Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) Mas Khairani, S.S. Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal
Dasar Hukum Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Bab V Pasal 27 dan 28 serta Bab VI Pasal 29 dan 30. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 42 (tugas, wewenang, dan kewajiban PPK). PKPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PPWP Tahun 2014. PKPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk PPWP Tahun 2014.
Siapakah Pemilih dalam PPWP? 1. Para pemilih dalam PPWP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. 2. WNI yang belum memiliki identitas kependudukan yang tetap wajib dicatat dan dimasukkan dalam daftar pemilih. 3. Pemilih yang telah terdaftar satu kali dalam daftar pemilih.
Pemutakhiran Data pemilih PPWP Acuan daftar pemilih pada PPWP disusun berdasarkan keadaan terakhir pada Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu yang terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pemilih yang menggunakan identitas kependudukan (DPKTb).
Akurasi Data Pemilih Daftar pemilih PPWP memuat informasi Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Kawin, Alamat, serta jenis disabilitas pemilih. Identitas pemilih harus ditulis secara benar, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
Petugas Pemutakhiran Data pemilih KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara hingga menjadi daftar pemilih tetap dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sementara, PPK melakukan pemutakhiran data pemilih dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).