Oleh : H. Sayed Fuad Zakaria, SE Ketua DPR Aceh Disampaikan Pada Acara World Bank Seminar Series I, 27 Juli 2007 (Analisis Masalah dan Solusi Kebijakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
REVITALISASI MUSRENBANGDA “LESSON LEARN” PROVINSI SUMATERA SELATAN
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DAN RENCANA TINDAK LANJUT
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
JAKARTA, 15 OKTOBER 2009 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 1.
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
MATRIKS IDENTIFIKASI MASALAH DAN SOLUSI
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pendidikan Pascatsunami Kelompok Kerja Pendidikan Aceh Recovery Forum 2005.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PENANGANAN BENCANA NASIONAL
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Proses Manajemen Bencana
PENGELOLAAN KEUANGAN Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - Nias
BADAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI NAD – NIAS
Disampaikan oleh Direktur Kewilayahan II, Bappenas
Kegiatan Kedeputian Monitoring, Evaluasi & Penyelesaian Perselisihan
KONSULTASI PUBLIK DRAFT AWAL RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA.
BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NAD DAN NIAS
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
PENANGANAN PASCA BENCANA GEMPA SUMATERA BARAT 30 SEPTEMBER 2009
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGELOLAAN KEUANGAN Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - Nias
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
PROSES MANAJEMEN BENCANA
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Oleh : Dahlan Yusuf, ST. M.Sc Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Kota Tidore Kepulauan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN.
Transcript presentasi:

Oleh : H. Sayed Fuad Zakaria, SE Ketua DPR Aceh Disampaikan Pada Acara World Bank Seminar Series I, 27 Juli 2007 (Analisis Masalah dan Solusi Kebijakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh)

MJun PENDAHULUAN Pembangunan Aceh kembali pasca gempa/tsunami dan Perjanjian MoU Helsinky serta UUPA merupakan momentum penting dalam membangun Aceh secara komprehensif, simultan dan lebih baik pada seluruh aspek kehidupan sosial, budaya, sarana dan prasarana publik, ekonomi serta pemerintahan. Konsekuensi logis pembangunan pasca gempa bumi dan tsunami serta UUPA harus mampu membangkitkan kembali seluruh aspek tatanan kehidupan masyarakat. Semua dana yang diperoleh dan direalisasikan harus dipertanggungjawabkan sesuai degan realisasinya.

MJun Wilayah yang Terkena Dampak Langsung di Aceh

MJun Total Kerugian 4,5 M USD Setara dengan: 2.2% of National GDP and 97% of Aceh’s GDP Sectoral breakdown Production 37% I nfrastructure 16% Social (incl. Housing) 34% Environment 11% Others 2% Social (incl. Housing) Infrastructure Production Environment Others

MJun Kerusakan dan Kerugian (dalam Milyar USD) DamageLossesTotal Social Sectors Housing Education Health Religious and culture 1,684 1, ,741 1, Infrastructure Transport Communcations Energy Water and Sanitation Flood control Productive Sectors Agriculture Fisheries Industry and Trade Cross-Sectoral Environment Governance and Admin. Bank and Finance Emergency Expenditures000 TOTAL2,9241,5284,452

MJun TANGGAP DARURAT - RELIEF REHABILITASI REKONSTRUKSI Penyelamatan Tanggap Darurat Pemakaman jenazah Penyediaan makanan dan obat-obatan Perbaikan prasarana dan sarana dasar Sasaran: Memperbaiki pelayanan publik pada tahap yg memadai Prasarana dan sarana Umum Sarana Ekonomi Perbankan dan Keuangan Rawatan Traumatis Pemulihan Hak Atas Tanah Penegakkan Hukum Perumahan sementara Sasaran : Penyelamatan dan pertolongan kemanusiaan Sasaran : Membangun kembali masyarakat dan kawasan Ekonomi (sektor produksi, perdagangan, perbankan) Sistem Transportasi Sistem Telekomunikasi Tatanan sosial dan budaya Kapasitas institusi Permukiman Jangka mendesak : 0 – 6 bulanJangka pendek : 0,5 – 2 tahunJangka menengah : 5 tahun PEMULIHAN / RECOVERY DARURAT Skema Tahapan Penanggulangan dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi NAD

MJun Tahapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahap I (Tahun 2005) Periode Pemulihan Kondisi darurat (rescue recovery program) dan Penyembuhan Kehidupan Sosial, Ekonomi dan Politik Masyarakat Mempersiapakan Infrastruktur yang mendukung akses logistik Pembangunan fasilitas air bersih dan sanitasi, tenda, huntara,dan rumah bagi pengungsi Pemberian pekerjaan sementara melalui cash for work program (padat karya) Tahap II (Tahun 2006) Periode pemulihan (recovery program) Pembangunan perumahan Pembangunan temporary shelter, sistem transportasi dan komunikasi, distribusi energi dan kelistrikan, serta infrastruktur sosial dan fisik yang mendukung pengembangan ekonomi jangka panjang.

