STANDAR UMUM PEMERIKSAAN Kompetensi Pemeriksa Independensi Pemeriksan Dan Organisasi Pemeriksa Pelaksanaan Kemahiran Profesional secara Cermat Dan Seksama Pengendalian Mutu
1. KOMPETENSI PEMERIKSA Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan Kecakapan Profesional : Memiliki Pengetahuan Keahlian Pengalaman Untuk memelihara Dan Meningkatkan Kecakapan Profesional diperlukan : Persyaratan Pendidikan Berkelanjutan.
...lanjutan : Kemampuan/Keahlian Pemeriksana Pendidikan Berkelanjutan dapat berupa : Pendidikan formal/profesi/sertifikasi Pendidikan Dan Pelatihan Pertemuan Ilmiah Topik Pendidikan berkelanjutan : Bidang Pemeriksaan : Metodologi dan standar pemeriksaan (termasuk teknik sampling, statistik, desain evaluasi), Prinsip/standar akuntansi, Penilaian pengendalian internal, Prinsip manajemen dan supervisi, Pemeriksaan atas Sistem Informasi, Analisis Laporan Keuangan, Manajemen keuangan dan teknik pengukuran spesifik (misal : appraisal, analsis statistik dll) Bidang Yang Diperiksa : Administrasi Negara, Struktur Dan Kebijakan Pemerintah, Teknik Industri, Keuangan, Ilmu ekonomi, Ilmu sosial, Teknologi Informasi dll
...lanjutan : Kemampuan/Keahlian Pemeriksana Persyaratan kemampuan/keahlian Pemeriksa (kolektif) : Memiliki pengetahuan mengenai standar pemeriksaan yg dapat diterapkan pada jenis pemeriksaan yang ditugaskan, dan memiliki latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman untuk menerapkan pengetahuan tersebut pada pelaksanaan pemerksaan Memiliki pengetahuan umum mengenai lingkungan entitas, program, dan kegiatan yang diperiksa (auditan) Memiliki keterampilan berkomunikasi (lisan dan tulisan) Memiliki keterampilan yg memadai pada bidang pemeriksaan (sertifikasi keahlian yg diakui secara profesional) Catatan : Bila diperlukan, organisasi pemeriksa dapat memanfaatkan tenaga ahli (konsultan) yang tersertifikasi misal : aktuaris, ahli hukum, ahli statistika, ahli konstruksi, ahli geologi, ahli lingkungan, ahli medis, dll
2. INDEPENDENSI PEMERIKSA Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental (independent in fact) dan penampilan (independent in appearance) dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya Catatan : Objektif merupakan cara berfikir dan sikap mental yang tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari benturan kepentingan // bebas dari ambiguitas peranan dan konflik kepentingan
...lanjutan : Independensi Gangguan pribadi pemeriksa dapat : Mempengaruhi pemeriksa untuk membatasi lingkup pertanyaan atau pengungkapan, dan ; Melemahkan temuan dalam segala bentuknya Faktor yang mempengaruhi gangguan pribadi pemeriksa : Memiliki hubungan pertalian darah (ke atas, ke bawah, semenda sampai derajat kedua) dengan auditan (manajemen atau pegawai atau program yg diperiksa) Memiliki kepentingan keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan auditan Pernah bekerja/memberikan jasa kepada auditan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Memiliki hubungan kerjasama dengan auditan Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan (asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, penyusunan dan review laporan keuangan dll)
...lanjutan : independensi ; gangguan pribadi Adanya prasangka terhadap perorangan/kelompok/ organisasi atau tujuan suatu program Sebelumnya memiliki tanggungjawab dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan suatu entitas yang berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan atau program entitas yang sedang berjalan, dan menjadi objek pemeriksaan. Memiliki tanggungjawab untuk mengatur suatu entitas atau berada dalam kapasitas yang dapat mempengaruhi keputusan entitas yang menjadi auditan (misal : sebagai direktur, pejabat, staf ahli, pengawas, tim monitoring dll) Sebelumnya memiliki kewenangan untuk mengotorisasi transaksi yang diusulkan oleh entitas yang menjadi auditan Sebelumnya memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pencatatan/akuntansi secara resmi pada entitas yang menjadi auditan Memiliki kecenderungan untuk memihak karena adanya kepentingan politik atau sosial (hubungan individual, kelompok, organisasi atau tingkat pemerintahan tertentu)
