STANDARDISASI PERPUSTAKAAN KHUSUS Nurkumala Sari Tatik Ilmiyah Nafsil Mutmainah Aulia Herowati Fadhila Muliani STANDARDISASI PERPUSTAKAAN KHUSUS
STANDAR PERPUSTAKAAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) STANDAR NASIONAL PERIPUSTAKAAN
CAKUPAN STANDAR PERPUSTAKAAN KHUSUS Sumber daya manusia Perpustakaan Ruang Lingkup Acuan Normatif Penyelenggaraan Perpustakaan: Istilah dan definisi Visi & Misi perpustakaan Koleksi Tugas perpustakaan Sarana & Prasarana : Fungsi perpustakaan Gedung, lokasi, ruang, Teknologi informasi dan komunikasi, sarana layanan dan sara kerja, penyediaan komputer dan internet) Struktur Organisasi perpustakaan Pengelolaan perpustakaan Pengorganisasian materi perpustakaan Manajemen Layanan perpustakaan Anggaran CAKUPAN STANDAR PERPUSTAKAAN KHUSUS
RUANG LINGKUP SNI SNP Standar perpustakaan khusus ini menetapkan dasar pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah, meliputi status organisasi, jasa dan sumber daya yang terdiri dari sumber daya manusia, gedung dan anggaran. Standar ini berlaku pada perpustakaan khusus yang dibentuk oleh dan menjadi bagian dari instansi pemerintah. Standar perpustakaan ini menetapkan acuan dasar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus instansi pemerintah di wilayah Indonesia, meliputi ketentuan minimal yang harus dipenuhi terhadap koleksi, sarana dan prasarana, layanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.
(BADAN STANDAR NASIONAL, SNI) ACUAN NORMATIF Anglo American Cataloging Rules (AACR) 2nd. Dewey Decimal Classification and Relative Index. Harrod’s Librarians Glossary (BADAN STANDAR NASIONAL, SNI)
SNI SNP ISTILAH DAN DEFINISI Koleksi Perpustakaan, Koleksi referensi, Layanan Pembaca, Layanan perpustakaan, Layanan teknis, Literasi informasi, Pendidikan pengguna, Perpustakaan, Perpustakaan khusus, Perpustakaan khusus instansi pemerintah Pustakawan, Sarana dan prasarana, Sumber daya perpustakaan, Tenaga teknis. SNP Kerja sama perpustakaan, Kolesi perpustakaan, Layanan perpustakaan, Pelestarian bahan pustaka, Pendidikan pengguna, Pepustakaan, Perpustakaan khusu, spustakawan
Pencacahan dan penyiangan KOLEKSI Koleksi dasar Jenis koleksi Penambahan koleksi Pencacahan dan penyiangan SNI Jumlah kolesi Jenis kolesi Kolesi referensi Pengembangan kolesi Pengorganisasian bahan pustaka Perawatan koleksi SNP
SNI SNP SARANA & PRASARANA Gedung Anggaran Teknologi informasi dan komunikasi SNP Gedung perpustakaan Lokasi Ruang Perpustakaan Sarana Layanan dan Sarana Kerja
SNI SNP LAYANAN PERPUSTAKAAN Jam buka Layanan baca ditempat, sirkulasi, kesiagaan informasi,referensi, penelusuran informasi, bimbingan pengguna SNP Jam Buka Jenis Layanan Kerjasama
SNI SNP SUMBERDAYA MANUSIA Jumlah sumberdaya manusia Perbandingan jumlah sumberdaya manusia Pengembangan SNP Jumlah Tenaga Kualifikasi Kepala Perpustakaan Kualifikasi tenaga pengelola perpustakaan Status tenaga pengelola perpustakaan Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan
SNI SNP PENYELENGGARAAN Misi Perpustakaan Tugas perpustakaan Fungsi perpustakaan organisasi SNP -Visi perpustakaan -Misi perpustakaan -Pembentukan perpustakaan -Tujuan perpustakaan –Kebijakan -Tugas dan Fungsi perpustakan -Organisasi -Status kelembagaan -Program kerja -Pengembangan Perpustakaan
SNI SNP PENGELOLAAN Kepala perpustakaan Tenaga teknis Penerapan Manajemen Perencanaaan Perpustakaan Pelaksanaan Perpustakaan Pengawasan
Pertanyaan Yuni Kiki Handini (A2D009066/B) Peraturan Jam Buka di setiap perpustakaan berbeda, bagaimana sebenarnya eraturan yang terdapat dalam masing-masing standar? Jawab Peraturan Jam buka dalam SNP Jam buka perpustakaan sekurang-kurangnya 7 jam perhari. Sedangkan dalam SNIjam buka perpustakaan sekuran-kurangnya 37,5 jam perminggu. Jadi, dalam masing-masing standar hanya menetapkan jam buka berdasarkan kuantitasnya saja. Bagi perpustakaan memulai dan megakhiri jam buka disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi yang menaunginya.
Pertanyaan Bu Anna Bagaimana penerapan standar tersebut? Mana yang lebih sering digunakan? Jawab Kedua-duanya dapat digunakan secara bersamaan . Adanya kedua standar tersebut dapat saling melengkapi. Ada peraturan yang dijelaskan secara detail dalam SNP tetapi tidak dijelaskan detail di SNI, begitu juga sebaliknya. Untuk penerapan ya sangat dimngkinkan standar yang lebih banyak digunakan adalah SNP, karena dikeluarkan langsung oleh Perpustakaan Nasional. Pada intinya, setiap kebijakan perpustakaan seharusnya didasarkan pada suatu landasan/pedoman.