PROF.DR. ADI SULISTIYONO,SH.MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Hukum Dagang Purwosutjipto :
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SEJARAH HUKUM DAGANG.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PENGANTAR HuKuM BiSnIs
Teori Hukum Rusdianto.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Pengertian Teori HK Rusdianto.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HUKUM DAGANG OLEH MAS ANIENDA,S.H.,M.H.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Pengertian Perdagangan
HUKUM PERDATA.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Nurini Aprilianda Mufatikhatul farikhah
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Filsafat dan Teori Tentang Hukum
3. patokan (kaidah, ketentuan).
SISTEM HUKUM Isnaini.
NITA ARIYANI,S.H.,M.H ASPEK HUKUM BISNIS NITA ARIYANI,S.H.,M.H
DISIPLIN HUKUM Disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin.
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Mengapa ada Penemuan Hukum?
ASPEK HUKUM BISNIS NITA ARIYANI,S.H.,M.H. FAKULTAS EKONOMI
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
Filsafat Hukum Filsafat Hukum Objek Kajian Hakikat hukum
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM PERDATA.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

PROF.DR. ADI SULISTIYONO,SH.MH PIH PROF.DR. ADI SULISTIYONO,SH.MH

LATAR PERMASALAHAN HUKUM MUNCUL SEJAK ADANYA PERADABAN MANUSIA (ADAM & HAWA = PUTRA MEREKA HABEL DIBUNUH KAKAKNYA) M.T. CICERO (106-45 SM): UBI SOCIETAS IBI IUS (DIMANA ADA MASYARAKAT, DI SITU ADA HUKUM) UNSUR UTAMA DALAM HUKUM: KETERTIBAN, KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM LON FULLER: TANPA HUKUM MANUSIA AKAN MENJADI SANGAT LAIN SIFATNYA TANPA HUKUM PERADABAN MANUSIA TELAH LAMA MUSNAH WHAT WILL HAPPEN TO THE LAW WITHOUT JURISPRUDENCE? (McCOUBREY & WHITE)

ILMU MENYANDANG DUA MAKNA: SEBAGAI PRODUK: ILMU ADALAH PENGETAHUAN YANG SUDAH TERKAJI KEBENARANNYA DALAM BIDANG TERTENTU DAN TERSUSUN DALAM SUATU SISTEM. SEBAGAI SUATU PROSES: MENUNJUK PADA KEGIATAN AKAL BUDI MANUSIA UNTUK MEMPEROLEH PENGETAHUAN DLM BIDANG TERTENTU SECARA SISTEMATIS.

BERDASAR SUBSTANSINYA, DIBEDAKAN ANTARA ILMU FORMAL DAN EMPIRIS. ILMU FORMAL MENUNJUK PADA ILMU YANG TIDAK BERTUMPU PADA PENGALAMAN ATAU EMPIRIK (LOGIKA, MATEMATIKA, TEORI SISTEM) ILMU EMPIRIS DITUJUKAN UNTUK MEMPEROLEH PENGETAHUAN FAKTUAL TENTANG KENYATAAN AKTUAL, DAN KARENA ITU BERSUMBER PADA EMPIRIK ATAU PENGALAMAN (ILMU ALAM & ILMU-ILMU ILMU MANUSIA/ILMU BUDAYA = ILMU SEJARAH & ILMU SOSIAL).

ILMU TEORITIS & I. PRAKTIS I.T: ILMU YANG DITUJUKAN UNTUK MEMPEROLEH & MENGUBAH PENGETAHUAN. PRODUKNYA, DIGUNAKAN UNTUK MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN. (PENERAPAPAN ILMU TEORETIS= TEKNOLOGI) I.P: ILMU YANG MEMPELAJARI AKTIVITAS PENERAPAN ITU SENDIRI SEBAGAI OBYEKNYA (PENERAPAN IP=ART). TUJUANNYA UNTUK MENGUBAH KEADAAN, ATAU MENAWARKAN PENYELESAIAN THD MASALAH KONKRET. (ETIKA, TEOLOGI, ILMU TEKNIK, ILMU KEDOKTERAN, ILMU HUKUM, ILMU MANAGEMEN, ILMU KOMUNIKASI)

