Strategi Implementasi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Ditjen Anggaran kepada DJPB di Bidang Penganggaran dan PNBP Palembang, 6 September 2013
Pokok Bahasan Latar Belakang Ruang Lingkup Tujuan Modul Bimtek Penganggaran Modul Pemantauan dan Penyetoran PNBP Modul Penyusunan Sumbangan SBM Isu-isu Penganggaran: Realisasi Anggaran Blokir TA 2013 DIPA Tanpa Blokir Pagu Minus Penyelesaian Dokumen APBN & APBNP
I. Latar Belakang Peningkatan pelayanan Kementerian Keuangan di daerah sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Lintas Unit Eselon I) Kanwil DJPB berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Ortaker Instansi Vertikal DJPB, Kanwil DJPB antara lain memiliki tusi untuk membantu pelaksanaan tugas penganggaran di daerah. Untuk menyamakan persepsi dan petunjuk teknisnya, pelaksanaan tugas Kanwil DJPB tersebut telah disediakan pedomannya secara lebih rinci dengan peraturan bersama DJPB & DJA Nomor Per-26/PB/2013 dan Per-02/AG/2013 tanggal 30 Juli 2013.
II. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan tugas Kanwil DJPB dibidang penganggaran dan PNBP meliputi : Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penganggaran Meliputi: kebijakan perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh pemerintah Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PNBP Meliputi: a. Penyetoran PNBP ke kas negara, b. Penggunaan belanja yang bersumber dari PNBP Penyiapan Sumbangan Bahan Penyusunan SBM Meliputi: kegiatan pengumpulan dan validasi data dari Kanwil DJPB untuk selanjutnya disampaikan kepada DJA sebagai bahan penyusunan SBM secara nasional.
Pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran III. Tujuan .... (1/3) Pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran satker K/L di daerah . Memastikan kesamaan pemahaman/persepsi atas kerangka konseptual dan kebijakan terkini tentang perencanaan dan penganggaran. Mendorong kemandirian, peningkatan pengetahuan dan kompetensi satker K/L dalam penyusunan RKA-K/L. Meningkatkan kualitas belanja dan program/kegiatan K/L dalam memberikan dampak ekonomi yang nyata di daerah.
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PNBP III. Tujuan .... (2/3) Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PNBP Memastikan PNBP yang diterima disetorkan ke kas negara: Tepat waktu Tepat jumlah Tepat aturan (sesuai aturan) Menjamin kepatuhan satker K/L, pengguna PNBP, dan satker BLU dalam menggunakan dana PNBP yang dikelolanya sesuai ketentuan.
III. Tujuan .... (3/3) Bahan Sumbangan SBM Mendapatkan data dan informasi harga input yang handal dan akurat sebagai komponen utama penyusunan SBM. Mendapatkan data dan informasi pembanding berupa standar biaya umum yang berlaku pada pemerintah daerah. Meyajikan data dan informasi penyusunan SBM dengan cakupan sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
IV. Modul Bimtek Penganggaran ... (1/3) Ruang Lingkup Materi Gambaran umum sistem penganggaran dan pelaksanaan anggaran Ruang lingkup keuangan negara Azas umum pengelolaan keuangan negara Penyusunan RKA-K/L Penyelesaian revisi anggaran Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) Perumusan output dan indikator kinerja kegiatan Penyelesaian dan pengesahan DIPA Pengoperasian aplikasi terkait RKA-K/L dan PNBP Kebijakan-kebijakan terbaru di bidang penganggaran
IV. Modul Bimtek Penganggaran ... (2/3) Fokus Bimtek Penganggaran Untuk menjaga konsistensi kebijakan penganggaran di DJA, substansi kegiatan workshop/sosialisasi/bimtek di fokuskan pada hal-hal sbb: Penyesuaian angka dasar (baseline) Penyusunan inisiatif baru Penyusunan RKA-K/L Penyelesaian revisi anggaran Penyusunan TOR & RAB Penyusunan SBK Perumusan output dan IKK Penyelesaian dan pengesahan DIPA Tata cara pengisian KPJM Pengoperasian aplikasi RKA-KL-DIPA Pengoperasian aplikasi Standar Biaya Pengoperasian aplikasi TR PNBP Pengoperasian aplikasi Monev Pengoperasian aplikasi Simponi Pengoperasian aplikasi RKAK/L-DIPA online Penetapan Reward and Punishment Kebijakan-kebijakan terbaru di bidang penganggaran
