HOTEL TAMAN TERATAI 24 APRIL 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
UNDANG-UNDANG TENTANG K3
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
ggggggggggg KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA OLEH DIREKTUR
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH Adalah aturan-aturan yg berkaitan dg K-3 yg ditujukan untuk melindungi T.K dari resiko kecelakaan & PAK Dikeluarkan oleh Presiden.
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pemeriksaan keselamatan Instalasi dan Peralatan
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Uu k3.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

HOTEL TAMAN TERATAI 24 APRIL 2012 PEMBINAAN K3PL PADA KEGIATAN MIGAS Oleh : MUHIDDIN, S.T.,M.K.K.K. Ka. Seksi Standardisasi Hulu Migas HOTEL TAMAN TERATAI 24 APRIL 2012

FLIXBOROUGH, UK (1974) CYCLOHEXANE vapour cloud explosion (28 deaths, 104 injured 3000 evacuated) Keselamatan Kerja

PIPER ALPHA (1988) (167 deaths) Keselamatan Kerja

(23 deaths, 125 injured 1300 evacuated) PHILLIPS 66, PASADENA, TX 1989 (ISOBUTANE LEAK) (23 deaths, 125 injured 1300 evacuated) Keselamatan Kerja

AMMONIUM NITRATE EXPLOSION, TOULOUSE, FRANCE (2001) Keselamatan Kerja

KEBAKARAN TANKI 31 T2

UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 2

UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 2

UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 2

SAMBARAN API KE TANKI 31 T 3

API MENYAMBAR TANKI 31 T 3

API MENYAMBAR TANKI 31 T 7

API MENYAMBAR TANKI 31 T 7

API MENYAMBAR TANKI 31 T 7

UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 7

UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 7

KEBAKARAN KEMBALI TERJADI DI TANKI 31 T 7

API DI TANKI 31 T 7 TELAH PADAM

TUJUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MIGAS (Pasal 3 UU No TUJUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MIGAS (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2001) Menjamin efektivitas Eksplorasi dan Eksploitasi; Menjamin efektivitas Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga; Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi; Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional; Meningkatkan pendapatan negara; Menciptakan lapangan kerja. PENGELOLAAN ASET NEGARA PENGAWASAN FASILITATOR PERUMUSAN KEBIJAKAN PEMBINAAN Pembinaan??? PERAN PEMERINTAH 19

PERANAN KEGIATAN USAHA MIGAS PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN Penerimaan Sumber Negara Bahan Bakar Domestik Bahan Baku Multiplier Effects KEGIATAN USAHA MIGAS TEKNOLOGI TINGGI PADAT MODAL RESIKO TINGGI SUMBER DAYA MANUSIA 20

PENGATURAN KEGIATAN USAHA MIGAS OPTIMAL, EFISIEN DAN AMAN PENGAWASAN KETEKNIKAN KAIDAH KETEKNIKAN STANDAR LEGISLASI/ REGULASI KEGIATAN USAHA MIGAS 21

PENANGANAN FUNGSI PENGELOLAAN SEKTOR MIGAS MAKRO (Kebijakan dan Regulasi) : Pembuat Kebijakan Regulator Aspek Keteknikan Aspek Bisnis MENTERI ESDM (Pembuat Kebijakan Bidang Hulu – Hilir Migas) Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas (Regulator Keselamatan dan Usaha Penunjang Hulu-Hilir Migas) Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas (Regulator Usaha Hulu Migas) Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas (Regulator Hilir BBL dan Gas Bumi Non-Pipa) Badan Pengatur BBM dan Gas Pipa (Regulator BBM dan Gas Bumi melalui Pipa)**) Regulasi Regulasi Regulasi MIKRO (Pelaku Usaha) Usaha Inti Usaha Penunjang BU Niaga BU Penyimpanan BU Niaga Bentuk Usaha Tetap (BUT) BU Penyimpanan BU Pengangkutan BU Pengangkutan Badan Pelaksana Hulu Migas Badan Usaha di Bidang Hulu Migas KKS Badan Usaha (BU) Pengolahan BBL dan Gas Non-Pipa Badan Usaha (BU) Pengolahan BBM dan Gas Pipa Usaha Hulu Migas Usaha Hilir Migas Badan Usaha Penunjang Hulu – Hilir Migas Badan Usaha Jasa Penunjang Industri Penunjang (Jasa Konstruksi, sesuai UU 18/1999) (Jasa Non-Konstruksi) Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Jasa Konsultansi Jasa G&G Jasa Pemboran Jasa Inspeksi Teknis Jasa Litbang Jasa Diklat Jasa Lainnya Pabrikasi Peralatan Pabrikasi Pemanfaat *) Industri Migas terdiri dari : Usaha Inti Migas (core business) Usaha Penunjang Migas (non-core business) Jasa Terintegrasi KKS (Kontrak Kerja Sama) ; BBM (Bahan Bakar Minyak) ; BBL (Bahan Bakar Lain) **) Pengaturan oleh Badan Pengatur berupa Code/Pedoman 22 22

