1 MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI LOCAL GOVERNMENT CORRUPTION STUDY - LGCS Justice for the Poor Program, World Bank June, 2007.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Foto – Foto Kegiatan SOMASI NTB 2013 – selected
Administrasi Pelayanan Publik
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Membongkar Praktik Mafia Hukum, Peluang, Tantangan dan Solusi
Keterbukaan Informasi Dalam Manajemen Anggaran dan Keuangan Radian Salman, S.H., LL.M.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Advokasi Pelayanan Kesehatan Bagi Difabel
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
Sri Budi Eko Wardani, M.Si
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
PATTIRO Pusat Telaah dan Informasi Regional
Draft RUMUSAN REKOMENDASI
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
PENGUATAN DAYA SAING DENGAN KLASTER INDUSTRI UNTUK MEMASUKI EKONOMI MODERN Kristiana ( )
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
GOOD GOVERNANCE.
KOTA KUPANG BERKUBANG KORUPSI: benarkah?. Oleh: Kotan Y. Stefanus.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
Oleh: Ratri Istania, SIP, MA Semester Gasal STIA LAN Jakarta 2012
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang Kerjasama PROREP dan PATTIRO
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Advokasi Kebijakan Publik
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
KAJIAN TREN PENANGANAN KASUS KORUPSI TAHUN 2016
PAPARAN STAF AHLI MENDAGRI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
MENINGKATKAN KAPASITAS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH bahan ajar ilmu pemerintahan UNIKOM.
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MEDIA, PELAYANAN PUBLIK DAN LOGIKA POLITIK Pertemuan 10
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
MATA KULIAH DINAMIKA POLITIK LOKAL DOSEN: RATRI ISTANIA, SIP, MA
PENDAHULUAN: PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI KEKUATAN POLITIK DI INDONESIA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Korupsi dan Penegakan Hukum
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesiaa
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
KOMNAS HAM.
Keterbukaan Desa dan Potensi Korupsinya
Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital Dalam Sistem Pelayanan Publik
MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Transcript presentasi:

1 MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI LOCAL GOVERNMENT CORRUPTION STUDY - LGCS Justice for the Poor Program, World Bank June, 2007

2 ALUR PRESENTASI Tentang Penelitian Tentang Penelitian Korupsi di tingkat lokal Korupsi di tingkat lokal Aksi & Strategi Aktor Pendorong Aksi & Strategi Aktor Pendorong Proses Hukum Proses Hukum Rekomendasi Rekomendasi

3 Mengapa Studi ini Penting? Fenomena pengungkapan korupsi sebesar ini belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia: desentralisasi; menebar korupsi atau memberi peluang partisipasi? Fenomena pengungkapan korupsi sebesar ini belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia: desentralisasi; menebar korupsi atau memberi peluang partisipasi? Tujuan studi: Tujuan studi: a. Dokumentasi pengungkapan kasus korupsi b. Identifikasi modus operandi korupsi lokal & strategi aktor pendorong c. Identifikasi peluang keberhasilan dan kegagalan penanganan korupsi

4 Pelaksanaan Penelitian Penelitian lapangan Mei – November 2006 Di 5 propinsi: Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah dan NTB Di 5 propinsi: Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah dan NTB 10 kasus dugaan korupsi; 4 kasus eksekutif kabupaten, 4 kasus DPRD kabupaten, 2 kasus legislatif propinsi 10 kasus dugaan korupsi; 4 kasus eksekutif kabupaten, 4 kasus DPRD kabupaten, 2 kasus legislatif propinsi Dengan fokus pada pengalaman aktor pendorong, telah dilakukan in-depth interview pada 200 responden dan dilakukan 13 FGD Dengan fokus pada pengalaman aktor pendorong, telah dilakukan in-depth interview pada 200 responden dan dilakukan 13 FGD

