PERMASALAHAN PANGGILAN KPTA Pontianak Disampaikan pada Pembinaan Jurusita PTA Pontianak Hari Senin Tanggal 15 Desember 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sebelum menjalaninya ingat: 1. Niatkan pembuatan Akte ini untuk kebaikan bukan untuk kejelekan. 2. Mulailah hari-hari menjalaninya dengan BASMALAH dan.
Advertisements

TATA CARA PEMERIKSAAN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Pelaksanaan Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011 Perkara Prodeo Di Pengadilan Agama Surabaya Tahun 2011.
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan Disampaikan pada Rapat Perdana PTA Pontianak Tanggal 23 Juni 2014.
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PERIHAL PEMBUKTIAN.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
PENGADILAN PAJAK.
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Perihal Acara Istimewa
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
PENYIDIKAN NEGARA.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Federasi Serikat Buruh
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PENYITAAN.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
Majelis Kehormatan Notaris
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PENYIDIKAN.
SURAT PAKSA.
Materi 14.
PENGADILAN PAJAK.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ACARA PEMERIKSAAN.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PERMASALAHAN PANGGILAN KPTA Pontianak Disampaikan pada Pembinaan Jurusita PTA Pontianak Hari Senin Tanggal 15 Desember 2014

TUJUAN Agar peserta dapat mengetahui tatacara dan mekanisme pelaksanaan panggilan Menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan panggilan Terlaksananya pelaksanaan panggilan sesuai dengan hukum acara

Materi (Beberapa Permasalahan) Panggil dulu baru mengambil uang panggilan Beberapa hari setelah mengambil uang panggilan, baru melaksanakan panggilan Mengumpulkan beberapa panggilan, baru melaksanakan panggilan Melaksanakan panggilan dengan membawa beberapa belangko panggilan Melaksanakan panggilan tanpa sepengetahuan Pansek atau pejabat yang ditunjuk Setelah melaksanakan panggilan tidak segera melaporkan kepada majelis yang memerintahkan melaksanakan panggilan Panggilan yang yang tidak bertemu dengan ybs. Terlambat dalam melaksanakan permintaan bantuan panggilan Permasalahan biaya panggilan

Kapan Jurusita Mengambil Uang Panggilan?

Jurusita mengambil uang pada kasir menjelang keberangkatan melaksanakan panggilan, dengan mekanisme sbb: Menerima perintah dari majelis/KPA dengan instrumen melalui PP Mempersiakan kelengkapan pelaksanaan panggilan Mengambil uang pada kasir dengan menyerahkan instrumen panggilan Melaporkan kepada Pansek/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan panggilan Melaksanakan panggilan (paling lambat sehari setelah menerima uang panggilan) Melaporkan hasil panggilan kepada majelis dan Pansek Mengulangi pelaksanaan panggilan jikalau terjadi kesalahan panggilan (panggilan tidak sah dan patut) tanpa biaya lagi, karena biaya ditanggung oleh jurusita ybs

Apa yang dilakukan Jurusita pada saat melaksanakan panggilan?

Kalau bertemu ybs. Berbicara dan menyampaikan maksud kedatangan dan menuangkan kondisi yang terjadi dalam relass panggilan Seperti: “...saya bertemu dan berbicara dengan penggugat/tergugat...” Apakah memberitahukan kepada ybs.supaya membawa bukti- bukti2? Dilihat perkaranya kalau perkara gaib dan semacamnya, termasuk perkara volunter, diberitahukan kepada ybs bahwa dirinya dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya. Sedangkan kalau perkara selain tersebut di atas, maka ditambah kalimat yang waktunya akan diberitahukan kemudian

