Kajian Tentang Konsep Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
By: Mista Hadi Permana, M.Pd I
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
BAB 5 SUMBER HUKUM ISLAM Standar Kompetensi
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
Thema Puasa wajib ISLAMIC RELIGION GRADE 8.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum Islam.
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HADITS KEDUAPULUH LIMA
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Melaksanakan Sholat Wajib Selain Salat Lima Waktu
PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Puasa Created by group 3 Findri hardianti Irani nurislam Syarifudin.
Shalat Berjamaah & SHALAT MUNFARID
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
BAB 5 SUMBER HUKUM ISLAM Standar Kompetensi
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
SYARIAH: IBADAH DAN MUAMALAH
HUKUM SYARA’ (1).
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
-hukum syara’ terbagi dua : Hukum syara’ dari aspek khitab (seruan)
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WAD’I
SHALAT JENAZAH BAB 3 KELAS XI.
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Muhammad fadly, Tibyanuddin, M. Maqbul, Akbar jafar
PENGANTAR STUDI HADIS.
Dosen Pembimbing : DR. Tgk. Anwar, ST. M.Ag. MT.
hukum syara definisi dan deskripsi
HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH’I
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
Fiqih Shalat.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
Wajib-sunnah-makruh haram-mubah
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
IBADAH PUASA Masuk.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SURUHAN DAN LARANGAN ALLAH SWT.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
USUL FIQH SESSI 1 MUKADDIMAH USUL FIQH HUKUM SYARA’
MUNAKAT Standar Kompetensi:
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Perundangan Zaman Rasulullah
Diploma Pengajian Islam Andalus Minggu -1
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
INSTITUT PENGAJIAN TINGGI AL-ZUHRI (Sesi Ke-4)
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
Ust Md Afiq Ariff DIPLOMA PENGAJIAN ISLAM ANDALUS MINGGU KE-2
PUASA WAJIB dan PUASA SUNAH
Penjelasan Singkat tentang Tata Cara Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Ust Md Afiq Ariff DIPLOMA PENGAJIAN ISLAM ANDALUS MINGGU KE-2
Transcript presentasi:

Kajian Tentang Konsep Hukum الحكم Kajian Tentang Konsep Hukum

Pengertian Hukum الحكم لغة المنع و القضاء (Mencegah dan memutuskan ) اصطلاحا : خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين وضعا أو تخييرا أووضعا Ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pemberian pilihan atau penetapan

Contoh hukum Ayat (أوفوا بالعقود ) merupakan ketentuan Allah yang menuntut orang mukallaf untuk memenuhi janji. Ayat (لا يسخر قوم من قوم ) merupakan ketentuan Allah yang menuntut orang mukallaf untuk tidak mencaci orang lain. Ayat (وإذا حللتم فا صطادوا ) memberikan pilihan kepada orang mukallaf antara berburu dan tidak berburu. Hadis (لايرث القاتل ) menetapkan pembunuhan sebagai penghalang bagi penerimaan warisan.

PEMBAGIAN HUKUM Hukum taklifi yaitu hukum yang menuntut orang mukallaf untuk melakukan sesuatu, meninggalkan sesuatu atau memberikan pilihan antara mengerjakan dan meninggalkan. Hukum wadh’I, yaitu hukum yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain.

Hukum Taklifi Ijab: Hukum yang menuntut dengan paksa/mengikat dikerjakannya suatu perbuatan oleh orang mukallaf. Efek dari hukum tersebut adalah wajibnya suatu perbuatan. Misalnya (أوفوا بالعقود ) mengandung hukum ijab, yang efeknya adalah wajibnya memenuhi janji. Nadb adalah hukum yang menuntut tidak dengan paksa/mengikat dikerjakannya suatu perbuatan oleh orang mukallaf. Efeknya adalah sunnah/mandubnya suatu perbuatan. Misalnya (ومن الليل فتهجد به نافلة لك ) berisi hukum nadb, efeknya sunahnya salat tahajjud.

Hukum Taklifi Tahrim : hukum yang menuntut dengan paksa ditinggalkannya suatu perbuatan oleh orang mukallaf. Efeknya haramnya perbuatan tersebut. Misalnya: (لا يسخر قوم من قوم ) berisi tahrim, efeknya adalah haramnya menghina orang lain. Karahah: hukum yang menuntut tidak dengan paksa ditinggalkannya suatu perbuatan oleh orang mukallaf. Efeknya adalah makruhnya perbuatan tersebut: Misalnya: (لا تسألوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم ) berisi karahah, efeknya adalah makruh bertanya sesuatu yang kalau dijawab justru menyulitkan.

Hukum Taklifi Ibahah adalah hukum yang memberikan pilihan kepada orang mukallaf antara mengerjakan dan meninggalkan suatu perbuatan. Efeknya mubahnya perbuatan tersebut. Misalnya (وإذا حللتم فا صطادوا ) berisi ibahah, efeknya seorang yang sudah tahallul boleh berburu boleh tidak.

WAJIB Perbuatan yang dituntut dengan paksa untuk dikerjakan oleh mukallaf. Wajib dibagi menjadi: Dari segi waktu pelaksanaannya. Dari segi subyek yang dituntut melaksanakannya. Dari segi perbuatan yang dituntut dilaksanakan Dari segi penentuan kadar/jumlahnya.

Wajib dari segi waktu pelaksanaannya Al-wajib al-muwaqqat : yaitu perbuatan yang diwajibkan pada waktu terntentu, seperti salat, zakat fitrah, dan haji. Al-Wajib al-muthlaq ‘an at-tauqit: yaitu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Misalnya kaffarat sumpah.

Al-wajib al-muwaqqat Al-wajib al-muwaqqat jika dilaksanakan dengan sempurna memenuhi rukun dan syaratnya pada waktunya, maka pelaksanaannya disebut ada’ Al-wajib al-muwaqqat jika dilaksanakan tidak secara sempurna pada waktunya, kemudian diulang dengan sempurna pada waktunya, pengulangan itu disebut I’adah. Al-wajib al-muwaqqat jika dilaksanakan setelah waktunya terlewati, disebut qadha’ .

Al-wajib al-muwaqqat dari segi waktu yang tersedia Al-wajib al-muwassa’, yaitu kewajiban di mana waktu yang tersedia cukup untuk melaksanakan kewajiban tsb dan perbuatan lain yang sejenis, seperti salat lima waktu. Al-Wajib al-mudhayyaq, yaitu kewajiban di mana waktu yang tersedia hanya cukup untuk melaksanakan kewajiban tsb. Seperti puasa ramadhan. Al-Wajib dzu asy-syibhaini, yaitu kewajiban yang menyerupai wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq. Seperti haji. D satu sisi, waktu haji tiga bulan melebihi waktu yang dibutuhkan untuk haji. Di sisi lain, dalam setahun hanya bisa melaksanakan 1kali haji

Wajib dari segi subyek yang dituntut Wajib ‘aini: yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu, seperti salat, puasa, dan haji. Wajib kifa’i, yaitu kewajiban kepada sekelompok orang, jika ada yang melakukan gugurlah kewajiban itu dari yang lain, jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya, spt perawatan jenazah. Wajib kifa’i menjadi wajib ‘aini pada seseorang jika tidak ada orang lain yang dapat melaksanakannya.

Wajib dari segi perbuatan yang dituntut Wajib mu’ayyan: yaitu kewajiban melakukan satu jenis perbuatan tertentu, spt salat dan puasa ramadhan. Wajib mukhayyar: yaitu kewajiban untuk melakukan salah satu dari beberapa alternatif perbuatan, spt kaffarat sumpah

Wajib dari segi penentuan kadarnya Wajib muhaddad: yaitu kewajiban yang ditentukan kadarnya, spt salat dan zakat. Wajib gairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, spt infaq fi sabilillah

Haram Haram adalah perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan, spt mendekati zina. Haram ada dua macam, yaitu: Haram lidzatihi, yaitu perbuatan yang dilarang karena esensinya merusak, spt mencuri. Haram ligairihi, yaitu perbuatan yang esensinya tidak merusak, tapi dalam situasi tertentu dapat membawa pada kerusakan, spt menyewakan rumah pada germo.

Sunnah/mandub Sunnah adalah perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan. Sunnah itu ada tiga macam: Sunnah muakkadah: sunnah yang ditekankan, yang kalau ditinggalkan tidak berdosa, tapi tercela pelakunya. Sunnah ini selalu dikerjakan nabi, hanya sesekali ditinggalkan, spt salat jamaah. Sunnah gairu muakkadah, yaitu sunnah yang dianjurkankan untuk dikerjakan, yang kalau ditinggal tidak berdosa dan tidak tercela. Nabi terkadang mengerjakan, terkadang tidak. Spt. 2 rakaat sbl magrib. Sunnah zaidah, yaitu mencontoh nabi dalam kapasitasnya sbg manusia sbg bukti cintanya pada nabi. Misalnya sopan santun dalam makan, tidur, dll.

Makruh Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, sehingga kalau ditinggalkan mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan tidak berdosa. Seperti talak : perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah.

Mubah Mubah adalah perbuatan yang diberikan pilihan oleh Allah untuk dikerjakan atau ditinggalkan, misalnya melamar perempuan yang hendak dinikahinya dg sindirian (Q.S.2:235). Mubah menikmati kehidupan duniawi yang halal. Mubah memilih makanan yang dihalalakan, bukan memilih makan dan tidak makan.

Hukum Wadh’i Sabab ( (سبب Sabab (sebab): sesuatu yang mengikat ada dan tiadanya hukum syar’i. Adanya mengakibatkan adanya hukum syar’i, tiadanya mengakibatkan tiadanya hukum syar’i. Sebab bagi hukum taklifi, misalnya tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dhuhur. Sebab yang menetapkan kepemilikan, kehalalan atau hilangnya keduanya. Jual beli sebab kepemilikan dan hilangnya kepemilikan. Nikah sebab kehalalan jimak, talak sebab hilangnya kehalalan jimak.

Syarat Syarat ( شرط ) sesuatu yang diperlukan untuk adanya hukum syar'i, tiadanya mengakibatkan tiadanya hukum syar'i, adanya belum tentu mengakibatkan adanya hukum syar'i. Misanya wudhu adalah salah satu syarat sahnya salat. Tanpa wudhu salat tidak sah. Dengan wudhu salat belum tentu sah. Syarat itu berada di luar perbuatan yang memerlukan persyaratan. Lain halnya dengan rukun yang merupakan bagian dari perbuatan yang memerlukan rukun. Wudhu dan fatihah sama-sama harus ada untuk sahnya salat. Bedanya wudhu di luar salat, sedangkan fatihah di dalam shalat

Penghalang (مانع) Penghalang (مانع) yaitu sesuatu yang adanya mengakibatkan tiadanya hukum syar'i atau batalnya sebab. Misalnya keadaan haid mengakibatkan tiadanya kewajiban (justru mengharamkan) shalat bagi perempuan. Artinya hukum wajibnya salat fardhu tidak berlaku bagi yang sedang haid. Perbedaan agama mengakibatkan batalnya sebab waris-mewarisi antara pihak-pihak yang terdapat sebab-sebab pewarisan (hubungan nasab dan hubungan suami-isteri)..