MENATA LANGKAH MENUJU WALIMAH Hatta Syamsuddin , Lc
CONTENT / PEMBAHASAN : SAATNYA MENIKAH … PACARAN IS EXPIRED MOTIVASI & NIAT MENIKAH HUKUM PERNIKAHAN BEKAL PERNIKAHAN KRITERIA PASANGAN & PENCARIANNYA PROSES LANJUTAN : TA’ARUF, KHITBAH, MAHAR DAN WALIMAH
Saatnya menikah Lupakan pacaran STAGE ONE Saatnya menikah Lupakan pacaran
ADA APA DENGAN PACARAN ? Boros Waktu dan Biaya Bepergian dan Berduaan dengan non mahrom Berhias dan mempercantik diri Angan-angan dan Zina Hati Bersentuhan Tangan & Aktifitas mendekati Zina Mengumbar pandangan dan rayuan Belajar berbohong Kesedihan atau teror saat putus melanda
Kesimpulan : Pacaran penuh dengan kebohongan dan kemaksiatan Pacaran berdampak sistemik bagi individu dan masyarakat Pacaran bukan langkah menuju pernikahan Tidak ada definisi yang jelas tentang pacaran, apalagi pacaran Islami
MELURUSKAN MOTIVASI & NIAT MENIKAH STAGE TWO MELURUSKAN MOTIVASI & NIAT MENIKAH
Renungan Umum NIATAN KITA إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى Sesungguhnya amal-amal itu tergantung dengan niatnya, dan bagi setiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya (HR Bukhori Muslim)
Renungan khusus NIATAN NIKAH " Barang siapa menikahi seorang wanita karena memandang KEDUDUKANNYA, maka Allah akan menambah baginya kerendahan, Barang siapa menikahi wanita karena memandang HARTA BENDANYA, Allah akan menambah baginya kemelaratan, Barang siapa menikahi wanita karena KECANTIKANNYA, Allah akan menambah baginya kehinaan. (HR Thabrani)
Renungan khusus NIATAN NIKAH ومن تزوج امرأة لم يتزوجها إلا ليغض بصره أو ليحصن فرجه ، أو يصل رحمه بارك الله له فيها ، وبارك لها فيه » “ Dan barang siapa menikahi seorang wanita karena ingin MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DAN MENJAGA KESUCIAN FARJINYA, atau ingin MENDEKATKAN IKATAN KEKELUARGAAN maka Allah akan memberkahi bagi isterinya dan memberkahi isterinya baginya “ ( HR Thabrani )
MOTIVASI / NIAT PERNIKAHAN Menggapai Mardhotillah Melaksanakan Sunnah Rasulullah Menundukkan Pandangan Menjaga Kemaluan Memperluas Silaturahmi Mencetak Generasi pejuang dakwah Islam
HUKUM PERNIKAHAN ( sesuaikan kondisi anda) STAGE THREE HUKUM PERNIKAHAN ( sesuaikan kondisi anda)
MENJADI WAJIB, ketika : Kemampuan finansial untuk memberi nafkah Lingkungan dan kondisi yang memudahkan pada perzinaan Latar belakang keimanan dan keshalihannya belum memadai Puasa sudah tidak mampu lagi menahan gejolak dan kegelisahannya
MENJADI HARAM, ketika : Bisa dipastikan akan menzalimi istrinya. Baik kezaliman biologis, psikologis atau juga finansial.