MJun …Tahapan Rehab n Rekons  Tahap III (Tahun 2007) Ditargetkan dapat dibangun seluruh kebutuhan rumah Pembangunan Infrastruktur Fisik serta Infrastruktur yang mendukung iklim investasi dan pengembangan perekonomian Sistem Penanggulangan Bencana Tahap IV (Tahun 2008) Melanjutkan pembangunan Infrastruktur Fisik (jalan, jembatan, pelabuhan laut dan udara) serta ifrastruktur yang mendukung iklim investasi pengembangan perekonomian Pembangunan dan revitalisasi kawasan yang memiliki potensi wisata serta penataan kawasan-kawasan bisnis dan komersial Peran Pemrov, PemKab/Kota semakin besar.

MJun …Penahapan Kegiatan Tahap V (Tahun 2009) Seluruh Pembangunan Prasarana dan Sarana Fisik telah dapat diselesaikan Fokus pada proses Capacity building dan transfer

Laporan Pansus II DPR Aceh (Pelaksanaan Rehabilitasi & Rekonstruksi Aceh)

MJun Pengawasan dan Pemeriksaan Pelaksanaan DIPA TA )Temuan Deputi Pengawasan 14 Kejadian yang merugikan Negara dan Masyarakat (Rp ) 21 kejadian Kewajiban Penyetoran kepada Negara (Rp ,-) 29 Penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Anggaran 36 Kelemahan Administrasi Tata Usaha Akuntansi 2)Temuan Satuan Anti Korupsi 193 Pelanggaran Proses Lelang (Rp ,-) 52 Kasus Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Rp ,-) 10 Kasus Indikasi Tindak Pidana Umum (Rp ,-) 24 Kasus Kewajiban Menyetor ke Kas Negara (Rp ,-)

MJun 3. Temuan BPK RI Rencana Induk tidak seluruhnya dapat dilaksanakan; Tidak terlaksananya koordinasi antara pelaksana program rehabilitasi/rekonstruksi Fungsi Bapel RR sebagai koordinator kegiatan rehab rekon belum terlaksana dengan baik; Pelimpahan kewenangan Kuasa Penggunan Anggaran dari Kepala Bapel kepada Satker tidak tepat. Kinerja Bapel RR tidak sebanding dengan Renumerasi\ Pelaksanaan pekerjaan pada beberapa Satker tidak didukung dengan pengawasa Adanya kegiatan yang tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis dan tidak adanya petunjuk tentang pengadaan barang dan jasa yang jelas tegas.

MJun Analisis Masalah Perencanaan Rehabilitasi & Rekonstruksi Sistem penanganan pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi haruslah akurat dan baik. Perencanaan yang baik dapat mengurangi pemborosan waktu, uang dan tenaga Seharusnya perencana mengetahui kondisi lapangan, besarnya kegiatan proyek, perencanaan dan pengawasan yang dibutuhkan, kemampuan monitoring pengelola proyek (Satker), disamping estimasi yang diharapkan. Kelemahan perencana/perencana program pada jajaran pimpinan BRR adalah sangat menonjol dan fatal yang dampaknya terhadap pelaksanaan pekerjaan cukup mengkhawatirkan semua pihak.

MJun Organisasi Rehabilitasi & Rekonstruksi Penunjukan Kasatker oleh Gubernur dalam tahun anggaran 2005 yang menurut BPk tidak tepat dapat dipahami karena sesuai UU No. 1 Th ttg Perbendaharaan Negara, Pengguna Anggaran, yaitu Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang berhak menunjuk Kasatker beserta pelaksana lainnya. Profil BRR cenderung kearah penggemukan organisasi, dengan tanpa mengindahkan kemampuan jajaran pemerintah daerah akan mengakibatkan pemborosan Kebijakan BRR telah meweujudakan kondisi Aceh hari ini kepada Pemerintah Pusat dan Dunia Internasional bahwa di Prov. NAD ada dualisme Pemerintahan.

