Penyerahan Pengurusan Piutang Negara Kepada PUPN/DJKN
Pada prinsipnya PUPN melakukan pengurusan terhadap piutang negara yang: Dikategorikan sebagai piutang negara macet; Upaya maksimal telah ditempuh oleh penyerah piutang; Adanya kepastian jumlah hutang dan tersedia data dan dokumen yang lengkap dan jelas.
Kualitas Piutang Rp xxx .05% 10% 50% 100% Lancar Kurang Lancar Diragukan 50% Macet 100%
Wajib menyerahkan pengurusan piutang yang: Kualitas Macet dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau Diserahkan pengurusannya (penagihannya) kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN
Outstanding Piutang Negara Yang pengurusannya Diserahkan ke DJKN/PUPN Nilai total : Rp. 57.173.726,86 juta 1) BUMN (Jutaan Rupiah) a) Perbankan 19.694.670,61 b) Non Perbankan 1.129.769,83 2) Instansi Pemerintah 36.278.311,48 3) Lembaga Negara 70.974,94 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) Total : 148.044 BKPN 1) BUMN a) Perbankan 84.778 BKPN b) Non Perbankan 36.294 2) Instansi Pemerintah 26.418 3) Lembaga Negara 554
Prinsip Adanya piutang macet dapat dibuktikan secara hukum Didukung dengan dokumen sumber terjadinya piutang; Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh K/L dalam menagih penyelesaian piutang Besarannya dapat dibuktikan secara hukum Dapat dihitung dengan satuan mata uang; Dapat ditelusuri, pengenaan jumlah tagihan tersebut telah sesuai peraturan.
Dokumen yang diserahkan Surat penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada PUPN Cabang; Dokumen pendukung; Resume dan upaya penagihan yang telah dilakukan oleh K/L documents Panitia Urusan Piutang Negara
Dokumen pendukung antara lain fotokopi perjanjian kredit dan perubahannya, atau dokumen lain sejenis yang membuktikan adanya piutang; fotokopi rekening koran, prima nota, mutasi piutang, dan/atau dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya piutang; fotokopi surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya penagihan; fotokopi surat pemberitahuan dari Penyerah Piutang kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Cabang; fotokopi bukti pemilikan dan pengikatan Barang Jaminan; fotokopi bukti penjaminan kredit oleh pihak ketiga atau bukti lain sejenis; fotokopi akta pendirian perusahaan, pengumuman akta pendirian perusahaan dalam Tambahan Berita Negara beserta akta perubahannya, tanda pengenal/pendaftaran perusahaan, dan/atau identitas lainnya; fotokopi izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan, dan/atau surat-surat izin lainnya; fotokopi kartu identitas diri Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; fotokopi daftar Harta Kekayaan Lain; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Penyerah Piutang untuk mengajukan permohonan roya.
Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor; TGR Dalam hal penyerahan pengurusan Piutang Negara berupa Piutang Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, dokumen yang dilampirkan yaitu fotokopi: Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; Surat pemberitahuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati yang bersangkutan kepada pihak/pegawai negeri yang dituntut; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Pertama yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding; dan Surat-surat hasil pemeriksaan.
Dalam hal penyerahan pengurusan Piutang Negara berupa Piutang Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara, dokumen yang dilampirkan yaitu fotokopi: hasil pemeriksaan yang mengungkapkan adanya kerugian negara; Berita Acara Pemeriksaan Kas; Daftar Pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan guna keperluan proses tuntutan perbendaharaan; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak; bukti angsuran kerugian negara; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati tentang penggantian sementara; Surat Keputusan Pembebanan Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari: Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu untuk Menjawab; Surat Keputusan Pembebanan; dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding; dan Surat kuasa untuk menjual barang.
perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan. Piutang ikatan dinas/wajib kerja, dokumen yang diserahkan berupa fotokopi Surat perjanjian; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati yang terdiri dari: Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan Surat Keputusan Pemberhentian; dan perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
tunggakan Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi, yaitu fotokopi: Akta Pendirian Perusahaan pada saat memperoleh Hak Pengusahaan Hutan berikut susunan direksi dan komisarisnya; Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu dan izin lainnya; Surat Perintah Pembayaran Tunggakan Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi; bukti rincian tunggakan; dan Surat Keputusan tentang terjadinya kerugian negara;
akta pendirian perusahaan; sektor pertambangan, yaitu fotokopi: akta pendirian perusahaan; Surat Penunjukan Kontraktor Penambang dan/atau Kontrak Karya; dan bukti rincian perhitungan tagihan. piutang biaya rumah sakit (BLU), yaitu fotokopi: bukti rincian tagihan; dan surat pernyataan penanggung jawab hutang/surat bukti berhutang
Work flow Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN/DJKN DITERIMA SANGGUP MEMBAYAR? MULAI Y MENGAKUI /SEPAKAT SURAT PENERIMAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (SP3N) PERNYATAAN BERSAMA (PB) PEMBAYARAN SURAT PENYERAHAN T TIDAK MENGAKUI JUMLAH HUTANG LUNAS? Y SELESAI PENELITIAN KPKNL PANGGILAN pertama dan terakhir dan /atau Pengumuman panggilan T MENGAKUI JML HTG TAPI MENOLAK TANDA TANGAN LUNAS? Y ADANYA & BESARNYA PASTI ? Y T MEMENUHI PANGGILAN? Y PEMERIKSAAN Y PSBDT T LAKU? T PENETAPAN JUMLAH PIUTANG NEGARA (PJPN)`` SURAT PENOLAKAN T SURAT PAKSA SITA LELANG SPPBS