TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN
MENGANALISIS SISTEM HUKUM INTERNASIONAL DAN PERADILAN INTERNASIONAL @. Kompetensi Dasar - Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan Internasional @. Tujuan Pembelajaran - Siswa mampu mengemukakan makna hukum internasional - Siswa mampu menjelaskan asas-asas hukum Internasional - Siswa mampu mengidentifikasikan sumber-sumber hukum internasional - Siswa mampu mengidentifikasikan subyek-subyek hukum internasional
QUIZ QUIZ QUIZ QUIZ QUIZ QUIZ QUIZ QUIZ
1. Sebutkan Asas-asas Hukum Internasional? 2. Sebutkan Subyek Hukum Internasional?
1. APA YANG KALIAN KETAHUI TENTANG HUKUM INTERNASIONAL ?
PEMIKIRAN KATA PEPATAH ROMAWI : APA GUNANYA HUKUM JIKA TANPA MORAL,KECENDERUNGAN MORAL DAN KEWAJIBAN DARI HATI NURANI MANUSIA ?APA GUNANYA PERJANJIAN PERDAMAIAN DI ATAS KERTAS, JIKA TIDAK MASUK KE DALAM PIKIRAN MANUSIA DAN TIDAK MASUK DALAM HATI? DENGAN KATA LAIN, HUKUM MEMERLUKAN PONDASI MORAL!UNTUK TATANAN DUNIA YANG BARU, ITU BERARTI TATANAN DUNIA YANG LEBIH BAIK TIDAK DAPAT DICIPTAKAN, BAHKAN DIJALANKAN HANYA DENGAN HUKUM SAJA,KOMITMEN PADA HAK ASASI MANUSIA MENSYARATKAN SEBUAH KESADARAN TENTANG TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN YANG DITUJUKAN SEKALIGUS KEPADA PIKIRAN DAN HATI MANUSIA
2. SETUJUKAH KALIAN DENGAN ISI. PEMIKIRAN TERSEBUT. KEMUKAKAN 2. SETUJUKAH KALIAN DENGAN ISI PEMIKIRAN TERSEBUT?KEMUKAKAN ALASAN KALIAN !
Hukum Internasional KESELURUHAN KAIDAH DAN ASAS YANG MENGATUR HUBUNGAN ATAU PERSOALAN YANG MELINTASI BATAS-BATAS NEGARA ANTARA NEGARA DAN NEGARA, NEGARA DAN SUBYEK HUKUM LAIN BUKAN NEGARA ATAU SUBYEK HUKUM BUKAN NEGARA SATU SAMA LAIN
Asas Hukum Internasional Asas Teritorial asas ini didasarkan pada kekuasaan negara, daerah atau wilayah Asas Kebangsaan asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warganya Asas Kepentingan Umum asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat
Subyek hukum Internasonal 1. Negara berdaulat 2. Tahta suci / Vatikan 3. Palang merah Internasional 4. Organisasi Internasional 5. Orang perorangan / Individu 6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa ( Belli Gerents )
Sumber Hukum Internasional Perjanjian Internasional ( Law making treaty dan treaty cotract ) Kebiasaan Internasional ( International Custumary rules ) Asas asas hukum umum yang di akui oleh bangsa beradab Keputusan hakim / badan peradilan ( peradilan Internasional dan Peradilan nasional ) dan ajaran para ahli hukum Internasional Pendapat para ahli hukum terkemuka
EVALUASI 1. Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara terhadap daerah/wilayah disebut.... 2. Setelah diskusi tadi, apa yang bisa kalian simpulkan tentang hukum internasional
PRESENTED BY CIVIC MGMP OF SMANEGRA