HUKUM Dalam BHS Inggris pengertian Law: Merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yg seharusnya dilakukan dalam mencari keadilan (hukum, ius, droit, Recht) Merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat (undang-undang,lex, loi, wet)

HUKUM (ADI SULISTIYONO) PERATURAN TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS YANG MERUPAKAN KRISTALISASI NILAI-NILAI YANG DISEPAKATI MASYARAKAT DAN DIUNDANGKAN DAN DITEGAKKAN OLEH INSTITUSI YANG BERWENANG, YANG DIJADIKAN PEDOMAN ATAU PEMANDU DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN ATAU UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU, DAN DIGUNAKAN UNTUK MENEGAKKAN HAK ATAU MENJATUHKAN SANKSI. (ADI SULISTIYONO)

GIJSSELS DAN VAN HOECKE: ARTI ILMU HUKUM SATJIPTO RAHARDJO: ILMU YANG MENCAKUP DAN MEMBICARAKAN SEGALA HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM UNTUK MEMPEROLEH PENGETAHUAN TENTANG SEGALA HAL DAN SEMUA SELUK BELUK MENGENAI HUKUM. GIJSSELS DAN VAN HOECKE: YURISPRUDENCE SEBAGAI SUATU PENGETAHUAN YANG SISTEMATIS DAN TERORGANISASIKAN TENTANG GEJALA HUKUM, STRUKTUR KEKUASAAN, NORMA-NORMA, HAK2 DAN KEWAJIBAN

SUNARYATI HARTONO: RADBRUCH: PAUL SHOLTEN: MOCHTAR KUSUMAATMADJA: ILMU YANG MEMPELAJARI MAKNA OBYEKTIF TATA HUKUM POSITIF, YANG DISEBUTNYA JUGA DOGMATIK HUKUM PAUL SHOLTEN: ILMU HUKUM ADALAH BIDANG STUDI YANG MENELAAH HUKUM YANG BERLAKU SEBAGAI SUATU BESARAN MOCHTAR KUSUMAATMADJA: ILMU HUKUM POSITIF (DOGMATIKA HUKUM/LEGAL DOCMATICS) ADALAH ILMU TENTANG HUKUM YANG BERLAKU DI SUATU NEGARA ATAU MASYARAKAT TERTENTU PADA SUATU SAAT TERTENTU. TUJUANNYA UNTUK MEMAHAMI DAN MENGUASAI PENGETAHUAN TENTANG KAIDAH DAN ASAS-ASAS UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR MENGAMBIL KEPUTUSAN. SUNARYATI HARTONO: ILMU HUKUM ADALAH ILMU NORMATIF. METODE PENELITIAN YANG KHAS UNTUK ILMU HUKUM ADALAH METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF, SEDANGKAN METODE PENELITIAN ILMU SOSIAL MERUPAKAN PENUNJANGNYA YANG DIPERLUKAN UNTUK “ MEMBERIKAN DIAGNOSE TENTANG KEPINCANGAN YANG TERDAPAT ANTARA HUKUM YANG TERTULIS DAN RASA KEADILAN DAN KEPATUTAN YANG DIANUT OLEH MASYARAKAT”.

OBYEK ILMU HUKUM SEGALA HAL YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM, DIMULAI TEKS OTORITATIF BERMUATAN ATURAN-ATURAN HUKUM YANG TERDIRI ATAS PRODUK PER-UNDANG2AN, PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM, HUKUM TIDAK TERTULIS, KARYA ILMUWAN HUKUM YANG BERWIBAWA DALAM BIDANGNYA (DOKTRIN), DAN BERLAKUNYA HUKUM DI MASYARAKAT SAMPAI PENGARUH ILMU-ILMU LAIN PADA ILMU HUKUM

HARI CHAND Modern Yurisprudence Mhs Kedokteran, mempelajari anatomi manusia dan semua bagian tubuh dalam struktur, hubungan, dan fungsinya. Mhs hukum, mempelajari substansi hukum harus belajar konsep hukum, kaidah-kaidah hukum, struktur, dan fungsi hukum. Mhs Kedokteran, juga mempelajari faktor eksternal yg mempengaruhi tubuh, mis. Panas, dingin, kuman , virus, dll. Mhs Hukum, juga mempelajari faktor-faktor sosial, politik, budaya, ekonomi, dan nilai-nilai. Namun demikian mhs hukum tidak akan mampu menelaah permasalahan hukum tanpa mempunyai standar, nilai-nilai, teknik dan ketrampilan hukum, dan metode yang disediakan ilmu hukum.