IV. Modul Bimtek Penganggaran ... (3/3) Proses dan Tahapan Pelaksanaan Tugas
V. Modul Pemantauan dan Penyetoran PNBP ... (1/4) Ruang Lingkup Obyek monitoring meliputi: Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi Penerimaan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri Unsur yang di pantau: Kualitas /akurasi laporan Ketepatan waktu pengiriman laporan sesuai ketentuan Kesesuaian dan konsistensi format laporan untuk mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan informasi
V. Modul Pemantauan dan Penyetoran PNBP... (2/4) Proses dan Tahapan Pelaksanaan Tugas
V. Modul Pemantauan dan Penyetoran PNBP... (3/4) Output Kegiatan Laporan Hasil Pemantauan PNBP, mencakup: Gambaran umum kondisi satker Hasil pemantauan (temuan) satker terkait penyetoran PNBP Analisis terhadap hasil pemantauan Rekomendasi atas hasil pemantauan SE kepada satker untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan penyetoran PNBP berdasarkan hasil pemantauan Surat penyampaian hasil pemantauan penyetoran PNBP dan hasil monev pada kantor pusat DJPB dan DJA (triwulanan). (jika diperlukan) dapat dilakukan sosialisasi terkait peraturan penyetoran PNBP kepada satker di lingkup Kanwil DJPB
V. Modul Pemantauan dan Penyetoran PNBP... (4/4) PMK 3/2013 tentang Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerima Kepala Satker dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu kepada Kakanwil DJPb disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala. Atas permohonan tsb. Kanwil DJPB melakukan penelitian dan penilaian, untuk kemudian menerbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala Satker untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala Surat penolakan/persetujuan tsb, dapat ditinjau kembali oleh Kakanwil DJPb Surat persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah Satuan Kerja yang bersangkutan
VI. Modul Penyusunan Sumbangan SBM... (1/3) Ruang Lingkup Materi Penyusunan buku pedoman pelaksanaan kegiatan pengumpulan data (sesuai modul dari DJA) Bimbingan teknis Pengumpulan data bahan masukan penyusunan SBM Kompilasi dan pelaporan data dari Kanwil DJPB ke Kantor Pusat DJPB & DJA Pengecekan atas data-data yang outlier
VI. Modul Penyusunan Sumbangan SBM...(2/3) Proses dan Tahapan Pelaksanaan Tugas
VI. Modul Penyusunan Sumbangan SBM... (3/3) Output Kegiatan Hasil survei yang dikompilasi kedalam satu tabel (beserta lampiran/dokumen pendukung) Laporan Akhir sebagai sumbangan penyusunan standar biaya masukan Catatan: Pelaksanaan tugas penyusunan sumbangan SBM saat ini sudah pada tahap Bimtek ke seluruh Kanwil DJPB (melibatkan seluruh KPPN), selanjutnya pelaporan hasil survei harus sudah sampai di DJA paling lambat tanggal 25 Oktober 2013 sebagai dasar penyusunan PMK SBM TA 2015 yang diharapkan selesai akhir tahun 2013
VII. Isu-Isu Penganggaran Realisasi Anggaran Tahun 2013 A. Data Realisasi Anggaran Berdasarkan data realisasi TA 2013 (per 4 September 2013) diketahui bahwa: Dari pagu total keseluruhan K/L (nasional) sebesar Rp. 621.679.875.875.000,- realisasi hingga saat ini sebesar Rp 266.902.547.803.315 atau 42,93% Kementerian yg mempunyai realisasi tertinggi adalah Kementerian Sosial (74,41%) sedangkan yg terendah adalah BPW Suramadu (5,03%); Terdapat 18 K/L yang mempunyai realisasi lebih dari 50%; Terdapat 29 K/L yang mempunyai realisasi antara 40% s.d. 50%; Terdapat 22 K/L yang mempunyai realisasi antara 30% s.d. 40%; Terdapat 12 K/L yang mempunyai realisasi antara 20% s.d. 30%; Terdapat 5 K/L yang mempunyai realisasi kurang dari 20%. Sumber: Database Bussines Intelegence (BI) DJA
