Jasa-jasa perbankan
Jenis – jenis Transfer Kliring Inkaso Bank Garansi Letter of Credit Safe Deposit Box
Kliring Kliring adalah pertukaran warkat atau data elektronik (RTGS) antarbank, baik atas nama nasabah maupun bukan nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu Secara teknis, kliring merupakan kegiatan penyelesaian utang-piutang antar lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Penyelenggaraan kliring dibagi dalam wilayah-wilayah kliring karena tidak memungkinakn dilakukan terpusat secara nasional. Pembagian wilayah ini dibentuk atas perimbangan; pertama, Geografis; peseta dimungkinkan untuk mengirikam wakilnya mengikuti kliring setiap hari kerja. Kedua, ekonomis. Bank-bank yang secara ekonomis mempunyai keterkaitan dalam transaksi perbankan cenderung dimasukkan dalam satu wilayah kliring.
Warkat Warkat atau data keuangan elektronik adalah alat pembayaran bukan tunai (giral) yang diatur dalam perundang-undangan yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Jenis-jenis warkat; Cek Bilyet Giro Surat bukti perintah transfer Wesel bank untuk transfer kredit Persyaratan warkat Dalam mata uang rupiah Bernilai nominal penuh Telah jatuh tempo
Peserta Bank umum dalam wilayah kliring dan tidak dihentikan kepesertaannya oleh bank Indonesia. Syarat peserta Bank umum mendapat persetujuan BI Memiliki izin usaha yang sah Adminstrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring. Simpanan giro dan kelonggaran tarik kredit yang disdiakan telah mencapai minimal 20% dari modal disetor. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Menunjuk minimal seorang wakil tetap pada lembaga kliring. Wkil di bagi menjadi dua; pertama, golongan A; berwenang untuk membuat, mengubah, memberi tanda terima, dan menandatangani daftar rekapitulasi, neraca dan bilyat saldo kliring. Kedua, golongan B. Selain melaksanakan tugas golongan A, golongan ini juga berwenang untuk mengubah, menambah dan menandatangani surat penolakan.
Mekanisme Mekanisme kliring dilakukan dengan dua tahap; Kliring penyerahan; Kliring retur.
Kliring Penyerahan Langkah penyerahan Kliring Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat dikelompokkan pada: Warkat kiliring yang diserahkan masing- masing peserta; Nota debet keluar; yaitu warkat yang disetorkan nasabah suatu bank untuk rekening nasabah tersebut Nota kredit keluar; warkat pembebanan ke rekenaning nasabah nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan nasabah bank lain. Warkat kliring yang diterima dari peserta lain; Nota debet masuk; warkat yang diserahkan peserta lain atas beban nasabah yang menerima warkat. Nota kredit masuk; warkat yang diserhkan peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima. Nilai nominal Warkat debet dan kredit dirinci dalam suatu daftar Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam kliring dijumlahkan Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangi oleh wakil peserta. Bila erjadi silang pendapat mengenai dapat tidaknya suatu warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan akhir diserahkan pada penyeleggara Penyusunan neraca kliring dgan tanda tangan dan nama jelas peserta. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari peseta lain untuk diselesaikan.
Kliring Retur Setelah dikembalikan, warkat kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap yang diserahkan kepada wakil peserta. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun neraca kliring retur Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasar neraca kliring penyerahan dan kliring retur dibuat bilyet giro kliring yang memuat saldo akhir kliring. Apabila penjumlahan hak penerimaan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban pembayaran, maka bank tersebut meneng kliring, dan sebaliknya. Jika sebuah bank tidak memiliki dana likuid, ia akan mencari pinjaman dari bank lain.
Alur Kliring Bank Umum Bank Umum 5 4 - Pemeriksaan penyelenggara 7 1. Penyerahan warkat Bank Umum 9. Konfirmasi dan penyelesaian klr nasabah 2. Pemeriksaan Stempel kliring Pencatatan dalam daftar Bank Umum 3. Penyerahan warkat 5 Wakil melakukan: Konfirmasi warkat Pembuatan trolakan 4 - Pemeriksaan Neraca kliring penyerahan 6. Penyerahan warkat penyelenggara 8. Wakil pserta kembali ke bank untuk penyelesain kliring 7 Pembuatan Neraca kliring retur Neraca klr gabungan Bilyet saldo kliring