...lanjutan : independensi Gangguan eksternal bagi pemeriksa dapat mempengaruhi : Ruang lingkup (pembatasan) pemeriksaan Kemampuan pemeriksa dalam menyatakan pendapat/ simpulan secara objektif Faktor yang mempengaruhi gangguan eksternal bagi pemeriksa : Campur tangan pihak eksternal yang membatasi ruang lingkup atau mengubah lingkup pemeriksaan secara tidak semestinya Campur tangan pihak eksternal terhadap pemilihan dan penerapan prosedur atau pemilihan sampel pemeriksaan Pembatasan waktu yang tidak wajar unt5uk penyelesaian waktu pemeriksaan Campur tangan pihak eksternal mengenai penugasan, penunjukan, dan promosi pemeriksa
...lanjutan : independensi ; gangguan eksternal Pembatasan (secara signifikan) sumber daya yang disediakan bagi organisasi pemeriksa Wewenang pihak eksternal untuk menolak atau mempengaruhi pertimbangan pemeriksa terhadap isi laporan pemeriksaan Ancaman penggantian petugas pemeriksa atas ketidaksetujuan terhadap penerapan suatu prinsip akuntansi, kriteria tertentu, atau isi laporan pemeriksaan Pengaruh pihak eksternal yang membahayakan kelangsungan pemeriksa sebagai pegawai (selain masalah kompetensi atau kebutuhan pemeriksaan)
...lanjutan : independensi Gangguan organisasi dapat dipengaruhi oleh : (1) kedudukan ; (2) fungsi, dan ; (3) struktur organisasi pemeriksa. Guna menghindari ganguan organisasi tersebut adalah menempatkan organisasi pemeriksa sebagai lembaga tinggi negara (BPK), atau organisasi independen (KAP), atau struktur yang terpisah sebagai Aparat Pengawas/Pemeriksa Fungsional yang bertanggungjawab kepada manajemen puncak suatu entitas pemerintahan (BPKP, Inspektorat, SPI)
3. Menggunakan kemahiran profesional secara cermat dan seksama. Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama Catatan ; Penerapan kemahiran profesional harus memperhatikan prinsip pelayanan atas kepentingan publik, memelihara integritas, serta mematuhi Standar Pemeriksaan.
...lanjutan : penggunaan kemahiran profesional Penggunaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama : Diterapkan pada penentuan jenis pemeriksaan, standar yang diterapkan, ruang lingkup, metode, penentuan jenis dan jumlah bukti yg akan dikumpulkan, memilih teknik pengujian dan prosedur pemeriksaan, penilaian dan pelaporan hasil pemeriksaan. Melaksanakan skeptisme (sikap yg mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis atas bukti pemeriksaan – aspek kecukupan, kompetensi, relevansi dan manfaat bukti). Tidak menggunakan anggapan bahwa manajemen auditan tidak jujur atau sebaliknya kejujuran manajemen auditan tidak diragukan. Bila pemeriksa tidak dapat mematuhi standar pemeriksaan yang berlaku, maka dalam kertas kerja pemeriksaannya harus diungkapkan alasan yang mendasarinya, dan dampak terhadap hasl pemeriksaan. Memungkinkan pemeriksa memperoleh keyakinan yang memadai (tidak mutlak) bahwa salah saji material, atau ketidakakuratan yang signifikan dapat terdeteksi.
4. Pengendalian Mutu Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direview oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern) Catatan : Sistem pengendalian mutu harus memberikan keyakinan bahwa organisasi pemeriksa : Telah menerapkan dan mematuhi Standar Pemeriksaan Telah menetapkan dan mematuhi kebijakan dan prosedur pemeriksaan yang memadai
...lanjutan : pengendalian mutu Sistem Pengendalian Mutu Organisasi Pemeriksa : Review internal (pengendalian mutu internal) oleh organisasi pemeriksa dalam periode 3 tahun sejak tanggal pemeriksaan pertama berdasarkan SKPN Review Eksternal (pengendalian mutu eksternal) oleh organisasi pemeriksa eksternal yang kompeten (misal : Sistem Pengendalian Mutu BPK RI direview oleh Badan Pemeriksa Keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia (psl 33 UU no 15 Th 2006 ttg BPK RI). Review eksternal dilakukan paling tidak sekali dalam 5 tahun.
Standar Umum menyediakan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif Tedi rustendi