MJun Pelaksanaan Rehabilitasi & Rekonstruksi Sangat banyak hasil pekerjaan yang berada di bawah standar teknis dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta Bestek dalam dokumen kontrak. (Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan atau Kualitas Proses Yang Tidak Baik); Penempatan 9 Deputi (setingkat Dirjen) dan puluhan direktur, tetapi hasilnya belum sesuai dengan harapan rakyat, khususnya masyarakat penerima manfaat.

MJun Koordinasi Rehabilitasi & Rekonstruksi Koordinasi yang dibangun BRR dengan Lembaga Provinsi serta lembaga Kabupaten/Kota di lapangan sangat lemah sekali (ada camat/keuchik tidak diberitahu program yang akan dilaksanakan, tetapi setelah ada masalah baru dilibatkan; Tidak baiknya koordinasi di lingkungan internal BRR (Petinggi BRR kurang peduli dan secar tidak langsung membiarkan terjadinya penyimpangan).

MJun Pengawasan Rehabilitasi & Rekonstruksi BRR tidak mampu menangani pengawasan dengan optimal dalam tahun 2006, meskipun biaya konsultasi telah dinaikkan 291% dari biaya konsultan tahun 2005.

MJun Solusi Kebijakan - Perencanaan Penyediaan rumah yang layak bagi korban tsunami mutlak menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaannya; Pemilihan Program harus dikaji ulang dan harus disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak. Setiap kegiatan prioritas hendaknya disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan harus berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Desa atau Gampong

MJun Solusi Kebijakan - Organisasi Struktur organisasi BRR yang dibentuk dengan PP No. 76 Tahun 2006 harus direvisi dengan mempertimbangkan antara lain: Pemerintah Aceh, Kab/Kota telah dapat berfungsi normal (jangan ada dualisme Adanya pengaturan yang jelas antara BRR dan Pemerintah Aceh dan Kab/Kota; Keberadaan Deputi BRR dibatasi Maksimum 2 atau 3 (Koordinasi; Pembinaan, pengawasan Pendanaan/Anggaran) Direktur-direktur dapat dihilangka dan tenaga-tenaganya dapat disisipakan pada SKPD yang membutuhkan sebagai pendamping. Kantor-kantor REgional BRR pada Kabupaten/Kota dihapus (Pekerjaan yang sesuai diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Aceh, Kab/Kota, kecuali kab/kota tertentu BRR dapat memperbantukan tenaga teknisnya.

MJun Solusi Kebijakan - Pelaksanaan Lembaga-lembaga pemerintah daerah dalam 2 tahun pasca Tsunami telah dapat menunjukkan kemampuan teknis/operasional di lapangan. Pekerjaan Rehab/Rekon yang sesuai dengan tugas SKPD sudah dapat diserahkan. SKPD yang kurang cukup tenaganya dapat dibantu oleh tenaga-tenaga yang direkrut BRR. Dalam 2 Tahun kedepan, BRR harus melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan seluruh pendanaan/anggaran yang bersumber dari APBN, BLN, dan Bantuan NGO dengan Optimal.

MJun Solusi Kebijakan - Koordinasi BRR tidak dapat melakukan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Aceh, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa serta NGO. Oleh karena Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemampuan untuk melakukan koordinasi pembangunan mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa, maka Pemerintah Aceh harus mengambil alih secara proaktif seluruh tugas koordinasi pembangunan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

MJun Solusi Kebijakan - Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan perencana/pengawasan dalam tahun anggaran 2006 dan 2007 yang dilaksanakan oleh BRR perlu dikaji ulang terhadap besaran kegiatan dan besarnya pembiayaan. Penunjukan jajaran Pemda sebagi Penanggung jawab pelaksanaan Rehab/Rekon. Penerapan Pengawasan Melekat mutlak diperlukan

MJun PENUTUP Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR Aceh adalah sebagai rasa tanggung jawab moral dan sosial terhadap seluruh masyarakat. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak sepenuhnya mengacu pada perencanaan yang telah disusun dalam “Blue Print”. Merujuk pada kurangnya perencanaan partispatif, lemahnya koordinasi, dan buruknya kualitas hasil proyek-proyek BRR, maka tampaknya Organisasi BRR memiliki permasalahnya tersendiri sehingga perlu juga direkonstruksi dengan segera.

MJun TERIMA KASIH