PENGEMBANGAN HUKUM TEORETIKAL FILSAFAT HUKUM 2 MASALAH FUNDAMENTAL: 1.APA LANDASAN MENGIKAT HK 2.APA KRITERIA KEADILAN TEORI HUKUM LOGIKA SEJARAH HUKUM SOSILOGI HK ANTROPOLOGI HK PSIKOLOGI HK EMPERIKAL 1.MEMPERSOALKAN AJARAN ILMU DAN AJARAN METODE DR DH 2. MENELAAH PENGERTIAN HK, PENGERTIAN2 DLM HK, METODOLOGI PEMBENTUKAN HK & PENERAPAN HK NORMATIF DOGMATIK & PERB.HK ILMU HUKUM MENETAPKAN APA HKNYA BG SITUASI KONGKRIT PENGEMBANGAN HUKUM PRAKTIKAL PEMBENTUKAN HUKUM (PROSES POLITIK &KARYA YURIDIK PENERAPAN HUKUM & PENEGAKAN HUKUM; PENEMUAN HUKUM & INTERPRETASI HK

ILMU HUKUM Jurisprudence: Ilmu pengetahuan yg mempelajari hukum jus, juris: Hukum atau Hak. Prudentia: Pengetahuan ( melihat ke depan atau melihat keahlian) Dalam arti sempit IH = Rechtsdomatiek =Dogmatika hukum Dalam arti luas IH = Sosiologi Hk; Sejarah Hk; Antropologi Hk; Psikologo Hk UNESCO (1980) mengklasifikasi ilmu ke dalam Ilmu Eksakta, Ilmu Sosial, Humaniora

ILMU HUKUM DOGMATIK DOKMATIKA HUKUM UNTUK MENUNJUK PADA KEGIATAN ILMIAH YG MELAKUKAN INVENTARISASI, INTERPRETASI, SISTEMATISASI DAN EVALUASI PRODUK PERUU; PUTUSAN HAKIM; HK TIDAK TERTULIS; DOKTRIN ILMU HK YG BERWIBAWA. DLM UPAYA UNTUK MENEMUKAN & MENAWARKAN ALTERNATIF PENYELESAIAN YURIDIKAL BG MASALAH2 KEMASYARAKATAN

TEORI HUKUM Disiplin hukum yang dlm perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yg lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan. (TIH: Teori Hukum, Hukum dan Logika, Metodologi)

TEORI ILMU HUKUM BERASAL DARI ISTILAH LEGAL THEORY, YURISPRUDENCE, RECHTSTHEORY. (ABAD 19). DIAWALI MINAT FH MENGALAMI KELESUAN KRN TERLALU ABSTRAK & SPEKULATIF. DH TERLALU KONGKRET DAN TERIKAT RUANG DAN WAKTU. DILATARI DG KEBERADAAN DISIPLIN ILMIAH TTG HUKUM MEMUNCULKAN THE CHALLENGE OF SYNTHESIS (SELZNICK-NONET) = SISTEMATIKAL-METODIKAL-RASIONAL=INTERDISIPLINER POKOK TELAAH: A) ANALISIS PENGERTIAN HUKUM, PENGERTIAN & STRUKTUR SISTEM HUKUM, SIFAT DAN STRUKTUR KAIDAH HUKUM ATAU ASAS HUKUM; B) METODE PENERAPAN HUKUM; C)EPISTOMOLOGI HK; D) KRITIK THD KAIDAH HUKUM POSITIF TUGAS TEORI HUKUM (RADBRUCH): MEMBIKIN JELAS NILAI-NILAI SERTA POSTULAT-POSTULAT HUKUM SAMPAI KEPADA LANDASAN FILOSIFISNYA YANG TERTINGGI.