Bagaimana kalau ybs tidak bersedia bertandatangan? - tidak bersedia karena keberatan, maka redaksi dalam relass panggilan ditulis, seperti: “...saya bertemu dan berbicara dengan penggugat/tergugat, namun ybs.keberatan untuk bertandatangan.” Kemudian kalimat terakhir yang berbunyi “Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta.....” kalimat “serta” tidak perlu - tidak bersedia karena butu huruf, maka redaksi dalam relass panggilan ditulis, seperti: “...saya bertemu dan berbicara dengan penggugat/tergugat, namun ybs.tidak bertandatangan, karena buta huruf”

Bagaimana kalau tidak bertemu ybs.? Berupaya bertemu siapa yang berada dalam rumah tsb atau tetangga untuk menggali informasi Kalau informasi yang didapat bahwa ybs.tidak bertempat tinggal lagi di rumah tersebut karena sudah pindah, maka jurusita harus bertanya pindah kemana dan alamat lengkapnya.

Contoh Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya tidak bertemu dengan tergugat, menurut keluarga yang ada dalam rumah tersebut/ tetangganya bernama.... sudah sejak dua tahun yang lalu ybs.sudah pindah ke di jalan....nomor Apa masih perlu kelurah/desa? Tidak perlu kelurah/desa lagi

Kalau informasi yang didapat pindah tetapi tidak tahu pindahnya kemana? Contoh Panggilan ini saya laksanakan di tempat yang dipanggil dan disana saya tidak bertemu dengan tergugat, menurut orang ada dalam rumah tsb./tetangganya bernama sudah sejak dua tahun yang lalu ybs.sudah pindah tapi tidak diketahui pindahnya ke mana Panggilan disampaikan kelurah/desa untuk memperkuat benar ybs.tidak bertempat tinggal lagi dirumah tersebut

Bagaimana kalau informasi yang didapat bahwa ybs.tidak ada dirumah karena dia bekerja, nanti pulang pada malam hari? Jurusita harus kembali memanggil pada malam hari dengan meminta izin dari KPA Bagaimana kalau informasi yang didapat bahwa ybs.keluar rumah tidak tahu pergi dan kapan pulangnya? Panggilan diteruskan kelurah/desa Sebelum kelurah/desa diperkenankan menyimpan satu relass panggilan dirumah ybs.dengan catatan redaksi dalam relass panggilan menyesuaikan Bagaimana kalau lurah tidak mau menerimanya? Tugas jurusita selesai, dengan catatan kondisi tersebut dicatat dalam relas panggilan

Jika pihak yang dipanggil buta huruf apakah disuruh cap jempol? Relas panggilan tidak dicap jempol karena relas panggilan adalah akta otentik. Jurusita hanya menerangkan dalam relas, bahwa “panggilan ini saya sampaikan di tempat yang dipanggil dan disana saya bertemu dan berbicara dengan ybs, akan tetapi ybs tidak dapat menandatangani relas panggilan ini karena tidak pandai menulis Bagaimana kalau yang dipanggil ternyata gila? atau orang dibawah kuratele Yang dipanggil orang bertanggung jawab secara nyata terhadap kehidupan sehari-hari orang gila/orang dibawah kuratele yang dipanggil Terhadap pihak yang telah memberi kuasa, maka yang dipanggil kepada kuasa, kecuali menurut majelis ada maksud tertentu tertentu memanggil pemberi kuasa

Bagaimana Pelaksanaan Panggilan atas Permintaan Bantuan dari PA lain?

Panitera Menerima dan disposisi Meja III Menunjuk Jurusita KASIR Menerima uang dan menyerah kan uang Jurusita Mengambil uang dan melaksanakan panggilan Jurusita membu at surat Panmud kontrol Wapan kontrol Pansek ttd Umum Kirim bersama relas

Bagaimana Permintaan Bantuan Panggilan ke PA Lain?

Instrumen dari Majelis Jurusita mintak uang, mengirim dan membuat surat Kasir menyerah kan uang Panmud kontrol Wapan kontrol Panitera ttd Umum Kirim bersama bukti pengiriman uang

Permasalahan biaya panggilan Peruntukannya