PERISTIWA HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Advertisements

Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Semoga hari ini menyenangkan!!!!!!! Kita awali dengan ucapan Bissmillahirohmanirrohim…….
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERIKATAN.
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
Segi Hukum Kartu Kredit
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Perdata.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pencegahan Perkawinan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Batasan Hukum Waris Pengertian
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
UTANG PAJAK.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PEMBIDANGAN HUKUM.
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
HUKUM PERDATA DAGANG.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
Perjanjian sewa-menyewa
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM PERIKATAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERISTIWA HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

PERISTIWA HUKUM

DEFINISI PERISTIWA HUKUM Van Apeldoorn “Peristiwa hukum ialah suatu peristiwa yang didasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan”. Yang dimaksud peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, tetapi tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum. DEFINISI PERISTIWA HUKUM

Transaksi jual beli barang Timbul hak dan kewajiban Contoh: Transaksi jual beli barang Timbul hak dan kewajiban Diatur pada pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata “jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu keberadaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”

Pernikahan atau perkawinan Contoh ke-2: Pasal 31 ayat 2 UU No 1 tahun 1974 pasal 34 ayat (2) Pernikahan atau perkawinan

Perbuatan subyek hukum: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum karena bukan perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu

No Entri Arti Sumber 1  perbuatan hukum publik bersegi satu suatu perbuatan hukum yang terjadinya hanya ditentukan oleh satu pihak saja atau sepihak saja tanpa memerlukan persetujuan pihak lainnya atau pihak lawannya dalam hal ini administrasi negara (tun) sebagai pihak yang menentukan Junirahardjo.1995.hukum administrasi negara.yogyakarta:universitas atma jaya

perbuatan hukum publik bersegi dua 2  perbuatan hukum publik bersegi dua perbuatan hukum untuk mengatur kepentingan umum yang terjadi harus terlebuh dahulu terdapat kesepakatan antara dministrasi negara (tun) dan pihak lawannya junirahardjo.1995.hukum administrasi negara.yogyakarta:universitas atma jaya 3  perbuatan hukum perbuatan yang dilakukan orang dengan maksud guna menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki dan diperkenankan oleh hukum rapengantar studi hukum perdata,h.f.a. vollmar,pt ja grafindo persada,jakarta,1996

4  perbuatan hukum bersegi satu setiap perbuatan yang akibat hukumnya (rechts gevolg) ditimbulkan oleh kehendak dari satu subjek hukum atau satu pihak yang melakukan perbuatan itu chainur arrasjid,2004,dasar-dasar ilmu hukum,sinar grafika,jakarta 5  perbuatan hukum bersegi dua setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua subjek hukum atau dari dua pihak atau lebih

6  perbuatan hukum sepihak perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh seseorang melalui pernyataan kehendaknya, sehingga menimbulkan akibat hukum h. zainuddin ali, filsafat hukum, sinar grafika, jakarta, 2006 7  perbuatan hukum berpihak dua/ perjanjian perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menimbulkan akibat hukum

Macam-macam perbuatan subyek hukum Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum

Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Definisi: perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya. Contoh:

Perbuatan hukum Bersegi satu (eenzijdig) adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). Bersegi dua (tweezijdig) adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.

Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh : Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. .   Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum)

Peristiwa Hukum Perdata Peristiwa Hukum publik Peristiwa-peristiwa hukum Peristiwa Hukum Perdata Peristiwa Hukum pidana Peristiwa Hukum publik Peristiwa Hukum acara Peristiwa Hukum internasional

definisi Hukum Waris Peristiwa hukum perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . digolongkan antara lain Hukum keluarga Hukum harta kekayaan Hukum benda Hukum Perikatan Hukum Waris

Peristiwa hukum publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain atau hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat.

Peristiwa Hukum Acara Untuk tegaknya hukum diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

Peristiwa hukum pidana definisi Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya & memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Contoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya 2 jenis perbuatan: Kejahatan contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dsb. pelanggaran tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dsb.

Peristiwa Hukum Internasional Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

Thank’s for your attention …! Sayounara … n_n Wasslm. Wr. Wb.

Waktunya bertanyaaaaaaaaaa ….