TANTANGAN SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI PENCAPA I AN SASARAN KEBIJAKAN: KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN NASIONAL DAN KEPENTINGAN INVESTOR T A N G USAHA INTI MIGAS: NATURAL DECLINE KETERBATASAN DATA TUMPANG TINDIH LAHAN LAMANYA WAKTU DARI FASE EKSPLORASI KE FASE PRODUKSI KAIDAH KETEKNIKAN YANG BAIK: LINGKUNGAN SAFETY COMMUNITY DEVELOPMENT

UU 22 tahun 2001 tentang MIGAS Kegiatan Usaha HULU Eksplorasi Eksploitasi Kegiatan Usaha HILIR Pengolahan Pengangkutan Penyimpanan Niaga

Pelaksanaanya dapat dilakukan oleh: Pelaksana Kegiatan HULU oleh : Badan Usaha (BU) Bentuk Usaha Tetap (BUT) Dengan Kontrak Kerjasama HILIR oleh : Badan Usaha Dengan izin usaha & Mekanisme persaingan usaha Pelaksanaanya dapat dilakukan oleh: BUMN Koperasi Badan Usaha Swasta BUMD

PERUBAHAN KONSTALASI HUKUM MIGAS Sebelum UU Migas NO. 22/2001 Sekarang UU Migas NO. 22/2001 Regulator Hulu (Dept. ESDM) Regulator Hilir (BPH Migas) Pelaksana Hulu (BPMIGAS) PERTAMINA Pengatur dan Pelaksana Hulu Pengatur dan Pemain Hilir PT. Pertamina (Persero) sebagai Salah satu Pemain Pemain-Pemain Lain 1970 - 2001 2001 - Saat ini

PERATURAN KETEKNIKAN MIGAS YANG SAAT INI BERLAKU DAN MASA MENDATANG 1 9 6 0 2 0 0 1 2 0 0 4 2 0 0 6 2 0 0 7 PERANGKAT LEGISLASI Putusan MK No. 002 / PUU-1 / 2003 diputuskan pada tanggal 21 Des 2004 UU No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 1960 UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Prp No.2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri 1962 UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara 1971 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2001 PERANGKAT REGULASI MPR 1930 Nomor 341 tentang Peraturan Keselamatan Kerja Pertambangan PP 19/1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 1973 PP 17/1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daaerah Lepas Pantai 1974 PP 11/1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian atau Pengolahan Migas 1979 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) RPP tentang Pengaturan dan Pengawasan Keteknikan dalam Kegiatan Usaha Migas Keterangan: : Garis untuk Tahun 2001 : Garis untuk putusan MK 27

Pengawasan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pengelolaan lingkungan(K3PL) UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 Pasal 21 ayat (2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melakukan optimasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik 2. Pasal 40 ayat (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik 3. Pasal 40 ayat (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi

4. Pasal 41 ayat (1) Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait 5. Pasal 42, huruf f. Keselamatan dan kesehatan kerja. g. Pengelolaan lingkungan hidup 6. Pasal 43, Pembimbinaan dan pengawasan akan diatur lebih lanjut dengan PP. 7. Pasal 66, Segala Peraturan Pelaksanaan dari UU yang diganti tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti

KEWAJIBAN BU / BUT MENJAMIN: Antara lain : Standar dan Mutu sesuai UU & PP Menerapkan kaidah keteknikan yang baik Keselamatan dan kesehatan kerja sesuai UU & PP yang berlaku Pengelolaan lingkungan sesuai UU & PP yang berlaku dengan melakukan : pencegahaan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

- Eksplorasi : Survey, Seismik, Pemboran - Produksi : Proses produksi KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (K3PL) KEGIATAN USAHA MIGAS DILAKSANAKAN PADA : KEGIATAN HULU : - Eksplorasi : Survey, Seismik, Pemboran - Produksi : Proses produksi Pemboran, Penambangan, Penimbunan & transportasi 2. KEGIATAN HILIR : - Pengolahan : BBM, BBG, Hasil Olahan lain - Transportasi : migas - Penyimpanan: migas - Niaga : Distribusi & Pemasaran migas

KEGIATAN USAHA MIGAS BERESIKO INVESTASI TINGGI Instalasi : - Pemboran, Produksi - Kilang BBM - Transportasi & Distribusi - Penimbunan, Pemasaran Peralatan : - Tangki, pompa, kompresor, bejana tekan, pipa penyalur, genset TEKNOLOGI TINGGI KEGAGALAN MENDAPATKAN SUMBER MIGAS KECELAKAAN

PEMBINAAN dan PENGAWASAN KEGIATAN USAHA MIGAS dilakukan : Pembinaan dilakukan oleh : Pemerintah (pasal 38) - Tanggung jawab Pengawasan ditaatinya ketentuan UU,PP, Standar yang berlaku oleh : Departemen yang bidang tugasnya meliputi MIGAS (pasal 41) - Pengawasan Kegiatan HULU berdasarkan Kontrak Kerjasama Oleh BP MIGAS. - Pengawasan Kegiatan HILIR berdasarkan izin Usaha oleh BPH

INSTALASI DAN PERALATAN INSTALASI : - Pemboran ,Platform - Produksi - Kilang - Transportasi - Penimbunan PERALATAN: - Bejana Tekan - Pipa Penyalur - Pesawat Angkat - Tangki Penimbun - Turbin, Kompresor - Generator - Listrik - Alat Pengaman

Perusahaan BU/BUT MIGAS Eksplorasi Produksi BP Indonesia ConocoPhillips Chevron Pasific Ind Cnnoc Exxon Mobil Oil Ind Kondur Petrolium Kodeco Energi PERTAMINA Petrochina Medco Energi, dll. Pengolahan Pertamina UP I - VII PT ARUN PT BADAK NGL Petrokimia, dll Niaga Pertamina UPMS I - VII PGN, TGI AKR Shell, Pretronas, Total Swasta lain

PP tentang Keselamatan Kerja MIGAS : Kegiatan Hulu: Onshore : MPR 1930 Offshore : PP No 17 tahun 1974 Kegiatan HILIR : Pengolahan dan pemurnian Migas: PP No.11 tahun 1979

Ketentuan Keselamatan Kerja, Instalasi dan Peralatan Kegiatan Hulu : Setiap akan mendirikan instalasi wajib memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya. Instalasi harus dapat menjamin keamanan pekerja. Instalasi harus menjamin keamanan pelayaran

Kegiatan Hilir : Selambat-lambatnya 2 bulan sebelum mulai membangaun wajib menyampaikan secara tertulis. Pemasangan dan penggunaan Kompresor, pompa, Bejana Tekan harus memenuhi syarat standar yang diakui menteri. Harus diperiksa secara berkala dan diuji menurut tatacara yang ditetapkan Kepala Inspeksi Tambang MIGAS.

