PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hukum Perjanjian/kontrak
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hak atas Kebebasan Pribadi
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
SELAMAT DATANG.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Hak Penguasaan atas Tanah
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
HUKUM KETENAGAKERJAAN
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Segi Hukum Kartu Kredit
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Hak atas Kebebasan Pribadi
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
HUKUM ACARA PERDATA.
Hak Desain Industri Miko Kamal
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Sumber hukum dari hukum dagang
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Hak dan Kewajiban Warga Negara
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Transcript presentasi:

PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya

PEMBIDANGAN MENURUT BENTUK TERTULIS: yg dikodifikasi + tidak dikodifikasi **yg dikodifikasi  BW, WvK, WVS **yg tidak dikodifikasi  UU No.39 Th.2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Peraturan Pemerintah No.8 Th.2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama TRIPARTIT TIDAK TERTULIS Contoh: peraturan tentang pewarisan di Bali, di Minang, di Banten, dll.

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT SIFAT HUKUM YANG BERSIFAT MEMAKSA (DWINGEND RECHT)  IMPERATIF  Kalau aturannya mengenai ketertiban umum, kesusilaan, melindungi yang lemah Contoh: Pasal 37: Perekrutan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta dari pencari kerja yang terdaftar pada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) UU No.39 Th.2004 HUKUM YANG BERSIFAT PELENGKAP (PENGATUR ATAU PENAMBAH – ANFULEND/REGELEND RECHT – disediakan untuk para pihak yang tidak menjanjikannya sendiri  biasanya dalam hukum perjanjian Contoh: Pasal-pasal yang ada dalam BW yang mengatur tentang perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pinjam pakai,dll.

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT ISI HUKUM PUBLIK Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Adminstrasi Negara, dll. HUKUM PRIVAT Hukum Perdata (hukum perkawinan, pewarisan, pengakuan anak, pengesahan anak, dll.) Hukum Dagang (saham, perusahaan, pengangkutan, asuransi, wesel, dll.)

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA Hukum yang berlaku pada area tertentu  Peraturan Daerah, Hukum Adat Hukum yang berlaku di tingkat nasional  UU No.39 Th.2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Hukum yang berlaku di tingkat internasional  CEDAW (Convention Elimination Discrimnation Against Women)

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKAN Hukum privat Berlaku tanpa penggugatan di pengadilan  batal demi hukum  misalnya pasal yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 BW) – pada syarat obyektifnya tidak dipenuhi. Berlaku kalau digugat dulu di pengadilan  kalau syarat subyektif dalam hukum perjanjian (pasal 1320 BW) tidak dipenuhi.

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKAN (lanjutan) Hukum publik – pidana Berlakunya harus dituntut oleh korban atau orang yang berwenang untuk itu  delik aduan  dalam UU No 23 Th.2004 yang mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri (KDRT) Berlakunya tanpa penuntutan korban  delik biasa  perkosaan (285 KUHP)

PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA PEMBENTUKANNYA Dibentuk oleh lembaga-lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu – DPR dan Presiden, Bupati dan DPRD, dll. Dibentuk oleh masyarakat karena kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang menggunakannya Dibentuk oleh lembaga-lembaga adat (berbeda satu dengan yang lain)