FILSAFAT HUKUM Sebagai suatu disiplin spekulatif yg berkenaan dg penalaran2 nya tdk dpt diuji secara rasional (Tammelo). Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen). Sbg refleksi atas dasar2 dr kenyataan, suatu bentuk dr berfikir sistematis yg hanya merasa puas dg hasil2 yang timbul dr pemikiran itu sendiri dan yg mencari hubungan teorikal terefleksi, yg di dlmnya gejal hukum dpt dimengerti dan dpt dipikirkan (D. Meuwissen) Sebagai disiplin yg mencari pengetahun ttg hakikat (sifat)dr keadilan; ttg bentuk keberadaan transenden dan imanen dr hukum; ttg nilai2 yg di dlmnya hk berperan ttg hubungan antara hk dg keadilan; ttg struktur dr pengetahuan ttg moral dan dr ilmu hukum; ttg hubungan antara hukum dan moral (Darbellay)

FILSAFAT HUKUM DEWASA INI MEMUSAKAN PADA PENGKAJIAN DWI – TUNGGAL PERTANYAAN INTI APA LANDASAN MENGIKAT HUKUM. APA KRITERIA KEADILAN DR KAIDAH HUKUM POSITIF SERTA SISTEM HUKUM SEC.KESELURUHAN TUJUAN FH: REFLEKSI TEORITIS INTELEKTUAL UNTUK MENEMUKAN HAKIKAT DARI ASAS-ASAS HUKUM YANG LAHIR DARI SUATU ATURAN HUKUM.

Will Durant (The Story of Philosophy): Filsafat diibaratkan sbg marinir yg merebut pantai untuk pendaratan pasukan infantri. Setelah itu PI (Ilmu) membelah gunung dan merambah hutan menyempurnakan kemenangan itu menjadi pengetahuan. Semua Ilmu, baik ilmu alam maupun ilmu sosial bermula sebagai filsafat (Filsafat Alam = Fisika; Filsafat moral = Ekonomi.

PEMBIDANGAN ILMU HUKUM TERTULIS DAN TDK TERTULIS HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL HUKUM MATERIIL DAN FORMIL

SUBSTANSI, STRUKTUR, BUDAYA HUKUM SISTEM HUKUM DUNIA   Sistem hukum Eropa Kontinental Sistem hukum Anglo Saxon Sistem hukum Adat Sistem hukum Islam SISTEM HUKUM: SUBSTANSI, STRUKTUR, BUDAYA HUKUM

EROPA KONTINENTAL  Sering dikenal juga sebagai sistem hukum CIVIL LAW. Sebagian besar negara-negara Eropa daratan dan daerah bekas jajahan / koloni nya; ex: Jerman, Belanda, Perancis, Italia, negara2 Amerika Latin dan Asia. ANGLO SAXON  Mulai berkembang di Inggris pada abad 16 Sering disebut sebagai COMMON LAW Berkembang diluar Inggris di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth); spt: Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.

HUKUM ADAT  Seperangkat aturan tidak tertulis yang merupakan kristalisasi nilai2 yg hidup di masyarakat yang dijadikan pedoman masyarakat untuk menjalankan aktifitas nya, dan ditegakkan oleh organisasi adat yang mendapatkan mandat. Hanya terdapat dalam kehidupan sosial di Indonesia dan beberapa negara-negara Asia lainnya; seperti Cina, India Jepang, dll. Bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya

HUKUM ISLAM SUATU SISTEM HUKUM YANG MENDASARKAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH ALLAH (KITAB AL-QUR’AN) DAN RASUL-NYA (KITAB HADIS) KEMUDIAN DISEBUT DENGAN SYARI’AT ATAU HASIL PEMAHAMAN ULAMA TERHADAP KETENTUAN DI ATAS (KITAB FIQIH) KEMUDIAN DISEBUT DENGAN IJTIHAD YANG MENATA HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALLAH, MANUSIA DENGAN MANUSIA DAN MANUSIA DENGAN BENDA.