KEWAJIBAN PENGUSAHA MELAKSANAKAN KK MPR th 1930. pasal 13 (EP on shore) Perlengkapan pekerjaan di atas tanah harus memenuhi syarat KK, harus dilakukan perlindungan KK sedemikian hingga bahaya terhadap lalu lintas atau pekerjaan sebanyak mungkin dihindari. PP No. 17 th 1973 Bab II pasal 18 (EP off shore): Instalasi pertambangan Migas harus dilakukan tindakan-tindakan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin keamanan pekerjaan. PP No.11 th 1979 Bab II pasal 5 (refinery) : Instalasi dalam tempat pemurnian harus memenuhi syarat teknis dan KK serta menjaga KK alat, pesawat, peralatan dan para pekerja

Pemeriksaan Instalasi dan peralatan PP No.11 th 1979 Bab VI pasal 15 Kompresor,pompa dan bejana tekan harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya Permen MPE (Menteri Pertamben) No.06/0746/M.PE/1991 pasal 2. Instalasi, peralatan dan teknik yang digunakan migas wajib dilakukan pemeriksaan KK pasal 3. Pemeriksaan dilakukan oleh PIT (pelaksana inspeksi tambang) Migas pasal 4. Bila dianggap perlu Dirjen dapat menunjuk prihal lain Pasal 5. Pemeriksaan KK dilaksanakan pada saat DIPASANG, saat UNJUK KERJA, secara BERKALA dan setiap saat bila dianggap perlu

Peraturan Menteri ESDM No.05/P/M/Pretamb/1977 tentang kewajiban memiliki sertifikat kelayakan konstroksi platform (anjungan) Migas lepas pantai No.06/P/0746/M.PE/1991 tentang pemeriksaan KK atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam pertambangan Migas. - Kepmen Dirjen Migas No. 84K/DJM/1998 No.300.K/38/M.PE/1997 tentang KK pipa penyalur Migas No.1457.K/23/MEN/2000 tentang pedoman teknis pengelolaan lingkungan di bidang pertambangan dan energi.

Jenis Instalasi dan Peralatan Platfrom Instalasi yang digunakan pada kegiatan usaha hulu dan hilir. Peralatan : - Bejana tekan - Heat Exchanger - Peralatan Putar - Generator - Pipa penyalur - Katup Pengaman - Listrik

Standar International Yang Digunakan Sebagai Acuan Dalam Konstruksi ASME II Material V NDT VIII Bejana Tekan IX Pengelasan Bejana Tekan, Tangki, Perpipaan ANSI B 31.1 Perpipaan steam B 31.3 Perpipaan gas di plant B 31.4 Pipa Penyalur minyak B 31.8 Pipa Penyalur gas DNV OS F101 Sistem Pipa penyalur di Offshore API 650 Tangki API 1104 Pengelasan Pipa penyalur API 520, 521, 526 & 527 Katup Pengaman AWS D1.1 Pengelasan konstruksi platfrom API RP2D Crane ASME PTC 10 Kompresor API 618 Reprocating Kompesor NFPA Fire & Safety

SNI YANG TELAH DIBERLAKUKAN WAJIB PADA KEGIATAN USAHA MIGAS Berdasarkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 Pipa Penyalur: Minyak : SNI 13-3473-2002 (ASME/ANSI B31.4) Sistem Transportasi Cairan untuk Hidrokarbon Gas : SNI 13-3474-2002 (ASME/ANSI B31.8) Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas

SKKNI YANG TELAH DIBERLAKUKAN SECARA WAJIB PADA KEGIATAN USAHA MIGAS Berdasarkan Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 KEP.241/MEN/V/2007 KEP.242/MEN/V/2007 KEP.243/MEN/V/2007 KEP.244/MEN/V/2007 KEP.245/MEN/V/2007 KEP.246/MEN/V/2007 KEP.248/MEN/V/2007 KEP.250/MEN/V/2007 KEP.251/MEN/V/2007 KEP.254/MEN/VI/2007 SKKNI Bidang Pengeboran Sub Bidang Pengeboran Darat SKKNI Bidang Laboratorium Pengujian SKKNI Bidang Produksi Sub Bidang Perawatan Sumur SKKNI Bidang Sistem Manajemen Lingkungan SKKNI Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban SKKNI Bidang Aviasi SKKNI Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja SKKNI Bidang Produksi Sub Bidang Operasi Produksi SKKNI Bidang Eksplorasi Sub Bidang Penyelidikan Seismik SKKNI Bidang Boiler Sub Bidang Operasi Boiler

