BAB IX RENCANA STRATEGIS PGRI
Kekuatan Jumlah anggota PGRI yang cukup besar Struktur organisasi yang merata meliputi seluruh wilayah sampai ke desa‑desa; Semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan kesetiakawanan organisasi para anggota serta pengurusnya masih cukup baik; Memiliki semangat juang dan integritas yang tinggi; Dengan modal sejarah yang panjang serta pengalaman yang relatip banyak,; Tempat berkarya/pengabdian anggota PGRI tersebar di seluruh Kabupaten-kota Pengakuan atas eksistensi PGRI oleh organisasi profesi lain masih tetap tinggi,
Kelemahan Dengan kurangnya komunikasi antara pengurus dan anggota masih banyak yang menanyakan manfaat organisasi bagi para anggota. Hanya sedikit pengurus PGRI yang secara sungguh sungguh mengelola organisasi secara profesional dengan kepedulian yang relatif tinggi.. Di semua tingkat kepengurusan terdapat kelemahan manajemen dengan belum dapat diterapkan manajemen organisasi modern yang efektif. Konsep, gagasan, dan pemikiran tentang pembangunan pendidikan pada umumnya dan bidang tenaga kependidikan pada khususnya jarang datang dari organisasi PGRI.. Kelemahan yang klasik dan utama adalah di bidang sarana, prasarana, dan dana.
Peluang Amandemen UUD 45 tentang pendidikan; serta lahirnya UU Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan. Program Pendidikan Untuk Semua (Education For All) yang dilancarkan dunia dan program wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun bagi Indonesia merupakan peluang bagi PGRI untuk berperanserta secara aktif dalam menangani pendidikan. Dalam kondisi sosial yang rawan terhadap disintegrasi bangsa, peluang dan jatidiri PGRI sebagai organisasi yang bersifat unitaristis, yang tidak membedakan asal usul, suku, agama, aliran politik, status, dan tingkat pendidikan menjadi semakin penting. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Peraturan Pemrintah Nomor:74 tahun 2008 tentang Guru merupakan landasan hukum yang kuat dalam penataan dan penanganan guru. Masyarakat umum masih memberikan rasa hormat terhadap profesi guru sebagai organisasi yang unitaristik, independen, dan non politik praktis
Ancaman PGRI akan makin dituntut lebih berperan lagi atau bahkan mungkin akan ada gugatan dan hujatan atas beberapa perilaku pengurus yang kurang terpuji. Pada masa kini dan masa mendatang akan mengganggu posisi, kedudukan, dan kebersamaan PGRI sebagai organisasi profesi. Terbuka kesempatan dan kebebasan bagi para anggota untuk membentuk organisasi guru di luar PGRI. Sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi akan masuk tenaga dan budaya asing yang akan menyaingi dan mungkin eksistensi perguruan nasional akan terancam. Dengan meningkatnya upaya kebebasan, keterbukaan, dan kesadaran/ penegakkan hukum akan makin banyak pencari keadilan melalui upaya hukum terhadap para guru atau pimpinan dinas kependidikan yang dianggap melanggar hukum. Terkait dengan semakin intensifnya otonomi daerah yang belum diikuti kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat; akan dirasakan oleh anggota dan akan berdampak pada organisasi PGRI.
Landasan PGRI Landasan hukum Pancasila Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan, Penjelasan, dan Amandemennya. Undang -Undang UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kernasyarakatan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. PP Nomor: 27, 28, 29, 30 tahun 1990. PP Nomor: 72, 73 tahun 1991. PP Nomor: 38, 39 tahun 1992. PP Nomor: 70 tahun 1991. PP Nomor: 19 tahun 2005. PP Nomor: 74 tahun 2008 tentang Guru. Keputusan Presiden No. 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Organisasional : AD / ART PGRI hasil kongres XIX Keputusan kongres PGRI XIX tahun 2003
Landasan operasional Otonomi daerah harus dilaksanakan berlandaskan solidaritas persatuan dan kesatuan bangsa serta keadilan b. Otonomi daerah harus dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial seluruh rakyat yang pada gilirannya harus menjamin rasa keadilan dan perlindungan hukum yang sama bagi semua orang. c. PGRI berpegang pada sikap serta kebijakan dasar bahwa otonomi daerah: (1) tidak boleh menurunkan derajat pendidikan dasar untuk semua, kesehatan rakyat keseimbangan lingkungan hidup, dan kesejahteraan sosial bagi semua penduduk; (2) tidak boleh menelikung serta mengingkari demokrasi, transparansi, dan tanggung jawab; (3) harus menjamin keadilan dan persamaan bagi semua umat manusia; (4) harus menghormati dan melindungi hak-hak dasar rakyat; (5) harus lebih menjamin tercapainya pendidikan dasar yang berkualitas dan bebas biaya bagi semua anak; (6) harus memberi bukti nyata dan efektif bagi peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru di daerah; (7) harus memberikan perlindungan dan kebebasan profesi bagi guru serta tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan pembangunan pendidikan di daerah; dan (8) harus melaksanakan semua kebijakan otonomi daerah melalui proses yang transparan, demokratis, bertanggung jawab.