Kendala Teknis di Lapangan : Identifikasi Kendala Penyerapan Belanja K/L Lambatnya proses administrasi di K/L a.l lambatnya proses pelelangan, penetapan pejabat perbendaharaan dan belum siapnya pelaksana kegiatan di lapangan; Adanya kebijakan penghematan/pemotongan anggaran belanja K/L tahun 2013, yang memerlukan identifikasi kegiatan terlebih dahulu untuk dihemat/dipotong; Adanya kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena menunggu payung hukum pelaksanaannya, diantaranya audit BPKP terhadap tagihan/tunggakan pembayaran tahun lalu, atau eskalasi harga; Anggaran masih diblokir karena belum adanya persetujuan DPR, PHLN belum efektif, dasar hukum belum diterbitkan, dan ketidaklengkapan data dukung. Khusus belanja modal, triwulan I kegiatan yg dilaksanakan baru berupa penyiapan lokasi, penyiapan lahan,dan pekerjaan pendahuluan lainnya,sehingga seringkali proyek fisiknya sendiri baru diselesaikan di triwulan ketiga atau keempat; Faktor kehati-hatian K/L dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan anggaran; Kebiasaan menyelesaikan pekerjaan, terutama yang bersifat administrasi keuangan dan pelaksanaan kegiatan pada saat-saat terakhir; Kendala Teknis di Lapangan : Adanya permasalahan pengadaan/pembebasan lahan; Bencana alam dan masalah sosial; 9. Adanya berbagai upaya peningkatan efisiensi yang dilakukan K/L.
Alternatif Solusi Percepatan Realisasi Anggaran Menyampaikan surat resmi kepada K/L agar segera menerbitkan peraturan yang diperlukan dalam pelaksanaan revisi (buka blokir); Telah melakukan penyederhanaan bisnis proses (SOP) a.l mulai Th 2013 kebijakan pengesahan DIPA dilakukan satu pintu di Ditjen Anggaran; Telah membagi kewenangan revisi DIPA antara Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan/Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan di seluruh provinsi. Pemberlakuan Business Process dan IT yang baru untuk mengintegrasikan database RKA-KL dan DIPA ke dalam server bersama; Memberi fleksibilitas/kewenangan lebih luas kepada KPA dalam melakukan revisi anggaran (Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.02/2013); Berkoordinasi dengan Bappenas dan Ditjen Pengelolaan Utang guna memastikan terbitnya Naskah Perjanjian PHLN (NPPHLN) serta nomor register-nya; Mendorong K/L untuk : a. mengusulkan Pengurangan PHLN yang tidak dapat ditarik dananya dari pagu anggaran. b. Koordinasi K/L dengan DPR, guna mempercepat proses pembukaan blokir atas alokasi yang memerlukan persetujuan DPR dan membahas RKA-KL atas kegiatan dari program Direktif Presiden yang sudah di review oleh Setwapres dan/atau Kemnko selaku Koordinator
VII. Isu-Isu Penganggaran 2. Blokir Anggaran TA 2013 Progres Blokir Posisi Blokir anggaran s.d. 19 Agustus 2013 sebesar Rp22,173 triliun terdiri dari : Blokir Reguler Rp17,88 triliun; Blokir APBN-P Rp529,0 miliar; dan Self blokir dalam rangka pemotongan Rp3,75 triliun. Blokir Reguler tersisa Rp17,88 triliun, termasuk revisi buka blokir yang DIPA-nya dalam proses penandatangan oleh K/L untuk disahkan Kemenkeu (a.l. KemenPU & Kemenhub) Atas blokir reguler Rp.17,88 triliun,dari laporan K/L berpotensi Blokir Abadi Rp1,4 triliun
Pagu dan Progress Penyelesaian Blokir Th 2013 (Posisi : 5 Desember 2012 s.d 19 Agustus 2013)
Progress Pencairan Blokir Belanja K/L Th 2013 (Posisi : 5 Desember 2012 s.d. 19 Agustus 2013) Blokir pada awal DIPA disahkan APBN 2013 (5 Desember 2013) adalah Rp243,1 triliun (40,9% dari pagu APBN), sampai dengan tanggal 19 Agustus 2013 blokir tersisa Rp22,1 triliun (3,7% dari APBN)