BEBERAPA RENUNGAN Allah SWT berfirman “ Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. “ (QS An- Nuur ayat 33) Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda : Wahai segenap pemuda, barang siapa diantara kamu telah mempunyai kemampuan (jimak) maka hendaklah segera menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu (memberi nafkah) maka hendaklah ia berpuasa, karena itu menjadi perisai baginya “ (HR Jamaah)
MENJADI MAKRUH, ketika : Seseorang dalam kondisi DIKHAWATIRKAN (bukan dipastikan) akan merugikan pasangannya. Misal : Berpenghasilan tapi belum layak Emosional dan labil, ringan tangan Tidak mempunyai keinginan pada istri
SEBUAH RENUNGAN والله أتي لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني ) Beliau bersabda : Demi Allah .. sungguh aku ini yang paling takut kepada Allah di antara kamu sekalian, aku juga yang paling bertakwa pada-Nya, tetapi aku shalat malam dan juga tidur, aku berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wahita. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka bukanlah bagian dariku “ (HR Bukhori)
STAGE FOUR BEKAL PERNIKAHAN
1. BEKAL ILMU & FIKROH Mengetahui Urgensi dan Manfaat pernikahan Mempunyai visi dan misi yang jelas tentang pernikahan Mengetahui hak dan kewajiban suami istri Memahami hukum-hukum dasar seputar hubungan suami istri, anak dan keluarga
2. BEKAL MENTAL & PSIKOLOGIS Siap mencintai Siap bertanggung Jawab Siap menerima kekurangan Siap mendidik dan meluruskan
3. BEKAL FISIK Sehat Jasmani dan Rohani Mampu melakukan kewajiban sebagai suami istri Siap menjaga fisik dan kebugaran sebagai amanah pernikahan
4. BEKAL FINANSIAL Memahami segenap konsekuensi kehidupan rumah tangga Mempunyai kemandirian finansial dalam batas-batas tertentu Siap mencari dan mengembangkan penghasilan yang sudah ada Siap menyediakan mahar dan biaya pernikahan* *syarat dan ketentuan berlaku
KRITERIA PASANGAN SEJATI STAGE FIVE KRITERIA PASANGAN SEJATI
1. AGAMA / AD-DIEN Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : Seorang wanita dinikahi karena empat hal : hartanya, nasab keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung" (HR Bukhori dan Muslim)
Apa yang dimaksud dg AGAMA ? PEMAHAMAN : Aqidah & Keyakinan PENGAMALAN : Konsistensi dalam Ibadah KEPRIBADIAN : berhubungan dengan akhlak
2. SUBUR & PRODUKTIF Diriwayatkan oleh Ma'qal bin yasar ra : Seseorang datang kepada Nabi SAW : Aku suka dengan seorang perempuan yang cantik dan dari keturunan terhormat, tetapi dia tidak subur (mandul), apakah aku boleh menikahinya ? ". Rasulullah SAW menjawab : "Tidak ". Kemudian orang tadi mendatangi beliau sekali lagi,dan Rasulullah SAW pun kembali melarangnya. Demikian berturut-turut hingga yang ketiga Rasulullah SAW mengatakan : " Nikahilah (wanita) yang romantis dan subur, karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umat ini (di hari kiamat) " (HR Abu Daud, Hakim, An-Nasa'i. Albani mengatakan : Hasan Shohih)
3. GADIS / PERAWAN Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata : Aku menikah kemudian aku datangi Rasulullah SAW , lalu beliau bertanya : “ Apakah engkau sudah menikah wahai Jabir ?” . Aku menjawab : “ Benar”. Belia bertanya kembali : “ Apakah dengan janda atau gadis ? “ .Maka aku menjawab : “ dengan seorang janda “ . Beliaupun berkata : “ Mengapa bukan seorang perawan hingga engkau bisa bermain dengannya dan ia pun bisa bermain2 dengan mu ? “ (HR Bukhori dan yg lainnya)
KRITERIA “BOLEH” LAINNYA : Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : Seorang wanita dinikahi karena empat hal : hartanya, nasab keluarganya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung” (HR Bukhori dan Muslim)
BUKAN KERABAT DEKAT, hikmah Memperluas persaudaraan dan ta’aruf antar suku atau daerah, sebagaimana tersirat dalam surat Al-Hujurot ayat 13 Menjauhkan dari kemungkinan “memutus tali persaudaraan “ , karena bisa terjadi pasangan dari kerabat dekat yang berselisih akan memperluas wilayah konflik menjadi pemutusan hubungan kekerabatan. Menjauhkan dari keturunan yang lemah, sebagaimana dibuktikan dalam kedokteran genetika modern, dan telah disampaikan Rasulullah SAW sejak lama.
