Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

KAWASAN ASIA TENGGARA.
Hukum Internasional Kelautan
Media Presentasi Pembelajaran
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Geopolitik Indonesia Kelompok 3.
Ujian Akhir Sekolah Semester I
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
MULAI.
Hukum Laut Indonesia.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ILMU NEGARA.
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
LANDAS KONTINEN.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
NEGARA Windy Sri Wahyuni, SH., MH.
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
By : Kelompok 1 KAWASAN ASIA TENGGARA.
NKRI PKN Kelas 5.
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KENAMPAKAN ALAM.
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HIDROSFER KELAS VII NARI HASTUTI,S.Pd Materi 1 Materi 2 Materi 3
MULAI.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
INDONESIA KELOMPOK 1 KETUA : KEISHA SHOFINA SALSABILA ANGGOTA : NANDA REHANA CINDY NABILA SEPTIAN AGUNG BAGAS.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
HIDROSFER Materi 1 A. Jenis/Macam Laut Berdasarkan Sebab Terjadinya :
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
Karakteristik di Wilayah Indonesia
SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU (SDIT) MENTARI INDONESIA
wilayah negara kesatuan republik indonesia
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pengertian dan Definisi Negara
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
BAB 2 MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA Meylita Hadiaty, S.Pd.
Letak dan Luas Benua Asia dan benua Lainnya Asia adalah benua terbesar dan paling padat penduduknya di dunia, terletak di bagian timur dan belahan utara.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh : N. A. Rahman Wijaya (41612110038) Soraya Dayanti Putri (41612110040) Welly Yusup (41612110045)

Pengakuan dari negara lain Unsur – unsur Negara Unsur Konstitutif Unsur Deklaratif Rakyat Wilayah Pemerintah yang Berdaulat Pengakuan dari negara lain

Warga Negara Keturunan Rakyat Penduduk Bukan Penduduk Bukan Warga Negara Warga Negara Warga Negara Asli Warga Negara Keturunan

Rakyat : Semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau yang menjadi penghuni negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi dapat berjalan lancar dan baik. Penduduk : Orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di dalam wilayah negara. Bukan penduduk : Semua orang yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.

Warga negara : Mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara dan mengakui pemerintahan negaranya sebagai pemerintahnya. Bukan warga negara : Mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara dan mereka tidak mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahnya.

Daerah Ekstrateritorial Daratan Udara Wilayah Lautan Daerah Ekstrateritorial Wilayah : Tempat menetap rakyat dan tempat pemerintahan melaksanakan kegiatan.

Daratan : Segala sesuatu yang terlihat di atas bumi seperti sungai, rawa, gunung. Penentuan batas wilayah ditentukan dengan perjanjian antar negara tetangga. Batas Alam : Sungai, Danau, Pegunungan, Lembah Batas Buatan : Pagar, Tembok, Kawat berduri BATAS NEGARA Batas menurut ilmu pasti : Garis Lintang Bujur Peta Bumi

Lautan : Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedangkan laut yang berada di luar laut teritorial disebut laut terbuka. Suatu negara belum tentu mempunyai wilayah lautan, seperti negara – negara yang terletak di tengah benua dan dikelilingi negara lain. Contoh : Swiss, Mongolia, dsb. Penentuan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan karena lebih banyak permasalahan dan peraturannya. Hingga akhirnya dibuatlah Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.

BATAS LAUTAN L. Teritorial : 12 Mil dari pantai Zona bersebelahan : 12 Mil diluar L. Teritorial / 24 Mil dari pantai BATAS LAUTAN ZEE – 200 Mil diukur dari pantai Landas benua : lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi - Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat Internatioal

Udara : meliputi ruang angkasa/udara yang berada di atas wilayah daratan dan laut teritorial negara. Konvensi Chicago 1944  setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya dan jarak ketinggian kedaulatan negara di udara ditentukan oleh kesanggupan pesawat udara mencapai ketinggian tertentu, yang selalu berubah tergantung dengan kemajuan teknologi penerbangan.

Daerah ekstrateritorial (daerah konvensional) : wilayah atau tempat-tempat yang menurut kebiasaan hukum internasional diakui sebagai wilayah/daerah kekuasaan negara tertentu, meskipun sebenarnya wilayah atau tempat itu berada di wilayah negara lain. Contoh : Tempat perwakilan diplomatik (kedutaan), kapal laut berbendera negara tertentu yang berlayar di laut terbuka.

Pemerintah yang Berdaulat Pemerintah dalam arti sempit : badan eksekutif Pemerintah dalam arti luas : gabungan semua alat perlengkapan negara Pemerintah yang berdaulat ke dalam adalah dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati rakyatnya, sedangkan kedaulatan ke luar adalah dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sifat – sifat kedaulatan Asli : tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Permanen : tetap ada selama negara berdiri. Absolut : tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kekuasaan negara. Tidak dibagi-bagi : kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi. Tidak terbatas : meliputi semua orang dan golongan tanpa terkecuali.

Sumber Kedaulatan Teori Kedaulatan Tuhan Kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal dari Tuhan. Teori Kedaulatan Raja Kedaulatan terletak ditangan raja dan keturunannya, raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Teori Kedaulatan Rakyat Rakyatlah yang berdaulat dalam negara dan mewakilkan kekuasaannya kepada suatu badan yaitu pemerintah

Teori Kedaulatan Negara Negaralah sebagai sumber dalam kedaulatan negara. Teori Kedaulatan Hukum Kekuasaan tertinggi pada negara terletak pada hukum.

Pengakuan dari Negara Lain Pengakuan de facto : pengakuan yang didasarkan pada suatu kenyataan bahwa negara tsb telah mempunyai unsur – unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan de jure : pengakuan berdasarkan hukum internasional.

STUDI KASUS

Batas Wilayah Indonesia Batas Daratan Utara : Filipina, Samudra Pasifik, Laut Cina Selatan, Malaysia, Teluk Benggala Timur : Papua Nugini, Lautan pasifik Selatan : Samudra Indonesia (Samudra Hindia) Barat :  Samudra Indonesia (Samudra Hindia)

Batas Lautan Konflik Batas Laut: Pertaruhan Harga Diri Bangsa(http://indomaritimeinstitute.org/?p=1341) Hanya batas maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah lengkap disepakati. Sementara batas maritim dengan negara tetangga lain baru dilakukan penetapan batas-batas Dasar Laut (Landas Kontinen) dan sebagian batas laut wilayah. Belum selesainya penentuan batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan negara tetangga menjadikan daerah perbatasan rawan konflik.

Beberapa kasus yang ada antara Indonesia dan Malaysia merupakan cerminan rentannya perairan daerah perbatasan. Terjadi saling tangkap nelayan baik dari Indonesia maupun Malaysia bahkan bisa mengganggu hubungan diplomatic kedua Negara. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia seharusnya lebih proaktif dalam penyelesaian batas laut dengan Negara tetangga, dengan demikian adanya keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat bisa terealisasi.