Hak dan Kewajiban Warga Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2012.
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
IDENTITAS NASIONAL Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
D. Problem status kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DiSusun Oleh: Dara Jelita Fanny Fadhila Lusyan Dyfa Muti Indah Rizkina WARGA NEGARA.
Transcript presentasi:

Hak dan Kewajiban Warga Negara MPK Pend Kewarganegaraan UGM 2007

Pengertian hak Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pengertian kewajiban Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Pengertian warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26) Tidak sama dgn kawula negara Anggota sebuah negara

Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 Bab X psl 26, 27, 28, & 30 ttg warga Negara Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang. Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Asas Kewarganegaraan Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis Ius soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran Ius sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat Paradigma keluarga sbg inti masy yg tdk terpecah Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri

Unsur yg menentukan kewarganegaraan Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis) Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli) Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu neg dgn neg lain

Pewarganegaraan Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)

Statu kewarganegaraan Apatride: istilah utk org2 yg tdk memp status kewarganegaraan Bipatride: istilah utk org2 yg memp status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan) Multipatride: istilah utk org2 yg memp status kewarganegaraan 2 atau lebih

Warga negara Indonesia berdasar UU no 12 thn 2006 psl 4 orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu warga negara indonesia Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu asing Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara indonesia Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.

Lanj... Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia Karena kelahiran Karena pengangkatan Karena dikabulkannya permohonan Karena pewarganegaraan Karena perkawinan Karena turut ayah dan atau ibu Karena pernyataan

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia Akta kelahiran Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing) Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan

Karakteristik Warga Negara yg Demokrat Rasa hormat dan tanggungjawab Bersikap kritis Membuka diskusi dan dialog Bersikap terbuka Rasional Adil jujur