PERMASALAHAN PANGGILAN KPTA Pontianak Disampaikan pada Pembinaan Jurusita PTA Pontianak Hari Senin Tanggal 15 Desember 2014
TUJUAN Agar peserta dapat mengetahui tatacara dan mekanisme pelaksanaan panggilan Menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan panggilan Terlaksananya pelaksanaan panggilan sesuai dengan hukum acara
Materi (Beberapa Permasalahan) Panggil dulu baru mengambil uang panggilan Beberapa hari setelah mengambil uang panggilan, baru melaksanakan panggilan Mengumpulkan beberapa panggilan, baru melaksanakan panggilan Melaksanakan panggilan dengan membawa beberapa belangko panggilan Melaksanakan panggilan tanpa sepengetahuan Pansek atau pejabat yang ditunjuk Setelah melaksanakan panggilan tidak segera melaporkan kepada majelis yang memerintahkan melaksanakan panggilan Panggilan yang yang tidak bertemu dengan ybs. Terlambat dalam melaksanakan permintaan bantuan panggilan Permasalahan biaya panggilan
Kapan Jurusita Mengambil Uang Panggilan?
Jurusita mengambil uang pada kasir menjelang keberangkatan melaksanakan panggilan, dengan mekanisme sbb: Menerima perintah dari majelis/KPA dengan instrumen melalui PP Mempersiakan kelengkapan pelaksanaan panggilan Mengambil uang pada kasir dengan menyerahkan instrumen panggilan Melaporkan kepada Pansek/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan panggilan Melaksanakan panggilan (paling lambat sehari setelah menerima uang panggilan) Melaporkan hasil panggilan kepada majelis dan Pansek Mengulangi pelaksanaan panggilan jikalau terjadi kesalahan panggilan (panggilan tidak sah dan patut) tanpa biaya lagi, karena biaya ditanggung oleh jurusita ybs
Apa yang dilakukan Jurusita pada saat melaksanakan panggilan?
Kalau bertemu ybs. Berbicara dan menyampaikan maksud kedatangan dan menuangkan kondisi yang terjadi dalam relass panggilan Seperti: “...saya bertemu dan berbicara dengan penggugat/tergugat...” Apakah memberitahukan kepada ybs.supaya membawa bukti- bukti2? Dilihat perkaranya kalau perkara gaib dan semacamnya, termasuk perkara volunter, diberitahukan kepada ybs bahwa dirinya dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya. Sedangkan kalau perkara selain tersebut di atas, maka ditambah kalimat yang waktunya akan diberitahukan kemudian
Bagaimana kalau ybs tidak bersedia bertandatangan? - tidak bersedia karena keberatan, maka redaksi dalam relass panggilan ditulis, seperti: “...saya bertemu dan berbicara dengan penggugat/tergugat, namun ybs.keberatan untuk bertandatangan.” Kemudian kalimat terakhir yang berbunyi “Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta.....” kalimat “serta” tidak perlu - tidak bersedia karena butu huruf, maka redaksi dalam relass panggilan ditulis, seperti: “...saya bertemu dan berbicara dengan penggugat/tergugat, namun ybs.tidak bertandatangan, karena buta huruf”
Bagaimana kalau tidak bertemu ybs.? Berupaya bertemu siapa yang berada dalam rumah tsb atau tetangga untuk menggali informasi Kalau informasi yang didapat bahwa ybs.tidak bertempat tinggal lagi di rumah tersebut karena sudah pindah, maka jurusita harus bertanya pindah kemana dan alamat lengkapnya.
Contoh Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya tidak bertemu dengan tergugat, menurut keluarga yang ada dalam rumah tersebut/ tetangganya bernama.... sudah sejak dua tahun yang lalu ybs.sudah pindah ke di jalan....nomor Apa masih perlu kelurah/desa? Tidak perlu kelurah/desa lagi
Kalau informasi yang didapat pindah tetapi tidak tahu pindahnya kemana? Contoh Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya tidak bertemu dengan tergugat, menurut orang ada dalam rumah tsb./tetangganya bernama sudah sejak dua tahun yang lalu ybs.sudah pindah tapi tidak diketahui pindahnya ke mana Panggilan disampaikan kelurah/desa untuk memperkuat benar ybs.tidak bertempat tinggal lagi dirumah tersebut
Bagaimana kalau informasi yang didapat bahwa ybs.tidak ada dirumah karena dia bekerja, nanti pulang pada malam hari? Jurusita harus kembali memanggil pada malam hari dengan meminta izin dari KPA Bagaimana kalau informasi yang didapat bahwa ybs.keluar rumah tidak tahu pergi dan kapan pulangnya? Panggilan diteruskan kelurah/desa Sebelum kelurah/desa diperkenankan menyimpan satu relass panggilan dirumah ybs.dengan catatan redaksi dalam relass panggilan menyesuaikan Bagaimana kalau lurah tidak mau menerimanya? Tugas jurusita selesai, dengan catatan kondisi tersebut dicatat dalam relas panggilan
Jika pihak yang dipanggil buta huruf apakah disuruh cap jempol? Relas panggilan tidak dicap jempol karena relas panggilan adalah akta otentik. Jurusita hanya menerangkan dalam relas, bahwa “panggilan ini saya sampaikan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu dan berbicara dengan ybs, akan tetapi ybs tidak dapat menandatangani relas panggilan ini karena tidak pandai menulis Bagaimana kalau yang dipanggil ternyata gila? atau orang dibawah kuratele Yang dipanggil orang bertanggung jawab secara nyata terhadap kehidupan sehari-hari orang gila/orang dibawah kuratele yang dipanggil Terhadap pihak yang telah memberi kuasa, maka yang dipanggil kepada kuasa, kecuali menurut majelis ada maksud tertentu tertentu memanggil pemberi kuasa
Bagaimana Pelaksanaan Panggilan atas Permintaan Bantuan dari PA lain?
Panitera Menerima dan disposisi Meja III Menunjuk Jurusita KASIR Menerima uang dan menyerah kan uang Jurusita Mengambil uang dan melaksanakan panggilan Jurusita membu at surat Panmud kontrol Wapan kontrol Pansek ttd Umum Kirim bersama relas
Bagaimana Permintaan Bantuan Panggilan ke PA Lain?
Instrumen dari Majelis Jurusita mintak uang, mengirim dan membuat surat Kasir menyerah kan uang Panmud kontrol Wapan kontrol Panitera ttd Umum Kirim bersama bukti pengiriman uang
Permasalahan biaya panggilan Peruntukannya