REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan.
PERKULIAHAN PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
TREND DAN ISSUE 2014 dalam KEPERAWATAN KOMUNITAS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Model Praktik Keperawatan
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Seminar Keperawatan STIKES WHS
Up Date Terbaru Peraturan
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Yuliani Rahmatillah ( )
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-2)
ASPEK LEGAL PRAKTEK MANDIRI PERAWAT
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
STANDAR PROFESI KEPERAWATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT

KEPERAWATAN merupakan bentuk pelayanan professional kepada system pasien yang diberikan secara manusiawi, komprehensif dan individualistic, berkesinambungan sejak pasien membutuhkan pelayanan sampai saat dimana pasien mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara produktif untuk diri sendiri, dan orang lain.

Pelayanan keperawatan professional hanya dapat diberikan oleh tenaga keperawatan profesional yang telah memiliki ijin dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperawatan yang dibutuhkan oleh system pasien.

Registrasi keperawatan merupakan proses administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi adalah kepemilikan kemampuan tertentu atau beberapa kemampuan untuk memenuhi persyaratan ketika menjalankan suatu peran.

Kewajiban registrasi perawat sesuai dengan kepmenkes No Kewajiban registrasi perawat sesuai dengan kepmenkes No. 1239 / 2001 adalah lisensi SIP, SIK, dan SIPP. Namun, peraturan tentang SIIP diatur secara terpisah sejak dikeluarkan Permenkes No. 148 / 2010. Perawat yang belum memiliki SIK belum berhak untuk melaksanakan asuhan keperawatan atau tindakan keperawatan dipelayanan kesehatan.

Praktik perawat Praktik perawat yang dimaksud yaitu melaksanakan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri. Bagi perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK (surat izin kerja).

Pembuatan SIK diatur dalam kepmenkes 1239/2001 Pembuatan SIK diatur dalam kepmenkes 1239/2001. Pada pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa “perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIK”.

Wewenang dalam melaksanakan prakrik keperawatan diatur dalam Peratutan Menteri Kesehatan No. 148/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Praktik keperawatan dilaksanakan melalui kegiatan : Pelaksanaan asuhan keperawatan. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan tindakan keperamatan komplimenter.

Praktik Mandiri Perawat Praktek mandiri perawat yang dimaksud yaitu praktik yang dilakukan perawat itu sendiri baik perorangan maupun kelompok. Kasus yang menimpa pada perwat Misran (lihat Kasus Hukum Perawat) merupakan bukti bahwa lemahnya pelindungan hukum pada perawat.

Permenkes No. 148/2010 tentang Izin dan Praktik Perawat merupakan kekuatan hukum bagi perawat yang membuka praktik mandiri perawat. Pada Permenkes No.148/2010, perawat diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri perawat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan didalamnya.

Menurut Nurachaman (2000), perawat yang akan melakukan praktik mandiri harus mempunyai lisensi (ijin praktik legal). Lisensi adalah suatu dokumen legal yang mengijinan seorang individu untuk memberikan ketrampilan dan mengetahui secara spesifik kepada masyarakat dalam suatu juridiksi. Lisensi merupakan suatu keperewatan proofesional.

Prosedur mendapatkan lisensi ditentukan oleh dewan atau badan keperawatan sebagai bagian dari organisasi profesi atau merupakan badan mandiri contohnya konsil keperawatan. Badan ini menetapkan mekanisme yang harus di tempuh oleh seorang perawat untuk mendapatkan lisensi.

Pada Permenkes No.148/2010 pasal 2 disebutkan perawat dapat membuka praktik mandiri. Lebih lanjut, perawat yang menjalankan praktik mandiri berpendidikan minimal DIII keperawatan. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa perawat yang menjalankan praktek mandiri wajib memiliki SIPP.

Pelayanan medis yang dilakukan perawat me rupakan hal yang sangat sensitif. Tak sedikit perawat yang menjadi korban hukum (ditangkap) karena melakukan praktek mandiri. Hal ini merupakan hal yang dilematis bagi perawat.

Keluarnya peraturan menteri kesehatah No Keluarnya peraturan menteri kesehatah No.148/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat membawa angina segar bagi perawat. Pada pasal 10 ayt (1) disebutkan bahwa dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang atau pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan.

TERIMA KASIH