TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
TELAAH PENGADUAN
Pengertian : Kegiatan meneliti suatu pengaduan untuk menentukan apakah pengaduan tersebut layak atau tidak layak untuk ditindaklanjuti, dan memberikan saran kepada Pimpinan mengenai bentuk tindaklanjut yang harus dilakukan.
Skema : Pengaduan Dijawab Tidak layak Konfirmasi Telaah Klarifikasi Layak Pemeriksaan
Pengaduan tidak layak Pengaduan tidak jelas, dalam arti tidak memberikan indikasi yang cukup mengenai pelanggaran yang menjadi dasar/ alasan pengaduan; Pihak yang diadukan tidak lagi menjadi aparat pengadilan; Pengaduan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain di luar institusi pengadilan; Pengaduan mengenai keberatan terhadap substansi putusan pengadilan; Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi atau dilakukan dalam tenggang waktu lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima.
Beberapa istilah terkait dengan telaah pengaduan Konfirmasi : langkah atau tindakan untuk lebih memperjelas pengaduan yang kurang jelas, dengan cara meminta kepada pelapor untuk memberikan indikasi-indikasi berupa perbuatan konkrit yang dipandang sebagai pelanggaran, atau memberikan bukti-bukti awal, atau memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang mengetahui telah dilakukannya perbuatan yang diadukan. Klarifikasi : tindakan meminta kepada terlapor atau pihak terkait (biasanya atasan terlapor) untuk memberikan tanggapan dan/ atau penjelasan secara kronologis mengenai hal yang diadukan.
PEMERIKSAAN
Pengertian Pemeriksaan : serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh satu tim pemeriksa untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mendapatkan keyakinan mengenai terbukti atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran, yang hasilnya akan menjadi dasar atau pertimbangan bagi Pimpinan dalam mengambil keputusan; Pengaduan : laporan yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang baik secara tertulis atau secara lisan mengenai terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan peradilan, atau mengenai perbuatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang dipandang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan / atau kode etik. Pengaduan tidak hanya diartikan sebagai laporan berisi keberatan yang berasal dari pihak berkepentingan yang jelas jati dirinya, tetapi harus diartikan sebagai informasi yang berasal dari siapapun termasuk yang tidak jelas jati dirinya ( surat kaleng) maupun yang bersumber dari pemberitaan media massa, sepanjang informasi tersebut memberikan indikasi yang cukup kuat tentang adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pengadilan.
Pelapor : setiap orang, baik dalam kapasitas pribadi atau sebagai kuasa dari pihak lain, atau dalam kedudukan sebagai pengurus suatu organisasi, yang menyampaikan pengaduan mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pengadilan. Terlapor : aparat pengadilan yang oleh pelapor di dalam pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena dianggap telah melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka terlapor adalah aparat pengadilan yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagi pihak yang secara langsung harus bertanggungjawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.
Pihak Terkait : aparat pengadilan yang meskipun tidak ditunjuk sebagai pihak yang diadukan oleh pelapor di dalam pengaduannya, tetapi karena kedudukan, tugas dan tanggungjawabnya ada keterkaitan dengan masalah yang diadukan. Jika dari hasil pemeriksaan ternyata pihak terkait ini terbukti terlibat atau ikut bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran, maka dapat direkomendsaikan untuk dikenai sanksi/ hukuman disiplin. Saksi : pihak yang diajukan oleh pelapor atau terlapor untuk didengar keterangannya, atau pihak yang oleh tim pemeriksa dipandang perlu untuk didengar keterangannya, karena dipandang mengetahui tentang terjadinya suatu pelanggaran oleh aparat pengadilan.
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) : dokumentasi dari seluruh kegiatan pemeriksaan berupa catatan tim pemeriksa tentang temuan hasil pemeriksaan dan seluruh bukti yang diperoleh baik berupa keterangan seseorang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, dokumen- dokumen, barang bukti, yang wajib disimpan oleh tim pemeriksa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas obyektifitas hasil pemeriksaannya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) : dokumen yang harus dibuat oleh tim pemeriksa sebagai pertanggungjawaban kepada Pimpinan atas penugasan yang diberikan kepada tim pemeriksa, paling sedikit berisi dasar pemeriksaan, susunan tim pemeriksa, waktu dan tempat pemeriksaan, identitas pelapor (jika ada), terlapor dan pihak terkait, uraian hasil pemeriksaan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Dasar Pemeriksaan: Perintah dari pejabat yang berwenang sehubungan dengan adanya informasi mengenai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/ atau kode etik baik yang bersumber dari pengaduan masyarakat atau sumber lain, yang dituangkan dalam bentuk Surat Tugas.
Tujuan Pemeriksaan Memperoleh keyakinan tentang terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pengadilan, serta memastikan pihak yang harus bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut, sebagai dasar bagi Pimpinan untuk mengambil keputusan.
Kewenangan dan Susunan Tim Pemeriksa pada Pengadilan Tk. Banding Tim Pemeriksa pada Tingkat Banding hanya berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terlapor/ terperiksa adalah pejabat struktural dan staf pada Pengadilan Tk. Banding, Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tk. Pertama serta pejabat struktural dan staf pada Pengadilan Tk. Pertama. Dalam hal terlapornya pejabat struktural dan staf pada Pengadilan Tk. Pertama, kewenangan pemeriksaan dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tk. Pertama.