BU/BUT Menjamin KK Instalasi Dan Peralatan : Melaksanakan perencanaan, pembuatan, konstruksi,comissioning dan operasi sesuai dengan : Peraturan perundangan Spesifikasi perusahaan Spesifikasi manufaktur Standar yang dipakai Membuat Quality Managemen Sistem yang mencakup : Prosedur pembuatan, pemeriksaan dan maintenance Jadwal pemeriksaan, pergantian dan pengujian Dilaksanakan dan diinspeksi oleh tenaga yang berkualifikasi.

Jenis Sertifikat yang dikeluarkan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Teknik Keselamatan Kerja atas Instalasi dan Peralatan : Ditjen MIGAS mengeluarkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan atau persetujuan. Jenis Sertifikat yang dikeluarkan : Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platfrom Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan. Sertifikat Juru Las

Tata Cara Pemeriksa KK Instalasi dan Peralatan oleh BU/BUT : BU/BUT memberitahukan ke Dirjen MIGAS mengenai keperluan pemeriksaan teknik tersebut sesuai IT dan Jadwal Dit Teknik memberitahukan kepada BU/BUT mengenai pelaksanaan pemeriksaan oleh PIT/PJIT. BU/BUT menyelenggarakan pemeriksaan instalasi dan peralatan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BU/BUT menyamaikan calon PJIT yang akan melaksanakan pemeriksaan instalasi dan peralatan

Pemeriksaan KK Instalasi & Peralatan Dilaksanakan : Pelaksana inspeksi tambang Migas Perusahaan jasa inspeksi teknik Migas (PJIT) yang telah mendapat penunjukan Ditjen Migas Tempat Pemeriksaan : Di pabrik pembuat Di tempat pemasangan Waktu Pemeriksaan Pembuatan Pemasangan Operasi Izin Penggunaan Dikeluarkan Oleh Migas Berdasarkan time base

Pemeriksaan Teknik KK Instalasi dan Peralatan oleh PIT/PJIT Melakukan pemeriksaan teknik atas dipenuhinya ketentuan : Peraturan perundangan yang berlaku Spesifikasi perusahaan Spesifikasi manufaktur Standar yang dipakai Pelaksanaan pemeriksaan teknik berdasarkan ITP dan jadwal. Pemeriksaan secara berkala dapat didasarkan peraturan 3 tahun

SERTIFIKASI KELAIKAN INSTALASI DAN PERALATAN MIGAS REGULASI KETEKNIKAN SERTIFIKASI KELAIKAN INSTALASI DAN PERALATAN MIGAS (draf) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lembaga Akreditasi (KAN) Pemberlakuan SNI dan Tanda Keselamatan Oleh Menteri ESDM (Persyaratan Keselamatan untuk Instalasi dan Peralatan Migas) Akreditasi No. ……. Tembusan Lembaga Sertifikasi Inspeksi +) (LSI) Otoritas Migas (DESDM cq. DJM) BU/BUT *) Menggunakan Instalasi & Peralatan sesuai Standar Aplikasi Sertifikasi Aplikasi/Registrasi Otoritas Migas (DESDM cq. DJM) Perizinan ++) Laboratorium Uji **) Penugasan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu **) Laik Instalasi Otoritas Perdagangan (Deperdag) Kelaikan Instalasi & Peralatan yang aman dan andal Sertifikasi Kesesuaian Peralatan dan Pemanfaat Migas Otoritas Industri (Depperin) Tembusan Pemberitahuan (Produk yang tidak \memenuhi persyaratan) Importir/ Produk Pengawasan//Registrasi Tidak Ada Penyimpangan Penggunaan Instalasi & Peralatan Pengawasan Fabrikator Ya Sanksi ***) Keterangan : *) Produk peralatan Migas tanpa tanda SNI dan pemanfaat Migas tanpa tanda keselamatan, dilarang beredar. +) Sebelum ada LSI yang diakreditasi, maka Otoritas Migas dapat menunjuk LSI untuk melakukan Sertifikasi bagi keselamatan instalasi & peralatan Migas tetapi sertifikat dikeluarkan atas nama Otoritas Migas. **) Laboratorium Uji dan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dapat terpisah, tetapi masing-masing harus diakreditasi oleh KAN. ++) Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. ***) Pemberian sanksi kepada Lembaga Sertifikasi Inspeksi berupa pencabutan akreditasi dilakukan oleh KAN dan pencabutan penugasan oleh Otoritas Migas. 51

Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) MIGAS : Perusahaan yang memenuhi syarat sebagai PJIT Migas ditunjuk Dirjen Migas berdasarkan Per Dirjen Migas : No.43P/382/DDJM/1992. Jumlah PJIT saat ini meliputi bidang : Platfrom = 6 PJIT Instalasi = 8 PJIT Bejana Tekan = 12 PJIT Pesawat Angkat = 7 PJIT Pipa Penyalur = 11 PJIT Peralatan Listrik = 8 PJIT Peralatan Putar = 9 PJIT

Penegasan Dirjen MIGAS Mengenai Pemeriksaan Teknik Instalasi dan Peralatan oleh PJIT No.234/382/DJM/1993 : Pemilihan PJIT untuk melaksanakan pemeriksaan teknik HARUS dilakukan oleh BU/BUT bukan oleh kontraktor. Untuk menjaga objektiofitas pemeriksaan, pemeriksaan NDT HARUS dilakukan PJIT lain. Pemeriksaan teknik terhadap instalasi dan peralatan berdasarkan ITP dan jadwal yang dibuat oleh BU/BUT, kontraktor dan di syahkan Migas.

Dasar Hukum instalasi, peralatan dan prosedur keja harus memenuhi K3PL MPR 1930, pasal 226 menjelaskan : Pesawat-pesawat harus dilengkapi dengan alat-alat yang dapat menghindarkan bahwa tekanan dalam pesawat itu tidak terlalu tinggi. Pesawat dimana ada gas atau cairan bertekanan tinggi harus dilengkapi alat yang dapat dipasang manometer. PP 11 th 1979,pasal 12 dan 15 menjelaskan : Perlengkapan untuk cairan/gas bertekanan tinggi harus dipasang pengaman yang selalu bekerja dengan baik di atas batas tekanan aman. Kompesor, pompa, bejana tekan dan pipa penyalur harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu bekerja dengan baik di atas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk peralatan tersebut.

3. Pengelasan : PP 11 th 1979 Bab XVII pasal 32 ayat : Pekerjaan pengelasan hanya boleh dilakukan oleh ahli las yang ditunjuk oleh Kepala Teknik dan disyahkan oleh kepala PIT (Inspektur Migas ). Sebelumdilakukan pekerjaan pengelasan harus diambil tindakan pengamanan yg sesuai dg jenis pekrjaan dan keadaan setempat untk mencegah tejadinya kecelakaan, kebakaran atau ledakan. Untuk pekerjaan pengelasan dan di tempat tertentu yg dianggap berbahaya wajib digunakan peralatan dan atau cara pengelasan yg khusus serta harus dengan izin tertulis kepala Teknik dan harus diawasi tenaga ahli dalam bidang terebut.

4. Bongkar muat migas. PP 11 tahun 1979 bab XII pasal 24 ayat : 1. Bongkar muat migas harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam standar yg diakui Menteri. 2. Peralatan bongkar muat harus dilengkapi alat pengaman shg tidak akan menimbulkan bahaya kebakaran, ledakan dan lainnya (pencemaran) serta harus dapat dibatasi atau dilokalisir. 3. Kepala Teknik wajib mencegah terjadinya pencemaran oleh migas. 4. Apabila terjadi kebocoran/tumpahan migas harus dapat segera dihentikan dari tempat yg aman. 6. Pelaksanaa bongkar muat migas harus diawasi oleh ahli bidang tsb.

