Pertemuan Ke-4.  Properti biasanya menunjukkan kepada sesuatu kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Advertisements

HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
Hukum Dan Hak Arti hukum secara etimologis
GADAI.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
Dr. Ir. Osmet, MSc Dr. Ir. Endry Martius, MSc Ir. Yonariza, MSc, PhD
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Demokrasi Ekonomi Indonesia
PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
POKOK BAHASAN DEFINISI PROPERTY RIGHTS TEORI PROPERTY RIGHTS
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pengantar Ekonomi Islam
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Sistem Ekonomi Indonesia
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
PRODUKSI & PERDAGANGAN
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
SITA JAMINAN.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
BAGI HASIL TANAH ABSENTEE (Studi Kasus di Dataran Tinggi Pasemah Kabupaten Lahat)   Permasalahan penguasaan tanah (pemilikan dan penggarapan) pada  hakikatnya.
PERKEMBANGAN EKONOMI MAKRO
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
LAUT DAN PRINSIP PENGELOLAANNYA PERSPEKTIF ISLAM
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
PENGERTIAN SITA JAMINAN
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Surakata
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PENILAIAN Teknik identifikasi properti
Manajemen Kekayaan Negara Materi PKTBT:
Wakaf dan Permasalahannya
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN
Sistem Ekonomi Indonesia
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Etika dalam Sistem Informasi
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Pertemuan Ke-4

 Properti biasanya menunjukkan kepada sesuatu kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.  Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual.

 Hak dari Kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya.

 Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum lamaiah arta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasaranan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.

 Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.

Properti biasanya digunakan dalamhubungannya dengan kesatuan hak termasuk : 1. Kontrol atas penggunaan dari properti 2. Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa") 3. Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti 4. Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif

Sistim hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, dimana sistim tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian) hukum positif menegaskan hak -hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistim hukum sebagai sarananya.

 وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ "Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang diantara keduanya. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".

 Sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki dan memanfaatkan harta tersebut ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ "Berimanlah kamu kepada allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..."

 Kepemilikan pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)  Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)  Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)

1. Membuka kesempatan asbabu al-tamalluk (sebab-sebab kepemilikan ) dalam kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah). Menurut An-Nabhaniy (1990), kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah) dapat dicapai dengan cara: a.Bekerja b.Waris c.Hibah (Negara atau Personal) d.harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya tanmiyatu al-milkiyah melalui kegiatan investasi pada sektor- sektor pertanian, perdagangan dan industri. 3. Larangan menimbun harta benda 4. Pemerataan Pembangunan, khususnya infrastruktur. Pembangunan yang baik akan menunjang distribusi kekayaan secara adil 5. Menghilangkan Monopoli