Dalam hal terlapornya Hakim dan Hakim Ad Hoc Tk Dalam hal terlapornya Hakim dan Hakim Ad Hoc Tk. Banding, kewenangan pemeriksaan ada pada Mahkamah Agung. Susunan tim pemeriksa pada Pengadilan Tk. Banding terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tk. Banding yang salah satunya sebagai Ketua tim, dibantu oleh 1 (satu) orang pejabat struktural atau staf sebagai Sekretaris.
Hal- hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan Sebelum melakukan pemeriksaan agar dicermati dan dirumuskan apa yang menjadi substansi pengaduan agar pemeriksaan yang dilakukan fokus dan terarah. Selanjutnya direncanakan pihak mana dan dokumen apa saja yang perlu diperiksa guna membuktikan benar atau tidaknya pengaduan, dan ditentukan waktu dan tempat pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan seyogyanya dilakukan di tempat yang netral, dalam arti tempat yang tidak memberikan hambatan psikologis kepada terperiksa untuk memberikan keterangan secara bebas. Dalam pemeriksaan pengaduan pada dasarnya tidak ada pedoman baku mengenai tata cara pemeriksan yang wajib diikuti secara mutlak, tetapi sedapat mungkin mengadopsi kaidah-kaidah yang berlaku dalam pemeriksaan dalam perkara pidana. Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang akan diperiksa hendaknya mengindahkan tenggang waktu yang wajar. Setiap pemeriksaan terhadap seseorang ( pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait ) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan terperiksa.
Apabila menemukan dokumen yang relevan dengan substansi pengaduan dimintakan salinan resminya atau setidak-tidaknya dimintakan foto copynya yang selanjutnya dihimpun dalam kertas kerja pemeriksaan. Hal-hal penting yang ditemukan dalam pemeriksaan dan relevan dengan substansi pengaduan dicatat dalam lembar temuan. Dalam menyebutkan identitas terlapor dan pihak terkait baik di dalam berita acara pemeriksaan maupun dalam laporan hasil pemeriksaan agar mencantumkan tempat dan tanggal lahir, pangkat/ golongan, dan jabatan. Hal ini penting dalam menentukan jenis sanksi yang dikenakan. Apabila pengaduan mengenai perbuatan seseorang jangan lupa dalam pemeriksaan ditanyakan waktu dan tempat dilakukannya perbuatan, dan hal tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Pencabutan pengaduan oleh Pelapor tidak serta merta berakibat ditutupnya pengaduan, kecuali apabila untuk dapat membuktikan adanya pelanggaran sangat tergantung pada keterangan pelapor dan bukti-bukti yang ada pada pelapor. Dengan telah diundangkannya Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02 Tahun 2012, penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepenuhnya mengacu kepada Peraturan Bersama No. 02 tersebut, tidak lagi menggunakan PP No. 53 Tahun 2010.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun mengikuti pedoman yang ada. Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat dengan pertimbangan yang cukup, rasional dan obyektif, sehingga dapat meyakinkan Pimpinan atas kebenaran dan obyektifitas hasil pemeriksaan.
Delegasi Pemeriksaan Dalam menindaklanjuti suatu pengaduan Badan Pengawasan MA RI dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan pemeriksaan. Tim Pemeriksa pada Pengadilan Tingkat Banding adalah merupakan kepanjangan tangan dari Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding yang memberi tugas untuk melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu Tim Pemeriksa pada Pengadilan Tingkat Banding menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding. Selanjutnya Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan memberikan pendapat terhadap hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Tim Pemeriksa pada Pengadilan Tingkat Banding.
TATACARA PEMBUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Laporan Hasil Pemeriksaan sekurang-kurangnya memuat : Dasar pemeriksaan, berisi nomor dan tanggal surat tugas. Susunan tim pemeriksa. Waktu dan tempat pemeriksaan. Identitas pelapor (jika ada), terlapor, saksi- saksi dan pihak terkait. Uraian hasil pemeriksaan. Kesimpulan. Rekomendasi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam menyebutkan identitas terlapor dan pihak terkait baik di dalam berita acara pemeriksaan maupun dalam laporan hasil pemeriksaan agar mencantumkan tempat dan tanggal lahir, pangkat/ golongan, dan jabatan. Hal ini penting dalam menentukan jenis sanksi yang dikenakan. Uraian hasil pemeriksaan berisi kutipan pokok-pokok keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak terkait serta isi dokumen yang relevan disertai dengan analisa atas keterangan terperiksa dan isi dokumen tersebut.
Kesimpulan berisi pernyataan mengenai terbukti atau tidaknya fakta atau perbuatan yang diadukan. Dalam hal pengaduan dinyatakan terbukti, maka harus disebutkan pelanggaran apa yang telah dilakukan dan pasal-pasal dari peraturan perundang- undangan dan/ atau kode etik yang dilanggar. Rekomendasi berisi usulan mengenai sanksi yang harus dijatuhkan,
TERIMAKASIH