TUGAS INSPEKTUR LAS Melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian pekerjaan pengelasan berdasarkan : Peraturan perundangan Spesifikasi perusahaan Spesifikasi manufaktur Standar yang digunakan

BERLANJUT KE TOPIK K3PL

Biased by context

Biased by context

Biased by context

Biased by the past

Different Perceptions LWV ACTIVITY OR TECHNOLOGY Expert 1 Nuclear Power 20 2 Motor Vehicles 3 Handguns 4 Smoking 5 Motorcycles 6 Alcoholic Beverages 7 Private Aviation 12 8 Police Work 17 9 Pesticides 10 Surgery 11 Firefighting 18 Large Construction 13 Hunting 23 14 Spray Cans 26 15 Mountain Climbing 29 LWV ACTIVITY OR TECHNOLOGY Expert 16 Bycycles 15 17 Commercial Aviation 18 Electric Power (non nuclear) 9 19 Swimming 10 20 Contraceptives 11 21 Skiing 30 22 X-Rays 7 23 High School & College Football 27 24 Railroads 25 Food preservatives 14 26 Food Colouring Power Mowers 28 Prescription Antibiotics 29 Home Appliances Vaccinations Note : LWV = League of Woman Voters in United States A ranking of 1 denotes the highest level of perceived risk Source : Science (Paul Slovick/Decision Research)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA : KESELAMATAN KERJA Keselamatan dalam bekerja untuk menghasilkan produk yang berhubungan dengan : - Keadaan mesin, bahan peralatan dan lain-lain - Lingkungan kerja - Sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi dll.

KESEHATAN KERJA Kesehatan tenaga kerja dilakukan dengan persediaan, pengobatan dan perawatan. HYGIENE PERUSAHAAN Kesehatan tenaga kerja dilakukan dengan menjaga tempat kerja dan memberikan proteksi untuk mencegah penyakit akibat kerja.

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - Melakukan : 1. Pencegahan Pencemaran 2. Penanggulangan Pencemaran 3. Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup - PENCEMARAN : Masuknya /dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dlm lingkungan hidup oleh kegiatan manusia shg kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yg menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

PENGERTIAN LAIN K3PL Usaha menangani / tindakan / me-management thd kondisi bahaya yaitu dg menekan / menimalkan timbulnya resiko kejadian yg tidak dikehendaki sehingga tidak terjadi / tidak menimbulkan : - kecelakan kerja - kecelakaan umum - pencemaran lingkungan - kerugian material (instalasi,peralatan, hasil produksi dll)

Tujuan Keselamatan Kerja / The Purpose Of Working Safely UMUM Melindungi seluruh tenaga kerja dan manusia dari kecelakaan ditempat / lingkungan kerja melalui penciptaan tempat, alat, cara kerja yang aman, sehat dan serasi. KHUSUS Mencegah dan mengurangi kecelakaan. Meningkatkan dan memelihara derajad kesehatan Mengamankan alat, bahan, proses produksi. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas

PARADIGMA KESELAMATAN MIGAS INSTALASI MIGAS YANG AMAN, ANDAL DAN AKRAB LINGKUNGAN (PRINSIP 3A) VISI REGULASI PENGATURAN DAN PENGAWASAN KETEKNIKAN DALAM KEGIATAN USAHA MIGAS & STANDAR SNI WAJIB, SKKNI DAN SNI WUJUD KESELAMATAN PEKERJA KESELAMATAN UMUM KESELAMATAN LINGKUNGAN KESELAMATAN INSTALASI KEAMANAN DAN KESEHATAN PEKERJA KEAMANAN MASYARAKAT UMUM LINGKUNGAN SEKITAR INSTALASI INSTALASI MIGAS PERLINDUNGAN PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA KECELAKAAN MASY.UMUM PENCEMARAN KERUSAKAN INSTALASI STANDARDISASI KOMPETENSI TEMPAT KERJA LINGKUNGAN KERJA PROSEDUR KERJA (SOP) NILAI AMBANG BATAS (NAB) ALAT PELINDUNG DIRI (APD) TANDA PERINGATAN/LARANGAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA SERT.PERALATAN BERBAHAYA TANDA KESELAMATAN PRODUK SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PENYULUHAN BAHAYA MIGAS TANDA PERINGATAN/ LARANGAN SERTIFIKAT KELAIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI TANDA KESELAMATAN PRODUK STUDI LINGKUNGAN (AMDAL, UKL-UPL) BAHAN DAN BAHAN KIMIA YANG DIGUNAKAN DALAM OPERASI DESAIN PERALATAN, TEKNOLOGI (OPERASI, PENGELOLAAN LINGKUNGAN) MATERIAL YANG DIGUNAKAN PERALATAN, BAHAN DAN BAHAN KIMIA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN SDM SISTEM TANGGAP DARURAT SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN REWARDS AND PUNISHMENT PROSEDUR OPERASI DAN PERAWATAN SERTIFIKAT KELAIKAN PERALATAN DAN INSTALASI SERTIFIKAT KOMPETENSI TANDA KESESUAIAN SNI KESIAPAN ALAT PEMADAM LATIHAN PEMADAMAN TANDA KESELAMATAN PRODUK PERSYARATAN 73 73

