan Konflik Dalam proses tata batas/enclave Perubahan parsial (TMKH) Perubahan Provinsi (Sejalan dengan review tata ruang) Penerapan instrumen pemberdayaan (PHBM) Penegakan Hukum

Penyelesaian hak-hak pihak ketiga Permenhut P.44/Menhut-II/2012 dan P.62/Menhut-II/2013 ttg Pengukuhan kawasan hutan Bukti hak secara tertulis (Pasal 24 ayat (2) s/d (4)) Bukti hak diperoleh sebelum penunjukan. dilakukan klarifikasi oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan. Bukti secara tidak tertulis (Pasal 24 ayat (5) s/d (7) Permukiman, fasum dan fasos keberadaannya ada sebelum penunjukan kawasan hutan. Permukiman, fasum dan fasos yang memenuhi kriteria: telah ditetapkan dalam perda, tercatat pada statistik desa/kecamatan, penduduk di atas 10 KK dan terdiri dari minimal 10 rumah. Tidak berlaku pada provinsi yang luas kawasan hutannya dibawah 30 %. Keberadaan permukiman, fasum dan fasos didukung dengan citra penginderaan jauh resolusi menengah sampai tinggi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan BATB

Masyarakat hukum adat (P.62/Menhut-II/2013) Pasal 24A (1) Keberadaan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat letak dan batas wilayah masyarakat hukum adat yang dinyatakan secara jelas dalam peta wilayah masyarakat hukum adat. (3) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah masyarakat hukum adat berada dalam kawasan hutan, dikeluarkan dari kawasan hutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengeluarkan wilayah masyarakat hukum adat dari Kawasan Hutan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal

PROGRAM PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PENGELOLAAN HUTAN Kemitraan Dengan Pemegang Izin Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat Pembangunan Hutan Kemasyarakatan Pembangunan Hutan Desa Pembangunan Desa Konservasi Pada Kawasan Konservasi Pembangunan Hutan Bersama Masyarakat (Perhutani Di Jawa)

Terima kasih