d. Tujuan pembangunan pendidikan nasional harus sejalan dan sating mendukung dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan secara universal dan dilaksanakan dengan demokratis, menghormati serta melindungi hak-hak asasi manusia, dan menumbuhkan sikap yang mendukung upaya perdamaian dunia. e. Pendidikan untuk Semua (Education for All) dan Peningkatan Mutu Pendidikan untuk semua rakyat Indonesia harus menjadi program utama pembangunan pendidikan nasional dengan segala program pendukungnya. f. PGRI tetap berpendirian bahwa anggaran pendidikan yang layak adalah minimal 6% dari GNP atau sekurang kurangnya 20% dari APBN/APBD agar pendidikan dasar yang bermutu bagi semua anak Indonesia dapat tercapai. Penggunaan anggaran pendidikan yang tersedia harus dimanfaatkan secara transparan, terukur serta terarah bagi semua kepentingan pendidikan dasar yang bermutu untuk rakyat banyak (public expenditure on education sector). g. Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang “Status Guru” menjadi acuan dasar dalam upaya peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru yang harus tercermin dalam berbagai kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani perlindungan dan peningkatan harkat dan martabat guru. h. Langkah dan perjuangan PGRI meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru dilakukan melalui prinsip dan asas perjuangan serikat pekerja dengan tetap bertumpu pada jatidiri PGRI dan sejalan dengan sifat dan hakikat profesi guru. Dengan demikian, unjuk rasa dan pemogokan adalah upaya terakhir yang boleh dilakukan PGRI dengan tetap mengedepankan kepentingan anak didik, kesantunan, dan ketertiban.
Azas PGRI Pancasila dan UUD 1945 Unitaristik Independen Profesional Non partisan Kejuangan Kebermanfaatan Kebersamaan dan Kekeluargaan Kesetiakawanan Sosial Demokrasi
Nilai-Nilai Utama PGRI Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 Unitaristik, independen, dan nonpartisan. Membangun persatuan, kesatuan, dan kebersamaan Membangun solidaritas dan soliditas guru yang kuat dan bersatu Mengedepankan mutu dan komitmen moral Menjunjung tinggi profesionalisme organisasi dalam memajukan pendidikan Disiplin, tertib, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Membela hak dan martabat anggota profesi Membangun dan mengedepankan kekeluargaan, persatuan, dan musyawarah dalam mufakat Memotivasi anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta menegakkan disiplin dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Soal dan Tugas Jawablah soal-soal dan kerjakan tugas-tugas di bawah ini 1. PGRI memiliki kekuatan. Berilah penjelasan bagaimana menggunakan kekuatan untuk meningkatkan mutu pendidikan. 2. PGRI memiliki kelemahan. Berilah penjelasan bagaimana mengurangi kelemahan untuk meningkatkan mutu pendidikan. 3. PGRI memiliki peluang. Berilah penjelasan bagaimana merebut peluang dan memanfaatkan kesempatan untuk meningkatkan mutu pendidikan. 4. PGRI memiliki ancaman. Berilah penjelasan bagaimana menghindari ancaman untuk meningkatkan mutu pendidikan. 5. Buatlah suatu karya tulis huruf arial, font 12, spasi 1,5, dan minimal 2 halaman kuarto dengan pilihan topik: a. Landasa hukum PGRI modal dasar organisasi untuk menjalankan roda organisasi; b. Program PGRI untuk meningkatkan pemerataan pendidikan. c. Anak lembaga PGRI sebagai instrumen memajukan dunia pendidikan persekolahan. d. LKBH PGRI memikul tanggung jawab meningkatkan martabat guru Indonesia.