HUKUM INDONESIA HUKUM EKONOMI (HUKUM PERDATA & DAGANG) HUKUM PIDANA; HUKUM TATA NEGARA; HUKUM ADMINISTRASI NEGARA; HUKUM ISLAM; HUKUM ADAT; HUKUM INTERNASIONAL; HUKUM ACARA (PERDATA; PIDANA; AGAMA; TUN; MILITER; NIAGA; MK) SISTEM PERADILAN.

HTN HUKUM TATA NEGARA CABANG ILMU HUKUM YANG MEMPELAJARI PRINSIP-PRINSIP DAN NORMA-NORMA HUKUM YANG TERTUANG TERTULIS MAUPUN YANG HIDUP DALAM KENYATAAN PRAKTIK KENEGARAAN BERKENAAN DG: 1) KONSTITUSI; 2) INSTITUSI-INSTITUSI KEKUASAAN NEGARA BESERTA FUNGSI2NYA;3) MEKANISME HUBUNGAN ANTAR INSTITUSI; 4) PRINSIP2 HUBUNGAN ANTARA INSTITUSI KEKUASAAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA

HAN HUKUM DAN PERATURAN-PERATURAN YANG BERKENAAN DENGAN PEMERINTAH DALAM ARTI SEMPIT ATAU ADMINISTRASI NEGARA, PERATURAN-PERATURAN TERSEBUT DIBENTUK OLEH LEMBAGA LEGISLATIF UNTUK MENGATUR TINDAKAN PEMERINTAHAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN WARGA NEGARA, DAN SEBAGIAN PERATURAN2 ITU DIBENTUK PULA OLEH ADMINISTRASI NEGARA

HUBUNGAN HTN DENGAN HAN BAGIR MANAN KEILMUAN YANG MENGATUR TINGKAH LAKU NEGARA (ALAT PERLENGKAPAN NEGARA) DIMASUKKAN DALAM KELOMPOK HUKUM TATA NEGARA; SEDANGKAN HUKUM YANG MENGATUR TINGKAH LAKU PEMERINTAH (DALAM ARTI ADMINISTRASI NEGARA) MASUK DALAM KELOMPOK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HUKUM PIDANA SEJUMLAH PERATURAN YANG MENGANDUNG LARANGAN2 ATAU KEHARUSAN2 DIMANA TERHADAP PELANGGARNYA DIANCAM DENGAN HUKUMAN

HUKUM PIDANA MATERIIL :BERISI PERATURAN2 TENTANG : PERBUATAN YG DIANCAM DG HUKUMAN; PERTANGGUNGJAWABAN THD HUKUM PIDANA; HUKUMAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP SUBYEK HUKUM YANG MELAKUKAN PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM (MISAL: KUHP ATAU WET BOEK VAN STRAFRECHT; UU. ANTI TERORIS; UU.KDRT) HUKUM PIDANA FORMIL : SEJUMLAH PERATURAN YANG MENGANDUNG CARA2 NEGARA MEMPERGUNAKAN HAKNYA UNTUK MENGADILI SERTA MEMBERIKAN PUTUSAN THD SUBYEK HUKUM YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA (UU NO.8 TH 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA)

HUKUM PERDATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM PRIVAT ANTARA SUBYEK HUKUM YANG DIANTARANYA MENCAKUP HUKUM BADAN PRIBADI, HUKUM KELUARGA, HUKUM BENDA, HUKUM PERIKATAN, HUKUM WARIS. KUHPER (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA-BURGERLIJK WETBOEK- 1 MEI 1848: 1) ORANG, II) BENDA, III) PERIKATAN, IV) PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA)

HUKUM DAGANG PURWOSUTJIPTO: HD: hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan Perusahaan Rochmat Soemitro HE: Keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Adi Sulistiyono HE: Peraturan peruu-an yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai legalitas, untuk mengatur aktifitas, perilaku pelaku ekonomi dan pertumbuhan sektor ekonomi serta mekansime penyelesaian sengketanya, yang substansinya dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara tsb.