5 Modus Operandi Korupsi Legislatif: a. Memperbanyak dan memperbesar mata anggaran dalam RAPBD b. Menyalurkan APBD kepada yayasan milik anggota c. Manipulasi dana kegiatan/perjalanan dinas Eksekutif: a. Penggunaan sisa dana (UUDP) tanpa prosedur b. Penyimpangan prosedur pengajuan dan pencairan dana kas daerah c. Pemakaian sisa dana APBD d. Manipulasi dalam proses pengadaan barang/jasa

6 Aktor Pendorong ” Mereka (aktor pendorong) sangat berarti buat kami, kami merasa dikontrol, diawasi. Jadi kalau kami macam-macam ada yang langsung mengingatkan. Kami tidak berani... ” Kepala Pengadilan Negeri, Blitar Siapa Mereka? LSM lokal, akademisi, lembaga- lembaga tradisional/desa, lembaga mahasiswa, lembaga profesi, partai politik, dan wartawan. Siapa Mereka? LSM lokal, akademisi, lembaga- lembaga tradisional/desa, lembaga mahasiswa, lembaga profesi, partai politik, dan wartawan. Motif Aktor Pendorong: t untutan program kerja ; m andat dari basis atau kelompok dampingan; pendidikan anti-korupsi kepada publik; persaingan politik; peningkatan posisi tawar pelaku di kancah politik lokal; balas dendam, motif ekonomi. Motif Aktor Pendorong: t untutan program kerja ; m andat dari basis atau kelompok dampingan; pendidikan anti-korupsi kepada publik; persaingan politik; peningkatan posisi tawar pelaku di kancah politik lokal; balas dendam, motif ekonomi.

7 Pola Pengungkapan Kasus Korupsi Sumber laporan berasal dari masyarakat (Kajian LSM, warga desa, barisan ‘ sakit hati ’ ) – bukan badan pengawas pemerintah atau instansi penegak hukum Sumber laporan berasal dari masyarakat (Kajian LSM, warga desa, barisan ‘ sakit hati ’ ) – bukan badan pengawas pemerintah atau instansi penegak hukum Darimanapun sumber temuan dugaan korupsi, LSM selalu dipilih sebagai wadah untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi Darimanapun sumber temuan dugaan korupsi, LSM selalu dipilih sebagai wadah untuk melakukan perlawanan terhadap korupsi Aktor pendorong mengambil kesempatan atas persaingan antara lembaga atau kelompok politik Aktor pendorong mengambil kesempatan atas persaingan antara lembaga atau kelompok politik Ujung tombak pengungkapan kasus berada di tangan media massa Ujung tombak pengungkapan kasus berada di tangan media massa

8 Strategi Aktor Pendorong  Aktor pendorong dipercaya publik TAPI rentan dalam menjaga konsolidasi  Proses ‘ learning by doing ’ – hanya merespon jalannya proses hukum  Belum siap dengan ‘ fight back ’ dari koruptor Strategi: 1. Membangun konstituensi 2. Membangun koalisi sementara 3. Membangun demand publik untuk proses hukum yang cepat, terbuka dan adil 4. Membangun hubungan Kerjasama dengan instansi penegak hukum.

9 Faktor Pendukung Faktor Pendukung akses terhadap dokumen anggaran dan procurement akses terhadap dokumen anggaran dan procurement pengetahuan dan keterampilan pengkajian anggaran dan investigasi dugaan korupsi pengetahuan dan keterampilan pengkajian anggaran dan investigasi dugaan korupsi jaringan di tingkat nasional jaringan di tingkat nasional peliputan media massa dan peliputan media massa dan sikap kooperatif terhadap/dari lembaga penegak hukum sikap kooperatif terhadap/dari lembaga penegak hukum

10 Faktor Pelemah perpecahan di tubuh aktor pendorong perpecahan di tubuh aktor pendorong intimidasi dan ancaman gugatan hukum dari tersangka intimidasi dan ancaman gugatan hukum dari tersangka proses hukum ‘ kompleks ’ dan sulit sulit diakses proses hukum ‘ kompleks ’ dan sulit sulit diakses Corruptor ’ s fight back Corruptor ’ s fight back

