SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : PM 3 TAHUN 2014) DISAMPAIKAN OLEH KEPALA BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Jakarta, Oktober 2014
LATAR BELAKANG (ALUR PIKIR PENGUATAN PERENCANAAN) KONDISI SAAT INI PROSES KONDISI YANG DIINGINKAN TRANSPARAN Kurang Tersosialisasi Kurang Terbuka Belum adanya PROTAP Belum Terukur (spesifikasi, struktur biaya, jumlah dan tempat) Belum memanfaatkan Teknologi informasi Belum ada database perencanaan PARTISIPATIF Subyektifitas lebih kuat Kurang maksimal peran stakholder Belum seimbangnya peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dominasi kepentingan tertentu AKUNTABEL Kurang efektif dan efisien Kurang manfaat Belum berkesinambungan (suistanable) Ketidakjelasan asset INOVATIF Perencanaan belum strategis Belum mengoptimalkan pemanfaatan IPTEK Belum memperhatikan faktor lingkungan Penguatan perencanaan melalui peningkatan : Sistem Perencanaan Konsep Perencanaan Regulasi Perencanaan Evaluasi Perencanaan Transparan Partisipatif Akuntabel Inovatif TRANSPARAN Tersosialisasi Terbuka Adanya PROTAP Terukur (spesifikasi, struktur biaya, jumlah dan tempat) Memanfaatkan Teknologi informasi Tersedianya Database perencanaan PARTISIPATIF Obyektif Peran serta stakholder Keseimbangan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dominasi kepentingan yang proporsional AKUNTABEL Efektif dan efisien (output) Bermanfaat (outcomes) Berkesinambungan Kejelasan dan kepastian asset INOVATIF Perencanaan strategis Memanfaatkan IPTEK Memperhatikan faktor lingkungan KURANG Revisi KM no 31 tahun 2006 tentang Pedoman, Penyusunan dan Proses Perencanaan Perhubungan PM no 3 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan RKA di lingkungan Kemenhub Standar Biaya Khusus Kemenhub E-planning E-performance Terbentuk Tim Percepatan penyelesaian Rencana Induk OUTPUT/OUTCOMES PEMBANGUNAN OPTIMAL
MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD (Pasal 2) TUJUAN (Pasal 3) Maksud ditetapkannya Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. TUJUAN (Pasal 3) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran yang : Tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, inovatif dan akuntabel, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. AMAN Untuk Semua Pihak yang Terkait.
ACUAN DAN PENDEKATAN (Pasal 4) ACUAN PENYUSUNAN RKA (Ayat 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Rencana Strategis Kementerian. Rencana Induk. Sistem Transportasi Nasional yang dijabarkan dalam Tataran Transportasi Nasional, Tataran Transportasi Wilayah dan Tataran Transportasi Lokal. Kebijakan Nasional yang ditetapkan oleh Presiden yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Aspirasi DPR-RI yang diusulkan pada saat Rapat Kerja dan/atau Rapat Dengar Pendapat yang telah memenuhi kriteria perencanaan. PENDEKATAN PENYUSUNAN RKA (Ayat 2) Penganggaran Terpadu;. Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Pendekatan Bottom Up Planning dan Top Down Planning.
PRIORITAS PENGALOKASIAN ANGGARAN (Pasal 6) Mendukung pencapaian sasaran prioritas Pembangunan Nasional; Pemenuhan kebutuhan anggaran operasional dasar : gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran. Penyediaan dana pendamping/local cost. Kegiatan lanjutan/penyelesaian pembangunan. Kegiatan kontrak tahun jamak/multiyears. Pelayanan keperintisan. Pembangunan fasilitas keselamatan transportasi. Pertimbangan politis : pembangunan KTI, Daerah Rawan Bencana, Kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terluar. Pelaksanaan Inpres-Inpres dalam rangka percepatan pembangunan wilayah. Pembangunan Sumber Daya Manusia. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Inovasi Bidang Perhubungan.