Langkah Percepatan Pembukaan Blokir Belanja K/L Tahun 2013 ...(1) Langkah-langkah proaktif Kementerian Keuangan: Melaksanakan pembukaan blokir melalui ralat otomatis di bulan Desember 2012, dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Anggaran Nomor 01 Tahun 2012 Ralat otomatis adalah perbaikan atas kesalahan atau kekeliruan terhadap data isian yang dituangkan dalam DIPA dan/atau penghapusan tanda bintang (blokir) dalam DIPA yang dilakukan pada bulan Desember 2012 sebelum DIPA berlaku efektif; Dengan mekanisme ralat otomatis, revisi buka blokir atas belanja K/L TA 2013 dapat dilakukan di TA 2012 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2013. Mengingatkan K/L untuk segera menyampaikan usul pembukaan blokir antara lain : Surat Dirjen Anggaran Nomor S-493/AG/2013 tanggal 26 Maret 2013, Surat Kakanwil DJPB Jabar No.S-279/WPb.13/ BD.0203/2013 tgl 6 Maret 2013. Catatan: Khususnya blokir akibat kekurangan data dukung TOR/RAB, yang masih harus dilengkapi (PMK No.32/PMK.02/2013 ttg Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013). Peningkatan peran unit layanan DJA dlm memberikan informasi & fasilitasi penyelesaian revisi anggaran, al. fasilitasi/desk utk upload data & konsultasi revisi.
Peningkatan peran dan fungsi Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu di seluruh Provinsi, sebagai mitra Satuan Kerja K/L dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk bimbingan teknis revisi (buka blokir). Melakukan sosialisasi kepada seluruh K/L tentang mekanisme dan tata cara revisi anggaran (termasuk buka blokir), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2013. Menyederhanakan format dan persyaratan dalam pengajuan revisi, sesuai PMK Nomor 32/PMK.02/2013, antara lain melalui standardisasi format surat, format SPTJM. Menyampaikan surat kepada DPR terkait usul buka blokir dan revisi pergeseran anggaran antar program/kegiatan, yang memerlukan persetujuan DPR. Contoh : S-17/MK.02/2013 tanggal 9 Januari 2013 S-283/MK.02/2013 tanggal 10 April 2013 S-296/MK.02/2013 tanggal 11 April 2013
VII. Isu-Isu 3. DIPA Tanpa Blokir Sesuai PMK Nomor 94/2013 tentang Juknis RKA KL, sudah tidak ada pencantuman tanda bintang /blokir dalam RKAKL/DIPA TA 2014; Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang : Belum mendapatkan persetujuan DPR Belum ada dasar hukumnya (misalnya : K/L yang melaksanakan kegiatan diluar tusi-nya dan tidak sesuai RPJM/RKP); Satker baru yang belum mendapat persetujuan MenPAN Dana yang belum ditetapkan/belum jelas penggunaannya Terdapat ketidaksesuaian (atau kurangnya relevansi) antara indikator kinerja, output, dan sub output/komponen Maka terhadap alokasi anggaran di atas tidak diblokir, tetapi dapat: Dituangkan dalam output cadangan; dan/atau Diberikan catatan bahwa rincian alokasi tidak dapat dilaksanakan (catatan ini pada akhirnya akan tercantum di halaman IV DIPA) KPPN tidak dapat melakukan pencairan SP2D atas alokasi anggaran tsb.
VII. Isu-Isu 4. Pagu Minus A. Potensi Pagu Minus DIPA Satker TA 2013, al. karena: Revisi pergeseran anggaran antar jenis belanja, sementara kegiatan pada jenis belanja yang akan direvisi telah dilakukan kontraktual dgn pihak ke-III; Kesalahan pencantuman lokasi; Revisi antar output (keterlambatan persetujuan DPR); Revisi karena perubahan kode akun; Perbedaan DIPA Revisi Terakhir yg disahkan DJA, dgn DIPA sebelumnya, yg sebagian kegiatannya tlh dicairkan dananya di KPPN; Contoh I Revisi I: Kanwil DJPB merevisi kode lokasi kegiatan (mis: semula 15.00 menjadi 15.01 dan selanjutnya dananya dicairkan), Revisi II: DJA merivisi kode tersebut kembali lagi ke 15.00, sehingga kode 15.01 menjadi pagu minus; Contoh II Sebagian kegiatan A tlh dilaksanakan, namun hal tersebut tlh menjadi bagian dari Revisi Self Blocking oleh DJA.