STAGE SIX PROSES LANJUTAN
PROSES LANJUTAN PENCARIAN DAN REFERENSI TA’ARUF KHITBAH MAHAR WALIMAH
1. PENCARIAN & REFERENSI And the MAK COMBLANG is ……. Orang Tua Keluarga Besar Ustadz atau Pembimbing Sahabat Arsip Pribadi ??
RENUNGAN 1 Dari Abu Hurairah ra , Rasulullah SAW bersabda : “ Ada tiga orang yang wajib bagi Allah menolongnya : orang yang berjihad di jalan Allah, budak ‘Mukatib’ yang ingin membayar pembebasannya, dan seorang yang ingin menikah untuk menjaga dirinya “ (HR Tirmidzi)
RENUNGAN 2 Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah tentang sebab wurudnya hadits di atas : Datang seorang laki-laki pada Rasulullah SAW dan berkata : Ya Rasulullah, kami mempunyai seorang anak gadis yatim yang dikhitbah oleh dua orang, yang satu miskin dan yang satu adalah orang kaya. Dia (anak gadis kami) cenderung (cinta) pada yang miskin, sementara kami lebih menyukai pada yang kaya. Maka Rasulullah bersabda : “ Tidak pernah terlihat (lebih menakjubkan) bagi dua orang yang saling mencintai seperti pernikahan “ (Kitab Al-Luma’ fi asbabil wurud hadits)
2. TA’ARUF & NADHOR Didahului dengan Persetujuan Awal kedua belah pihak paska mendapatkan referensi Forum untuk mengenal lebih jauh. Pembicaraan fokus dan terarah. Tidak ada berduaan, ditemani mahrom/perantara, Boleh melihat ( Nadhor) sewajarnya Tidak berkelanjutan terus menerus dalam waktu lama, tetapi segera istikhoroh dan istisyaroh untuk mengambil keputusan
RENUNGAN NADHOR فعن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (إذا خطب أحدكم المرأة، فان استطاع أن ينظر منها إلى ما يدعوه إلى نكاحها، فليفعل). Dari Jabir ra, Rasulullah SAW bersabda : jika seorang dari kalian mengkhitbah seorang wanita, dan jika bisa melihat dari wanita tersebut apa2 yang akan mengundangnya untuk menikah, maka lakukanlah " (HR ABu Daud)
3. KHITBAH Janji kepada ORANGTUA pihak perempuan untuk menikahi PUTRInya Status telah dikhitbah tidak menjadikan batasan syar’I ikhwan dan akhwat menjadi longgar Permasalahan 1: Jarak waktu yang lama antara khitbah dan pernikahan, Permasalahan 2 : Double khitbah ( mungkinkah ? )
RENUNGAN KHITBAH فعن عقبة بن عامر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (المؤمن أخو المؤمن، فلا يحل له أن يبتاع على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر. رواه أحمد ومسلم. Seorang beriman saudara bagi mukmin lainnya, tidak halal baginya menjual atas jualan saudaranya, tidak pula mengkhitbah (wanita) yang telah dikhitbah saudaranya, sampai ia meninggalkannya. (HR Ahmad dan Muslim)
4. MAHAR Tidak memberatkan calon mempelai pria Tidak mengurangi kehormatan Keluarga wanita Disesuaikan dengan adat dan kebiasaan yang ada Tidak hanya bernilai materiil tapi juga sejarah dan kemuliaan lainnya
5. ADAB WALIMAH tidak ada makanan yang haram atau yg buruk tidak ada percampuran antara tamu laki dan perempuan tidak ada acara yang mengumbar aurat dan kesia-siaan tidak hanya orang kaya yang diundang, tp juga para miskin dan anak yatim tidak berlebih-lebihan apalagi bermewah- mewahan tidak ada ritual khusus yang mengarah pada kemusyrikan
Semoga Bermanfaat Salam Optimis ! www.indonesiaoptimis.com Hatta Syamsuddin, Lc sirohcenter@gmail.com 081329078646 Semoga Bermanfaat Salam Optimis ! www.indonesiaoptimis.com SIROH CENTER