Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK Permasalahan SKTP Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
Permasalahan Pra SK Permasalahan yang menyebabkan SK Tunjangan Profesi tidak dapat diterbitkan, yang disebabkan : Kesalahan entri pada Dapodik JJM Linier tidak mencukupi Kesalahan pada data kelulusan Tidak diusulkan oleh Dinas Kab/Kota
Permasalahan Pasca SK Permasalahan yang ada setelah SK diterbitkan. Diantaranya Kesalahan pada SK namun tetap dapat dicairkan (tidak perlu terbit ulang SK) , diataranya : Kesalahan Gaji Pokok Kesalahan Tempat Tugas (bukan sekolah induk) Kesalahan pada SK yang menyebabkan Tunjangan Tidak dapat dicairkan (Perlu SK ulang) Kesalahan NUPTK/NRG dan No Rekening Sudah Mutasi (sejak tahun lalu)
Permasalahan Pra SK Sudah dibahas pada Lembar Solusi
Permasalahan Pasca SK Kesalahan Nomimal Gaji Pokok pada SK TP Penyebab Kesalahan pada Pengisian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala Solusi Penyesuaian pada SPM dengan melampirkan SK-KGB per des 2012. Jika Pembayaran oleh Pusat (eks Dekon), pengajuan penyesuaian Gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan
Pengajuan Penyesuaian Nominal Gaji Pokok T Pengajuan Penyesuaian Nominal Gaji Pokok T. Profesi (pembayaran pusat eks dekon) 1. Pengajuan melalui aplikasi Tunjangan 2. Diajukan oleh Dinas Kab/kota - Pengawas yang dibayarkan oleh Pusat - Guru SLB binaan Kab/kota 3. Diajukan oleh Dinas Provinsi - Non PNS - Guru SLB binaan Provinsi 4. Penyesuaian harus berdasarkan berkas yang sah. Khusus Non PNS yang sudah inpassing, data akan diverifikasi oleh pusat, jika verifikasi gagal maka ybs harus menyerahkan Fotokopi SK Inpassing yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang (biro kepegawaian kemdikbud)
Permasalahan Pasca SK Permasalahan Kesalahan pada SK (NUPTK/NRG/No Rek) yg menyebabkan Tunjangan Tidak dapat dibayarkan Penyebab Kesalahan NUPTK pada data kelulusan sehingga ybs menggunakan data orang lain Solusi Pengajuan Pembatalan Member SK Setelah Member SK dibatalkan pusat, perbaiki NUPTK ybs pada kelulusan Ajukan Ulang SK (setelah siap diusulkan)
Pembatalan Member SK untuk pengajuan SK TP Ulang Pengajuan melalui aplikasi Tunjangan oleh operator dinas kab/kota Setelah dibatalkan oleh pusat, status dokumen ybs akan kembali menjadi Masih Edit. Perbaiki NUPTK atau data lain sebelum dapat diusulkan kembali
Permasalahan Pasca SK Sudah SK, namun tidak memenuhi JJM Linier Penyebab Jam ybs diberikan oleh Guru Lain Akibat Akan diterbitkan Notifikasi agar Guru tidak dibayarkan oleh Dinas (jika DAU).
Permasalahan Pasca SK Sudah SK, namun tidak aktif mengajar Penyebab Cuti Hamil, Cuti Haji, Cuti Belajar, Wafat, Pensiun, dll Akibat Ybs tidak dapat dibayarkan tunjangannya pada bulan-bulan tertentu dimana ybs tidak aktif (lihat mekanisme pengajuan pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi)
Pengajuan Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi akibat Tidak mencukupi syarat Dinas Kab/kota atau Provinsi mengajukan usulan pembatalan Tunjangan Profesi melalui aplikasi, dengan menuliskan alasannya P2TK Dikdas mempertimbangkan usulan Jika disetujui, P2TK Dikdas akan menerbitkan notifikasi pembatalan pembayaran tunjangan profesi untuk bulan-bulan dimana PTK ybs tidak aktif
GUI Pengajuan Pembatalan Pembayaran
Notifikasi Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi