PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya
PEMBIDANGAN MENURUT BENTUK TERTULIS: yg dikodifikasi + tidak dikodifikasi **yg dikodifikasi BW, WvK, WVS **yg tidak dikodifikasi UU No.39 Th.2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Peraturan Pemerintah No.8 Th.2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama TRIPARTIT TIDAK TERTULIS Contoh: peraturan tentang pewarisan di Bali, di Minang, di Banten, dll.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT SIFAT HUKUM YANG BERSIFAT MEMAKSA (DWINGEND RECHT) IMPERATIF Kalau aturannya mengenai ketertiban umum, kesusilaan, melindungi yang lemah Contoh: Pasal 37: Perekrutan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta dari pencari kerja yang terdaftar pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) UU No.39 Th.2004 HUKUM YANG BERSIFAT PELENGKAP (PENGATUR ATAU PENAMBAH – ANFULEND/REGELEND RECHT – disediakan untuk para pihak yang tidak menjanjikannya sendiri biasanya dalam hukum perjanjian Contoh: Pasal-pasal yang ada dalam BW yang mengatur tentang perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pinjam pakai,dll.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT ISI HUKUM PUBLIK Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Adminstrasi Negara, dll. HUKUM PRIVAT Hukum Perdata (hukum perkawinan, pewarisan, pengakuan anak, pengesahan anak, dll.) Hukum Dagang (saham, perusahaan, pengangkutan, asuransi, wesel, dll.)
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA Hukum yang berlaku pada area tertentu Peraturan Daerah, Hukum Adat Hukum yang berlaku di tingkat nasional UU No.39 Th.2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Hukum yang berlaku di tingkat internasional CEDAW (Convention Elimination Discrimnation Against Women)
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKAN Hukum privat Berlaku tanpa penggugatan di pengadilan batal demi hukum misalnya pasal yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 BW) – pada syarat obyektifnya tidak dipenuhi. Berlaku kalau digugat dulu di pengadilan kalau syarat subyektif dalam hukum perjanjian (pasal 1320 BW) tidak dipenuhi.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKAN (lanjutan) Hukum publik – pidana Berlakunya harus dituntut oleh korban atau orang yang berwenang untuk itu delik aduan dalam UU No 23 Th.2004 yang mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri (KDRT) Berlakunya tanpa penuntutan korban delik biasa perkosaan (285 KUHP)
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA PEMBENTUKANNYA Dibentuk oleh lembaga-lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu – DPR dan Presiden, Bupati dan DPRD, dll. Dibentuk oleh masyarakat karena kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang menggunakannya Dibentuk oleh lembaga-lembaga adat (berbeda satu dengan yang lain)