Kecelakaan/ (Accident) - Tidak direncanakan - Tidak disengaja dan dikendaki - Asal dari luar tubuh - Menimbulkan kerugian thd (tenaga kerja, lingkungan hidup dan material) - Dapat dihindari.

PENGGOLONGAN KECELAKAAN : RINGAN : tidak kehilangan hari kerja SEDANG : Kehilangan hari kerja dan tidak menimbulkan cacat. BERAT : kehilangan hari kerja dan menimbulkan cacat seumur hidup. MATI : menimbulkan kematian

STATISTIK KECELAKAAN DAN TUMPAHAN MINYAK 76

STATISTIK TUMPAHAN MINYAK (status Oktober 2009)

STATISTIK KECELAKAAN OPERASI MIGAS (status Oktober 2009) KECELAKAAN FATAL (s.d. Oktober 2009) HULU MEDCO PT Pertamina - Pangkalan susu PT Pertamina Reg. Sumatera HILIR PT Pertamina UPms III PT Pertamina LPG Filling Plant Makasar PT Pertamina UP IV – Proyek RCC Offgas to Propylene PT Jakarta Tank Terminal 78

Pengawasan dan Pembinaan K3PL Tugas, wewenang dan tanggung jawab : Dipusatkan di Ditjen Migas. Dilaksanakan oleh Pelaksana Inspektur Tambang (Inspektur Migas) Mengangkat Kepala/wakil Teknik atas usul / ditunjuk Pengusaha HULU : Penyelidik /wakil (explorasi ) Kepala/ wakil Kepala Teknik Tambang (exploitasi) HILIR : Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan / Transportasi / Distribusi / Niaga.

Pemeriksaan KK Instalasi & Peralatan Dilaksanakan : Pelaksana Inspeksi Tambang Migas. Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas ( PJIT ) yang telah mendapat penunjukan Ditjen Migas. Tempat pemeriksaan : Di pabrik pembuat/ Workshop. Di tempat pemasangan / Field Waktu pemeriksaan Pembuatan/ Fabrication Pemasangan /Installation Operasi /Existing & Operation Izin penggunaan dikeluarkan oleh migas Berdasarkan time base

Sequence Pemeriksaan K3PL Migas Pada Saat : - Perencanaan, /Design - Pembangunan/Development - Pembuatan Konstruksi,/ Fabrication - Pemasangan /Installation - Comisioning and Startup - Operasi / Operation - Pasca Operasi / Post Operation Obyek Pemeriksaan: - Instalasi Dan Peralatan / Installations and Equipments - Prosedur Operasi / Operation Procedures

HARAPAN Kegiatan operasi migas dapat mengikuti kaidah keteknikan yang baik, yaitu: Memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup Memproduksikan minyak dan gas bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoar yang baik Memproduksikan sumur minyak dan gas bumi dengan cara yang tepat Menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat secara aman Meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoar untuk mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat Meningkatkan keselamatan kerja, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup Memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan Menggunakan tenaga kerja yang berkompeten

Perceptions of Risk

Perceptions of Risk

Perceptions of Risk

Perceptions of Risk

TERIMA KASIH www.migas.esdm.go.id