PROSES/TAHAPAN PENYUSUNAN RKA
TIMELINE PENYUSUNAN RKA Penelitian Alokasi Anggaran Trilateral Meeting Nota Keuangan Pagu Kebutuhan Alokasi Anggaran Pagu Anggaran Maret April Mei Juli Agustus’ November Januari Oktober Pagu Indikatif Koordinasi di Pemerintah Propinsi Penelitian Pagu Anggaran Terbit DIPA Batas Akhir Persetujuan DPR Musren-bangnas Waktu Konsultasi dg DPR (Raker/RDP)
PEMBAHASAN TERPADU PENYUSUNAN PAGU KEBUTUHAN (Pasal 7-12) Gubernur/Kadishub 2 Koordinator : Biro Perencanaan. Unit Kerja Yang Dilibatkan : Unit Kerja Eselon I, UPT/Satker, Pemerintah Propinsi (Dishub), BUMN. ITJEN sebagai Pendamping dan Biro Keuangan sebagai Nara Sumber. Dituangkan dalam Berita Acara. Unit Eselon I Rapat Pleno Pagu Kebutuhan MENHUB UPT/Satker/BUMN 1 3 4 5 6 Usulan Kegiatan di Biayai APBN dari Kab/Kota MENKEU + KA-BAPPENAS 7 Usulan Kegiatan dapat melakukan koordinasi awal melibatkan unit kerja masing-masing untuk penyusunan rencana kegiatan berdasar : kebutuhan , memadukan usulan rencana kerja baik dari segi teknis operasional, pendanaan & sinkronisasi antar jenis kegiatan. Tujuan : Menetapkan Pagu Kebutuhan. Dipimpin Wamenhub/Sesjen, Dihadiri Eselon I dan Eselon II. Dimungkinkan Penyesuian Thd Volume, Biaya & Lingkup Kegiatan. Dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangan Eselon I, Rincian Diparaf Eselon II Catatan : Pembahasan Terpadu Paling Lambat Bulan Maret 8
PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN BERDASARKAN PAGU KEBUTUHAN (Pasal 7-12) PEMRAKARSA (Pasal 7 Ayat 1-8) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepala Satuan Kerja/Direktur Bupati/Walikota (dikoordinasikan oleh Gubernur ) Gubernur Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara Menteri dan Kepala Lembaga Non Kementerian lainnya Masyarakat
HASIL PEMBAHASAN TERPADU (Pasal 10-12) Dilaporkan kepada Menteri dan merupakan kebutuhan RKA Kementerian Perhubungan. Disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dituangkan dalam Berita Acara pembahasan dan ditandatangani oleh Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/UPT, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal. Disahkan melalui Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Menteri Perhubungan dan/atau Sekretaris Jenderal, dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II. Dalam Rapat Pleno dimungkinkan terjadi penyesuaian/perubahan antara lain pada volume, biaya dan lingkup kegiatan. Rekapitulasi Pagu Kebutuhan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pejabat Eselon I terkait, dengan rincian kegiatan diparaf oleh Kepala Biro Perencanaan dan Sesitjen/Sesditjen/Sesbadan terkait dan Kepala Biro/Kepala Pusat/Ketua Mahpel/Sekretaris KNKT untuk Unit Kerja Sekretariat Jenderal.
PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF (Pasal 13-15) 2 3 MENKEU + KA-BAPPENAS Trilateral Meeting Unit Eselon I Unit Eselon I Menyiapkan Dokumen RENJA dan dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan. Hasil Trilateralmeeting Sebagai Masukan Untuk Penyusunan RKP. Dimungkinkan Adanya Kegiatan New Initiative. Sesditjen/Sesbadan/Karoren Menyiapkan Rancangan Rincian Kegiatan Berdasar Pagu Indikatif. Dibahas dlm Forum Dipimpin Eselon I dihadiri Eselon II. Dituangkan dalam Berita Acara. Yg ditandatangan Eselon I dan II. Diinformasikan kepada UPT/Satker. SB Ttg Pagu Indikatif 4 6 5 RKP MUSRENBANGNAS MENHUB (c.q SESJEN) Rincian Kegiatan Sesuai Pagu Indikatif Catatan : Waktu : April-Mei. Rincian Kegiatan Pagu Indikatif Harus Berdasar Skala Prioritas Kegiatan Pada Pagu Kebutuhan. Bila Usulan Tidak Terdapat Pada Pagu Kebutuhan Harus Mendapat Persetujuan MENTERI. 11
PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN BERDASARKAN PAGU INDIKATIF (Pasal 13-15) PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF (Pasal 13) berpedoman pada surat Pagu Indikatif yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Sesditjen/Sesbadan/Karoren Menyiapkan Rancangan Rincian Kegiatan Berdasar Pagu Indikatif. Dibahas dalam Forum Dipimpin Eselon I dihadiri Eselon II. Dituangkan dalam Berita Acara. Yg ditandatangan Eselon I dan II. Diinformasikan kepada UPT/Satker Kegiatan Harus Terdapat Dalam Pagu Kebutuhan, Apabila TIDAK harus mendapat persetujuan Menteri. Dilaporkan Kepada Menteri Perhubungan Melalui Sekretariat Jenderal (c.q Biro Perencanaan).
PENYUSUNAN DAN PENELITIAN PAGU ANGGARAN (Pasal 16-18) 2 3 4 Kemkeu Unit Eselon I Satker Eselon I Pagu Anggaran K/L RKA-K/L Eselon I & dok pndkng Meneliti : total pagu dan rincian sumber dana. alokasi angka dasar dan inisiatif baru. Biaya Operasional dan Non Opr. Mengecek target kinerja (volume Ouput untuk masing2 Kegiatan). Menyusun Daftar rincian alokasi pagu per satker : Total pagu dan sumber dana. Target kinerja per Satker. Menyiapkan dokumen pendukung : TOR/RAB dan dok. pendukung terkait lainnya. (inisiatif baru/baseline yg berubah). RKA-Satker & KK Satker 7 RKA-K/L Eselon I yg sdh diteliti & dok pndkng ITJEN Reviu RKA-K/L Eselon I 5 Biro Perencanaan RKA-K/L Eselon I 8 Proses Penelitian Sekjen/Ses-men/Ses Konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; Kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran al : penerapan SBM dan SBK, kesesuaian akun/jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN BLU, dan kontrak tahun jamak; Kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L al : RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; Kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN. 6 CHP (Catatan Hasil Penelitian) Catatan : Pada Akhir Juli Aplikasi Data Komputer (ADK) RKA-K/L Harus di Upload di DJA Sebagai Lampiran Nota Keuangan Rincian Kegiatan Pagu Anggaran Harus Berdasar Skala Prioritas Kegiatan Pada Pagu Kebutuhan. Bila Usulan Tidak Terdapat Pada Pagu Kebutuhan Harus Mendapat Persetujuan MENTERI. 13
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN, PELAKSANAAN PENELITIAN SERTA REVIU BERDASARKAN PAGU ANGGARAN (Pasal 16-18) PENYUSUNAN PAGU ANGGARAN (Pasal 16) Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan menyiapkan rancangan rincian kegiatan Pagu Anggaran bersama Eselon II dan UPT/Satker di lingkungan unit organisasi Eselon I. Rancangan rincian kegiatan dalam Pagu Anggaran dibahas dalam forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungannya. Hasil pembahasan Pagu Anggaran dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II. Pejabat Eselon I menyusun RKA Kementerian per program berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Renja-K/L (Pagu Indikatif), RKP, standar biaya dan Kebijakan Pemerintah lainnya serta skala prioritas dari Pagu Kebutuhan. Diinformasikan kepada UPT/Satker . Kegiatan Harus Terdapat Dalam Pagu Kebutuhan, Apabila TIDAK harus mendapat persetujuan Menteri. RKA beserta dokumen pendukungnya yang disusun menggunakan format aplikasi RKA-K/L dan telah ditandatangani pejabat terkait, disampaikan oleh Pejabat Eselon I kepada : ITJEN untuk direviu dan Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perencanaan untuk diteliti.