HUBUNGAN KUHD DAN KUHPER DASAR HUKUM KUHD(WETBOEK VAN KOPHANDHEL)1848-Ind). Peraturan Peruu-an bidang Perdagangan di Luar Kodifikasi. HUBUNGAN KUHD DAN KUHPER KUHPER (BW) Merupakan hk perdata umum, sedangkan KUHD mrp hukum perdata khusus. (LS deogat LG). Pasal 1 KUHD: “KUHPer, seberapa jauh dalam KUHD tidak khusus diadakan penyimpangan2, berlaku juga thd hal2 yang disinggung dalam KUHD”.

BEBERAPA UNDANG-UNDANG BIDANG EKONOMI ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM KEBERADAAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA. UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Th 2004) UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA) UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH

ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN UU No. 5 Tahun 1984 Tentang PERINDUSTRIAN UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI UU No. 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT. UU No.8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI

UU No.29 Tahun 2000 Tentang PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN UU No. 30 Tahun 2000 Tentang RAHASIA DAGANG UU No. 31 Tahun 2000 Tentang DESAIN INDUSTRI UU No.32 Tahun 2000 Tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU. UU No. 14 Tahun 2001 Tentang PATEN UU No. 15 tahun 2001 Tentang MEREK UU No.19 Tahun2002 Tentang HAK CIPTA UU No. 22 Tahun 2001 Tentang MINYAK DAN GAS BUMI UU No.15 Tahun 2002 Tentang TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UU No. 17 Tahun 2003 Tentang KEUANGAN NEGARA UU No.21 Tahun 2003 Tentang PENGESAHAN KONVENSI ILO NO.81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DLM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

UU No. 19 Tahun 2004 Tentang KEHUTANAN (UU No. 41/1999-Perpu No UU No.19 Tahun 2004 Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tdk dikabulkan) UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN UU No.37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (No. 4 Tahun 1998) UU No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN UU No. 25 Tahun 2007 Tentang PENANAMAN MODAL UU No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI UU NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA UU. No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan UU.No.4 TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU.No.5 TH 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime UU.No.9 TH 2009 Tentang BHP

ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA. UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN KEHAKIMAN UU No.30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UU No.2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UU No.14 Tahun 2002 Tentang PENGADILAN PAJAK UU No 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA UU.NO.14 TH 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

HUKUM ISLAM SUATU SISTEM HUKUM YANG MENDASARKAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH ALLAH (KITAB AL-QUR’AN) DAN RASUL-NYA (KITAB HADIS) KEMUDIAN DISEBUT DENGAN SYARI’AT ATAU HASIL PEMAHAMAN ULAMA TERHADAP KETENTUAN DI ATAS (KITAB FIQIH) KEMUDIAN DISEBUT DENGAN IJTIHAD YANG MENATA HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALLAH, MANUSIA DENGAN MANUSIA DAN MANUSIA DENGAN BENDA.

UU PERADILAN AGAMA UU PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (UU.NO.17 TH 1999) UU PENGELOLAAN ZAKAT (UU.NO.36 TAHUN 1999) UU PERBANKAN SYARIAH UU OTONOMI KHUSUS PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH ( UU NO.18 TH 2001) UU ANTI-PORNOGRAFI

HUKUM INTERNASIONAL Seperangkat aturan hukum yang dijadikan pedoman untuk mengatur aktifitas hubungan internasional subyek hukum baik dalam lapangan hukum privat maupun hukum publik.

KEKUASAAN KEHAKIMAN KEKUASAAN KEHAKIMAN ADALAH KEKUASAAN NEGARA YANG MERDEKA UNTUK MENYELENGGARAKAN PERADILAN GUNA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN BERDASAR PANCASILA, DEMI TERSELENGGARANYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA MENGANUT SISTEM BIFURKASI (BIFUCARTION SYSTEM)

PASAL 24 AYAT (2) UUD 1945: “KEKUASAAN KEHAKIMAN DILAKUKAN OLEH SUATU MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM, LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA, LINGKUNGAN PERADILAN MILITER, LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN OLEH SEBUAH MAHKAMAH KONSTITUSI”