By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A
1. Biaya-biaya perawatan pewaris 2. Hibah pewaris 3. Wasiat pewaris 4. Utang pewaris a. Hutang terhadap sesama manusia b. Hutang kepada Allah SWT Syarat-Syarat Wasiat Harus Memenuhi Unsur-Unsur 1. Ijab kabul 2. Ijab kabul haras tegas dan pasti 3. Ijab kabul haras dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat 4. Ijab dan kabul tidak mengandung Ta'liq
Dalam Hukum Islam Indonesia, Buku II, Bab V Ps 194 Dan 195, Syarat Wasiat Yaitu : 1. Pewasiat haras berumur 21 tahun dan sehat 2. Harta yang diwasiatkan, haras harta si pewasiat 3. Peralihan hak, setelah si pewasiat meninggal dunia 4. Wasiat harus dihadapkan notaris dan ada saksi 5. Wasiat hanya diperbolehkan maksimal 1/3 dari harta warisan, kecuali ada persetujuan dari semua ahli waris Harta warisan yaitu berbentuk: 1. Benda (Harta Benda) 2. HakKebendaan 3. Hak Bukan Kebendaan Sebab-Sebab Tidak Mendapat Warisan, yaitu : 1. Karena halangan kewarisan 2. Karena adanya kelompok keutamaan/wajib
Sebab-Sebab Mendapat Warisan, yaitu : 1. Karena hubungan perkawinan 2. Karena hubungan darah 3. Karena memerdekakan mayat 4. Karena sesama islam Masalah Pembunuhan Ada 2 1. Pembunuhan secara hak dan tidak melawan hukum a. Pembunuhan di medan perang b. Melaksanakan hukuman mati c. Membela jiwa dan kehormatan 2. Pembunuhan secara tidak hak dan melawan hukum a. Pembunuhan yang disengaja b. Pembunuhan yang tidak disengaja