Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS Disusun dengan acuan International Principles for Healthcare Standars, A Framework of requirement for standards, 3rd Edition December 2007, International Society for Quality in Health Care / ISQua 2. Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 4rd Edition, 2011 3. Instrumen Akreditasi Rumah Sakit, edisi 2007, Komisi Akreditasi Rumah Sakit /KARS 4. Standar-standar spesifik lainnya. 5. Millennium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan
Kerangka Standar Akreditasi Rumah Sakit I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien : Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Bab 2. Hak Pasien dan keluarga (HPK) Bab 3. Asesemen Pasien (AP) Bab 4. Pelayanan Pasien (PP) Bab 5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Bab 6. Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) Bab 7. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) 13 Bab 323 Standar 113 Elemen Penilaian 6 Sasaran KPRS 3 Sasaran MDGs II. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit Bab 1. Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP) Bab 2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Bab 3. Tata kelola, kepemimpinan, dan pengarahan (TKP) Bab 4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Bab 5. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) Bab 6. Manajemen Komunikasi dan Infromasi (MKI) III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit Sasaran I : Identifikasi pasien dengan tepat Sasaran II : Tingkatan komunikasi yang efektif Sasaran III : Tingkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert) Sasaran IV : Pastikan tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Sasaran V : Kurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Sasaran VI : Kurangi risiko pasien jatuh. IV. Susunan MDGs Bidang Kesehatan Sasaran I : Penurunan angka kematian Bayi & Peningkatan Kesehatan Ibu Sasaran II : Penurunan angka Kesakitan HIV /AIDS Sasaran III : Penurunan angka Kesakitan TB
Sistem Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia Tahun 2012 Standar KARS RUMAH SAKIT I. 7 Standar Berfokus pada pasien II. 6 Standar management RS III. 6 Sasaran Keselamatan Pasien RS IV. 3 Sasaran MDGs Bidang Kesehatan Survei Akreditasi RS Tidak lulus Lulus : - Pratama - Madya - Utama - Paripurna Instrumen Akreditasi Sertifikasi KARS Keputusan MENKES No.418 Th.2011
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1195/MENKES/SK.VIII/2010 TENTANG LEMBAGA AKREDITASI RUMAH SAKIT BERTARAF INTERNASIONAL Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di Rumah Sakit Indonesia hingga berkelas dunia perlu dilakukan akreditasi secara berkala dengan menggunakan standar internasional b. Bahwa agar akreditasi rumah sakit internasional di Indonesia sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku internasional perlu menunjuk lembaga/badan akreditasi rumah sakit bertaraf internasional c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang lembaga/badan akreditasi rumah sakit bertaraf internasional.
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG LEMBAGA / BADAN AKREDITASI RUMAH SAKIT BERTARAF INTERNASIONAL KEDUA : Lembaga /Badan Akreditasi Rumah Sakit bertaraf Internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama yang diakui di Indonesia adalah lembaga/badan akreditasi rumah sakit yang telah terakreditasi oleh Internasional Society for Quality in Helth Care (ISQua) KETIGA : Lembaga/Badan Akreditasi Rumah Sakit bertaraf Internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua dalam melaksanakan akreditasi harus mengacu kepada standar dan instrumen yang telah ditetapkan oleh ISQua. KEEMPAT : Rumah Sakit yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga diperkenankan mencantumkan kata “terakreditasi Internasional” di bawah atau dibelakang nama rumah sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan Lembaga yang mengakreditasi dan tahun berlakunya.
kepustakaan J.C.I Accreditation Standards for Hospital 4rd tahun 2011 Keputusan Men.Kes R.I. No. 1195/VIII/2010, tentang Lembaga /Badan akreditasi R.S. Bertaraf Internasional 3. Naskah Akademik Program Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia (Dr. Budi Hartono, MHA 17 Agustus 2010) 4. Pedoman Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia (Maret 2007) 5. Peraturan Menteri Kes. R.I. No.659, Agustus 2009 Tentang Rumah Sakit Indonesia kelas dunia 6. Sistem Baru Akreditasi R.S. KARS (Dr. Nico Lumenta 1-10-2010) 7. U.U. R.I No.29 Th. 2004, tentang Praktek Kedokteran 8. U.U. R.I No.36 Th. 2009, tentang Kesehatan 9. U.U. R.I No.44 Th. 2009, tentang Rumah Sakit 10.Keputusan MENKES No.418 Tahun 2011 tentang Susunan Keanggotaan KARS
Terima Kasih