Lanjutan..... PENELITIAN SERTA REVIU (Pasal 17 - 18) Reviu dan penelitian RKA dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran antara lain : Konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA dengan Renja K/L dan RKP; Kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA dengan Pagu Anggaran; Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran al : penerapan SBM dan SBK, kesesuaian akun/jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN BLU, dan kontrak tahun jamak; Kelengkapan dokumen pendukung : RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; Kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN. RKA yang telah disempurnakan sesuai rekomendasi penelitian dan reviu serta ditandatangani oleh Pejabat Eselon I disampaikan kepada Menteri (dikoordinasikan Sesjen) selanjutnya digunakan Sebagai Bahan Konsultasi dengan DPR-RI serta disampaikan Kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS Sebagai Bahan Penelaahan.
PENYUSUNAN DAN PENELITIAN ALOKASI ANGGARAN (Pasal 20-21) 3 1 2 RKA-K/L berubah? Y Satker Kemkeu Unit Eselon I Penyesuaian RKA-Satker Surat Menkeu Alokasi Anggaran Meneliti : Penyesuaian total pagu dan rincian sumber dana. alokasi angka dasar dan inisiatif baru. Biaya Operasional dan Non Opr. Mengecek penyesuaian target kinerja (volume Ouput untuk masing2 Kegiatan). Menyusun daftar rincian penyesuaian alokasi pagu per satker : Penyesuaian pagu dan sumber dana. Penyesuaian target kinerja per Satker. Menyiapkan dokumen pendukung : TOR/RAB dan dok. pendukung terkait lainnya. T 3 Setjen K/L PenyesuaianRKA-K/L Eselon I yg sdh diteliti & dok pndkng 4 Eselon I PenyesuaianRKA-K/L Eselon I 8 ITJEN Komisi terkait DPR Penyesuaian RKA-K/L Eselon I Penyesuaian RKA-K/L yg tlh diteliti 5 Biro Perencanaan Penyesuaian RKA-K/L Eselon I 6 7 Proses Penelitian CHP (Catatan Hasil Penelitian) Proses penelitian RKA untuk Alokasi Anggaran berlaku SAMA dengan penelitian RKA berdasarkan Pagu Anggaran 16
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BERDASARKAN ALOKASI ANGGARAN (Pasal 20-21) PENYUSUNAN ALOKASI ANGGARAN (Pasal 20 - 21) Pejabat Eselon I menyusun rincian kegiatan berdasarkan Alokasi Anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan mengacu kepada Pagu Anggaran, melalui forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungannya. Rincian kegiatan dalam Alokasi Anggaran disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pembahasan dengan DPR RI dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang hasilnya dipergunakan dalam penyesuaian RKA. Hasil Pembahasan Dengan DPR RI Adalah Sebagai Berikut : Rekapitulasi RKA Kementerian Per Program ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Rekapitulasi hasil pembahasan RKA Kementerian Per Kegiatan ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Pejabat Eselon I terkait. Perubahan-Perubahan Kegiatan RKA Hasil Pembahasan Dengan DPR-RI yang Telah Disesuaikan Oeh Unit Kerja Eselon I diteliti kembali oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan direviu kembali oleh Inspektorat Jenderal.