B. Penyelesaian Pagu Minus Untuk mencegah adanya pagu minus dalam TA 2013, terkait dengan penyelesaian dokumen APBNP 2013, perlu dilakukan langkah- langkah, antara lain: Menyegerakan penyelesaian revisi DIPA APBN-P; Meningkatkan komitmen K/L untuk berkoordinasi dengan satker/UPT di daerah, untuk tidak mencairkan anggaran yang memang direncanakan akan dipotong; Satker di daerah agar melaksanakan rekonsiliasi data dengan KPPN setempat, sebelum mengajukan anggaran untuk dipotong ke Unit Eselon I nya; Memberi kewenangan penuh kepada Kanwil DJPB untuk mengesahkan revisi anggaran, atas adanya pagu minus
5. Penyelesaian Dokumen APBN & APBNP VII. Isu-Isu 5. Penyelesaian Dokumen APBN & APBNP A. Latar Belakang Surat Menteri Keuangan Nomor 407/MK.02/2013 tentang Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2013 kepada K/L diatur bahwa perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L TA 2013 disebabkan : Pelaksanaan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S); Pelaksanaan Program Khusus; Pemotongan anggaran belanja K/L; Pemberian Penghargaan atas pelaksanaan anggaran belanja K/L TA 2012; Realokasi anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L; Anggaran Belanja Tambahan; Perubahan anggaran pendidikan; Tambahan pagu penggunaan PNBP/BLU; Pemanfaatan hasil optimalisasi APBNP TA 2013.
C. Batas waktu penyampaian RKA-K/L B. Tindak Lanjut K/L diminta melakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L mengacu pada lampiran Surat Menteri Keuangan tersebut, serta menyiapkan data pendukungnya a.l.: TOR dan SPTJM (sesuai PMK Nomor 112/PMK.02/2012 dan PMK Nomor 32/PMK.02/2013) RKA-K/L sebagaimana dimaksud di atas yang telah mendapat persetujuan berupa tanda tangan dari pimpinan komisi terkait di DPR RI, disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. DJA untuk dilakukan penelaahan. C. Batas waktu penyampaian RKA-K/L Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Program Khusus paling lambat tanggal 20 Juni 2013; Program lainnya diluar Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Program Khusus paling lambat tanggal 26 Juni 2013
D. Jadwal Proses Penyelesaian Program P4S Dan Program Khusus NO KEGIATAN JUNI 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 1 Penyampaian Surat Menteri Keuangan tentang Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2013 kepada K/L 2 Penyusunan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 oleh K/L 3 Penyampaian RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 kepada Kemenkeu dan Bappenas 4 Penelaahan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013 5 Penerbitan SP-DIPA APBN-P Tahun Anggaran 2013
E. Progres penyelesaian dokumen APBN-P tahun 2013 Jumlah K/L seluruhnya sebanyak 86 K/L Sebanyak 4 K/L tidak mengalami perubahan pagu APBNP 2013, yakni: Kemenko Perekonomian (035); Kementerian PAN dan RB (048); KPU (076); dan BNPP (111) Total ADK yang diterima di Pusat Layanan DJA sebanyak 81 ADK dikarenakan 1 K/L belum menyerahkan ADK, yakni Kemhan dan DIPA yang sudah diterbitkan sebanyak 60 DIPA. E. Progres penyelesaian dokumen APBN-P tahun 2013 F. Kendala yang Dihadapi K/L antara lain : Belum adanya persetujuan DPR K/L belum menjawab klarifikasi persetujuan DPR Persetujuan DPR sudah diterima, namun karena terdapat perubahan rincian belanja, maka dimintakan persetujuan DPR kembali Menunggu proses perbaikan ADK dan kelengkapan data dukung Terdapat perbedaan DS (Digital Stamp) DIPA KL dan SP DIPA
Terima Kasih