11 Bagaimana Mengukur Keberhasilan Aktor Pendorong? Fighting corruption atau Good Governance? Indikator keberhasilan mendorong kasus: Indikator keberhasilan mendorong kasus: Kemampuan ‘ menjaring ’ indikasi korupsi → punya basis, dipercaya Kemampuan ‘ menjaring ’ indikasi korupsi → punya basis, dipercaya Kemampuan melakukan Kajian/investigasi dan pelaporan → perlu perbaikan Kemampuan melakukan Kajian/investigasi dan pelaporan → perlu perbaikan Membangun konstituen dan koalisi → cakap dalam membangun, rentan dalam menjaga stamina Membangun konstituen dan koalisi → cakap dalam membangun, rentan dalam menjaga stamina Membangun demand untuk proses hukum yang baik → berhasil memperkuat tekanan (terutama di tingkat lokal), tapi belum berimplikasi pada output (putusan/eksekusi) Membangun demand untuk proses hukum yang baik → berhasil memperkuat tekanan (terutama di tingkat lokal), tapi belum berimplikasi pada output (putusan/eksekusi)

12 Proses Hukum  Proses hukum adalah satu-satunya pilihan Semakin ‘ tinggi ’ proses hukum, semakin sulit diawasi oleh aktor pendorong Semakin ‘ tinggi ’ proses hukum, semakin sulit diawasi oleh aktor pendorong Secara umum, proses hukum korupsi lebih transparan, raltif lebih cepat TAPI belum tentu adil: Secara umum, proses hukum korupsi lebih transparan, raltif lebih cepat TAPI belum tentu adil: Diskriminasi Diskriminasi Kuatnya dugaan suap Kuatnya dugaan suap Dakwaan dan sanksi hukum lemah Dakwaan dan sanksi hukum lemah Eksekusi tidak dijalankan Eksekusi tidak dijalankan

13 Rekomendasi untuk Aktor Pendorong Advokasi kebijakan Perda turunan dari PP 71/2000 menyangkut jaminan partisipasi publik dalam penanganan korupsi Advokasi kebijakan Perda turunan dari PP 71/2000 menyangkut jaminan partisipasi publik dalam penanganan korupsi Menyusun platform anti korupsi bersama instansi hukum dan pemerintah daerah Menyusun platform anti korupsi bersama instansi hukum dan pemerintah daerah Memetakan dan memperkuat kerjasama dengan aparat hukum reformis Memetakan dan memperkuat kerjasama dengan aparat hukum reformis

14 Rekomendasi untuk Lembaga anti-korupsi, LSM dan donor di tingkat nasional Meningkatkan pengetahuan hukum dan keterampilan investigasi aktor pendorong Meningkatkan pengetahuan hukum dan keterampilan investigasi aktor pendorong Memperkuat jaringan kerja aktor pendorong dengan lembaga/organisasi anti-korupsi di tingkat nasional Memperkuat jaringan kerja aktor pendorong dengan lembaga/organisasi anti-korupsi di tingkat nasional Membantu aktor pendorong dalam menindaklanjuti pemantauan dan tekanan terhadap proses hukum di tingkat banding dan kasasi Membantu aktor pendorong dalam menindaklanjuti pemantauan dan tekanan terhadap proses hukum di tingkat banding dan kasasi

15 Rekomendasi Untuk Lembaga Penegak Hukum Menyediakan perangkat peraturan alternatif yang dapat digunakan bagi Kejaksaan Negri untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Menyediakan perangkat peraturan alternatif yang dapat digunakan bagi Kejaksaan Negri untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Menetapkan indikator lamanya proses hukum di masing-masing lembaga penegak hukum Menetapkan indikator lamanya proses hukum di masing-masing lembaga penegak hukum Mengeluarkan surat edaran tentang keharusan bagi kejaksaan untuk melakukan gelar perkara serta memfasilitasi eksaminasi terhadap putusan pengadilan Mengeluarkan surat edaran tentang keharusan bagi kejaksaan untuk melakukan gelar perkara serta memfasilitasi eksaminasi terhadap putusan pengadilan