Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang.
Penyertaan (Deelneming)
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
Penyelesaian Sengketa TUN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Dipresentasikan untuk Memenuhi Tugas MK Hukum Pidana
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
Perbuatan melanggar hukum (PMH) Pertemuan ke 14
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
Assalamualaikum wr. wb..
Penyertaan Tindak Pidana
PENYIDIKAN NEGARA.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
Deelneming (Penyertaan)
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum Pidana Iman Pasu Purba, SH. MH.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Perbuatan Melawan Hukum
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Perbuatan Melawan Hukum
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN

TEORI CAUSALITHEID/ TEORI KAUSAL PENGERTIAN KAUSALITAS “keadaaan sebab akibat diantara suatu peristiwa- peristiwa” Dalam Hukum Pidana Paham Kausalitas ini mencari jawaban atas pertanyaan bilamana ada suatu perbuatan yg dpt dipandang sbg akibat dari suatu peristiwa yang dilarang oleh Undang-undang Pidana Khususnya dalam hal delik-delik Materiil.

Pendapat para pakar pada umumnya : “perbuatan yang segera dan langsung menimbulkan akibat merupakan sebab dari suatu akibat” “kecermatan dan ketelitian diperlukan untuk menemukan sebab-akibat” Manfaat Ajaran Causaliteit : Dapat membantu para hakim untuk dapat lebih cermat dalam menjatuhkan putusan. Karena dalam persidangan pastinya terjadi argumentasi antara penuntut umum dengan penasihat hukum terdakwa

DELIK Pengertian Delik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : “perbuatan yang dpt dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana” Istilah Delik  Straafbaar Feit (suatu peristiwa atau perbuatan yang dapat dipidana) Van Hattum  antara perbuatan dan org yang melakukannya tidak dapat dipisahkan.

MACAM-MACAM DELIK 1. DELIK FORMIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. (rumusan dari perbuatannya jelas) misal : Pasal 362KUHP ttg Pencurian DELIK MATERIIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.(rumusan dari akibat perbuatan). Misal : pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan)

PEMBUNUHAN -Dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara dan perbuatan. Dimana antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya dengan akibat yang dilarang oleh Undang-undang. -hubungan sebab inilah yg merupakan syarat bagi akibat yang dapat dihukum Satu akibat bisa merupakan suatu hasil dari beberapa perbuatan Contoh :

A meminjamkan pistolnya kepada B B memaksa C dengan ancaman akan dibunuh, untuk membunuh D dengan pistol tersebut. Karena takut dengan ancaman B maka C menembak D, dan terkena di dadanya. D terluka lalu dibawa ke Rumah Sakit, ditengah perjalanan menuju RS, mobil ambulans yang mengangkut D ditabrak oleh truck,sehingga D mendapat tambahan luka yakni kepalanya retak Di RS oleh Dokter D diberi suntikan , dan ternyata obat yang disuntikkan pada D adalah obat yang salah sehingga berakibat D meninggal dunia. Perbuatan yang manakah yang mengakibatkan meninggalnya D?

BEBERAPA PENDAPAT TEORI KAUSALITAS DARI PAKAR HUKUM PIDANA VON BURI “tiap-tiap syarat (perbuatan) dpt dijadikan sebab dari akibat yang dilarang oleh undang-undang” Disebut juga dengan Adaequat theorie atau Equivalentie theorie tiap-tiap perbuatan dalam rangkaian itu sama artinya dan tidak dapat dilepaskan dari peristiwa yg lain yang menimbulkan akibat. Pembahasan kasus diatas menurut Teori Von Buri???

Pada contoh kasus diatas : -peminjaman pistol oleh A, penembakan C kepada D dianggap sbg penyebab matinya D Teori Conditio Sine Quanon Menurut SIMONS “suatu perbuatan hanya dapat dianggap sbg sebab dari suatu akibat jikalau menurut pengalaman manusia yang waspada dgnmelihat keadaan yang meliputi perbuatan itu dapat menimbulkan akibat.”  Pada Kasus diatas : suntikan oleh dokter kpd D itulah yang dianggap sbg sebab dari akibat kematian D, krn obat suntik yang keliru itu menurut pengalaman manusia yg bisa menimbulkan kematian

Menurut TRAEGER: “Tidak setiap syarat atau perbuatan dapat dianggap sbg sebab dari akibat yang dilarang undang-undang, antara syarat2/perbuatan2 itu hrs diuji, dan hanya syarat atau perbuatan yg mempunyai pengaruh yang terbesar atas timbulnya akibatm atau yg pd umumnya menurt perhitungan manusia yang layak akan menimbulkan akibat “. dikenal sbg Teori ADEQUAT Dianut dalam Praktek pelanggaran Hukum Pidana di Indonesia

TRAGER membagi Teorinya menjadi 2 kelompok yakni: 1. Individualiseerende-theorieen “dipersyaratkan utk membuat perbedaan antara syarat Dgn apa yang disebut penyebab, dan hanya satu syarat saja yang paling menentukan atas timbulnya sesuatu akibat.” Generaliseerende-theorieen “Harus dibuat pemisahan antara syarat yang satu dengan syarat yang lain, kemudian kpd masing2 syarat tersebut diberikan suatu penilaian sesuai dgn pengertian yang umum dan layak dipandang sbg penyebab dr ssu peristiwa yg tjd”

BIRKMEYER : “diantara syarat-syarat yang ada itu yang dapat dianggap sbg suatu penyebab hanyalah syarat yang paling berperan atas timbulnya akibat”  TEORI BINDING digambarkan seolah-olah ada 2 syarat, yakni : Syarat pertama merupakan syarat-syarat yang mempunyai peranan atas timbulnya sesuatu akibat Syarat kedua merupakan syarat yang menghambat timbulnya suati akibat . (ini merupakan syarat positif yang mendukung syarat pertama dibanding tindakan2 yg lain.

Bagaimana menentukan faktor-faktor yg dpt dianggap sbg pnyebab dari s/peristiwa yg tjd? Ada beberapa pendapat dari Pakar : VON KRIES : faktor2 yg layak utk disebut sbg penyebab dari s/ peristiwa yg tjd itu hanyalah keadaan2 yg diketahui oleh sso pelaku pd waktu pelaku tsb melakukan perbuatannya, yaitu bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan akibat ttt. RUMELIN : faktor2 yang layak utk disebut sbg penyebab dr s/ peristiwa yg tjd adalah keadaan2 yg pd umumnya dpt diketahui o/ setiap manusia normal pada saat ssu tindakan itu dilakukan bahwa tindakan tsb dpt menimbulkan ssu akibat ttt

TRAGER “semua faktor yang pada saat ssu tindakan itu dilakukan yang menurut der verstandigste mens atau org yg plg pandai dpt diketahui faktor 2 tsb dpt menimbulkan akibat ttt.” VAN BEMMELEN “faktor kebetulan itu telah mempunyai peranan yg menentukkan atas timbulnya s/ keadaan, maka menurut hukum Pidana tdk ada s/ alasan pun utk berbicara ttg adanya s/ hubungan kausal.