PENELITIAN DAN REVIU ALOKASI ANGGARAN (Pasal 21 ) Jadwal pelaksanaan penelitian dan Reviu disesuaikan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Anggaran; Kegiatan yang tidak lengkap data dukungnya tetapi tetap diusulkan dalam RKA : akan diberikan catatan bahwa anggaran dapat dicairkan apabila sudah lengkap data dukungnya; atau dimasukkan ke dalam output cadangan; kegiatan yang diberikan catatan dan/atau masuk Output cadangan dapat direalokasi/direvisi untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional dan dipergunakan sebagai acuan penelaahan dalam proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
KONTRAK TAHUN JAMAK
USULAN KONTRAK TAHUN JAMAK (Pasal 19 Ayat 1-5) MENHUB Tembusan : Sesjen dan Karo Keuangan & Perlkp Unit Eselon I Biro Keuangan &Perlgkp Kelangkapan Data Dukung UPT/Satker 1 2 3 4 6 MENKEU 7 Usulan Kegiatan Mengkoordinasikan kelengkapan data dukung : Justifikasi. TOR . RAB dengan Analisa Harga Satuan. Spesifikasi Teknis : Gambar Desain, Lingkup Kegiatan. Time Schedule. Alokasi Anggaran Per-Tahun. Rekapitulasi kontrak tahun Jamak Unit Eselon I Terkait. Mengisi Format Multiyears Contract Melakukan Evaluasi Kelengkapan data Dukung. Melibatkan : Biro-Ren, Biro Hukum & Unit Eselon I Terkait. KelengkapanData Dukung Proses Penelitian 5 Catatan : Kegiatan Yang Diusulkan Membutuhkan Waktu Pelaksanaan Lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran. 20
KELENGKAPAN DATA DUKUNG USULAN KONTRAK TAHUN JAMAK (Pasal 19 Ayat 3) Justifikasi : alasan untuk dilakukan/dilaksanakan kontrak tahun yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II terkait; Kerangka Acuan Kerja/TOR yang telah ditandatangani Kepala Satker dan disetujui oleh Direktur terkait dan berisi penjelasan logis mengenai kegiatan yang menguraikan variabel 5 W+2 H (What, Why, Where, When, Who, How dan How Much). Rencana Anggaran Biaya/RAB yang ditandatangani oleh KPA dan disetujui Pejabat Eselon III Terkait. Analisa Harga Satuan dan Referensi Harga Satuan. Gambar/design (spesifikasi teknis) secara menyeluruh. Lingkup Kegiatan (Scope of work) secara keseluruhan pekerjaan. Time schedule per tahun anggaran dan menyeluruh. Alokasi dana dan RKA-KL pada masing-masing tahun yang diusulkan untuk multiyears. Rekapitulasi kontrak multiyears dari Unit Organisasi Eselon I terkait. Konsep isian format multiyears contract.
DIPA, PERTANGGUNG JAWABAN DAN e-PLANNING
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) MEKANSIME (Pasal 22) Mekanisme Penyusunan DIPA mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan; Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, Menteri selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Eselon I terkait sebagai pejabat penandatangan DIPA Induk. PERTANGGUNG JAWABAN (Pasal 23) Pertanggungjawaban pelaksanaan penyusunan RKA dan DIPA Kementerian dilaksanakan secara berjenjang kepada atasan langsung. . e – PLANNING (Pasal 24) Dalam rangka mengoptimalkan transparansi dan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi maka proses penyusunan RKA Kementerian Perhubungan secara bertahap diarahkan melalui proses e-planning. .
APBN PERUBAHAN (APBN-P)
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM APBN-P (Pasal 25 Ayat 1-4) APBN-P Kementerian Perhubungan disusun setelah terbit Surat Menteri Keuangan tentang APBN-P. Program/kegiatan yang dapat diusulkan dalam APBN-P adalah Program/kegiatan yang ada di dalam Pagu Kebutuhan dan sudah masuk pada catatan dalam Trilateral Meeting serta memenuhi kriteria yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan tentang APBN-P. Usulan program/kegiatan di luar yang ada di Pagu Kebutuhan dapat diusulkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Usulan program/kegiatan dalam APBN-P diusulkan oleh Pejabat Eselon I kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal a.n Menteri Mengusulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas setelah mendapatkan persetujuan dari DPR-RI.
TERIMA KASIH