Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
SERTIFIKASI KOMPETENSI, REGISTRASI & UJI KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BIO DATA Nama : H. Burlian Mughnie,SH.M.Kes
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN TEKNISI GIGI ​ Persatuan Teknisi Gigi Indonesia ​ Suroto, AMTG., M. Kes ​ Makasar, 19 – 20 Juli 2014.
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Pertemuan Perencanaan Program Diklat Aparatur
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Disampaikan pada acara
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
Diseminasi Blue Print Uji Kompetensi
S T R Tenaga Kesehatan Masyarakat Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
S T R Tenaga Kesehatan Drs. SULISTIONO,SKM, M.Sc
BB uueepp nn UU KKoommppee eennss
TEDY HIDAYAT, S.ST RMIK, MM
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI
OLEH: SUYATNO, Ir. MKes. (Hp: / @suyatnoundip) 2017
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
ALUR PENERBITAN STRTTK
PELUANG KERJA UNTUK BIDAN DAN PERAWAT DI DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG
UPDATE INFORMASI Data sebelum tahun 2012 pada umumnya masih belum sebaik setelah tahun Data PDPT setelah 2012 bisa langsung on line ON GOING, untuk.
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PUSTANSERDIK SDM KESEHATAN
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Materi dan Metode Uji Portofolio
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA (KTKI) TERKAIT PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Sekretaris Konsil Tenaga.
Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DENGAN APLIKASI STR ONLINE 2.0
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan Drg. Oscar Primadi, MPH Kepala Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan Disampaikan pada: Pertemuan dengan Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Grand Royal Panghegar Bandung, 5 Oktober 2012

ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN Agenda: MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT PENINGKATAN KUALITAS SDM Calon hapus Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan yang Berkualitas (Perpres No. 7/2005)

Upaya Preventif, Promotif Arah Pengembangan (2005-2024) 3 RPJMN I 2005-2009 RPJMN II 2010-2014 RPJMN III 2015-2019 RPJMN IV 2020-2024 VISI MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN Upaya Kuratif Upaya Preventif, Promotif Pendukung/penunjang Arah pengembangan tenaga kesehatan sejalan dengan arah pengembangan upaya kesehatan, dari tenaga kuratif bergerak ke arah tenaga preventif, promotif sesuai kebutuhan

PENGATURAN TENAGA KESEHATAN Jumlah Jenis Mutu Distribusi

5

Standardisasi

Standar Profesi yang telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (2007 – 2008) Bidan 9. Radiografer Fisioterapi 10. Refraksionis Optisien Sanitarian 11. Asisten Apoteker Ahli Gizi 12. Terapis Wicara Analis Kesehatan 13. Perekam Medis Teknis Elektromedis 14. Okupasi Terapi Teknisi Gigi Perawat Gigi

Standar Profesi yang telah disusun (2009 – 2011) Fisikawan Medik Ortotis Prostetis Akupuntur Terapis Perawat Anestesi Ahli Epidemiologi Apoteker Psikologi Klinis Promotor dan Pendidik Kesehatan Entomolog Kesehatan

Standar Profesi yang Sedang Difasilitasi Penyusunannya (2012) Kesehatan Masyarakat * Teknisi Transfusi Darah Teknisi Kardiovaskuler * IAKMI telah memiliki Standar Profesi Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan melalui SK PP IAKMI Nomor 071/IAKMI PUSAT/SPKM/III/2012 pada tanggal 8 Maret 2012

Sertifikasi - Registrasi

Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Dasar Hukum Registrasi Nakes Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pengganti Permenkes 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Lulusan sebelum tahun 2012 diberikan STR langsung (pemutihan) Uji kompetensi dilaksanakan sebagai exit exam mulai tahun 2012 Draft Peraturan Bersama antara Kemendikbud dan Kemenkes : Pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan yang merupakan Exit Exam di institusi pendidikan tenaga kesehatan bagi lulusan baru. Pengembangan Materi Uji akan dilaksanakan bersama-sama oleh MTKI dan DIKTI (LPUK) Uji Kompetensi selambat-lambatnya mulai tahun 2013

Pelaksanaan Registrasi Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR. Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki sertifikat kompetensi Perpanjangan STR dilakukan melalui portofolio dengan mengumpulkan 25 satuan kredit profesi (SKP) dalam 5 tahun

MELALUI UJI KOMPETENSI ALUR REGISTRASI NAKES MELALUI UJI KOMPETENSI PASCA UJIAN TAHAP AKHIR PENDIDIKAN LISENSI REGISTRASI SERTIFIKASI SIP SIK STR UJI KOMPETENSI (EXIT EXAM)

Uji Kompetensi suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.

KOMITE FARMASI NASIONAL MTKI (selain dr, drg & farmasi) Registrasi Tenaga Kesehatan (dr & drg) KKI KOMITE FARMASI NASIONAL MTKI (selain dr, drg & farmasi)

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1796 tahun 2011 pengganti Permenkes nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Fungsi : Uji kompetensi bagi tenaga kesehatan Pemberian STR Pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan

Manfaat Registrasi Tenaga Kesehatan Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan; Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; dan Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan

Pendidikan Profesi Berkelanjutan Tujuan Uji Kompetensi KBK UU Sisdiknas UU Dikti Permenkes Legal Aspek: Standar Kompetensi Standar Pelayanan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (CPD) UJI KOMPETENSI Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kognitif Afektif Psikomotorik

Dampak Pelaksanaan Uji Kompetensi Uji Kompetensi Input Process Output Outcome Impact Kualitas Peserta Didik Dosen Fasilitas Kualitas Kurikulum Proses Pembelajaran Penilaian Kualitas Lulusan Kualitas Profesi Nakes Kualitas Pelayanan Kesehatan Uji Kompetensi

Pengembangan Materi Uji Kompetensi input Proses OUTPUT Review Soal Try-out item Pengelolaan ujian Pengelolaan bank soal Standard setting Pengumuman Umpan balik Pendidikan Blue Print Kontributor soal Metode Ujian Pedoman ujian Dukungan IT

Persiapan yang dilakukan Pelaksanaan Uji Kompetensi Nakes 2013 Kemitraan Lintas Sektor Item Development and Reviewer Sosialisasi Pedoman Uji Legal Aspek Uji coba Uji Kompetensi Perangkat Pengelola [Kotak Hijau] : Langkah yang telah dijalankan dan masih terus dilakukan perbaikan secara kesinambungan # Legal Aspek :  Permenkes 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Nakes  Peraturan Bersama Antara Kemenkes Dan Kemendikbud Tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik # Pengembangan Uji :  Kerjasama MTKI dengan LPUK dalam Pengembangan Uji Kompetensi  Sudah tersusun pedoman uji kompetensi oleh MTKI # Uji coba:  telah dilaksanakan uji coba uji kompetensi oleh HPEQ bagi Perawat dan bidan  akan dilaksanakan uji coba uji kompetensi bagi seluruh jenis tenaga kesehatan oleh MTKI (pada daerah tertentu) [Kotak Oranye] : Langkah yang masih perlu mendapat perhatian lebih besar # Kemitraan Lintas Sektor: antara MTKP, Organisasi Profesi, Institusi Pendidikan dan Asosiasi Pendidikan dalam Persiapan Uji Kompetensi # Item development and reviewer:  Sosialisasi Blue Print Dan Metode Uji Kepada Para Dosen  Workshop Item Development and Item Reviewer  Kontribusi Soal Dari Masing- Masing Institusi # Sosialisasi: Sosialisasi Uji Kompetensi Sebagai Exit Exam Kepada Mahasiswa Dan Orang Tua .

Terima Kasih