SOSIALISASI KRISTA SEBAGAI SUMBER MODAL UPPKS WAHYU HASTADI,SE PLAZA INN KENDARI TGL 12 MARET 2009
POKOK BAHASAN LATAR BELAKANG KRISTA PENGERTIAN KRISTA SASARAN KRISTA SYARAT-SYARAT KREDIT KRISTA PROSEDUR PENGAJUAN KREDIT PROSEDUR PENYALURAN PINJAMAN PELUNASAN DAN ANGSURAN KESEPAKATAN KERJASAMA PEGADAIAN DAN BKKBN KENDALA DI LAPANGAN
LATAR BELAKANG KRISTA Kegiatan rumah tangga tdk terlepas dari peran kaum perempuan terutama usaha sangat mikro (jamu gendong,Pedagang sayur dll)Kaum ini merasa terpanggil untuk bekerja apa saja demi menyelamatkan ekonomi rumah tangganya. Melihat kegigihan perempuan menjadi penyelamat kehidupan ekonomi keluarga .Pemerintah turun tangan melakukan upaya penguatan usaha rumah tangga yang dijalankan oleh wanita denga harapan dapat membantu menggerakkan iklim investasi dan industri disuatu daerah shg roda perekonomian didaerah berjalan lancar dan pada akhirnya akan mengurangi tingkat kemiskinan Upaya tsb telah dilakukan oleh lembaga pemerintah,non pemerintah,swasta,perbankan,lembaga donor dan individu.dan dilakukan di tingkat nasional atau regional. Melalui Menteri Koperasi dan UKM dikeluarkan kebijakan berupa Program Perkuatan Pemodalam Bagi Wanita Wirausaha ( P3W2 ) Direksi Perum Pegadaian Memutuskan menerima tawaran dari Pemerintah untuk menjadi salah satu pelaksana progam P3w2 tersebut melalui pemberian pinjaman dengan skema khusus yang dimodifikasi dari skim KREASI Skim khusus ini semntara difokuskan pada penguatan usaha sangat mikro kaum wanita yang tergabung dalam suatu kelompok pengusaha mikro dan diberi nama KREDIT USAHA RUMAH TANGGA ( KRISTA ) Untuk kedepannya sangat terbuka kemungkinan bahwa skim kredit ini juga ditujukan bagi pengusaha-pengusaha sangat mikro kaum pria
PENGERTIAN KRISTA KRISTA Adalah kredit yang diberikan khusus kepada wanita pengusaha sangat mikro untuk pengembangan usahanya. Pengusaha mikro =pedagang kecil yang ada di pasar,dirumah,disekolah dan dipusat home industry Perlunya organisasi
SASARAN KRISTA IBU-IBU PARA PENGUSAHA MIKRO KELUARGA PRA SEJAHTERA YANG TERGABUNG DALAM KELOMPOK UPPKS
SYARAT-SYARAT KREDIT KRISTA AKTIVITAS USAHA TELAH BERJALAN 6 BULAN MEMPUNYAI KELOMPOK USAHA MEMPUNYAI TEMPAT TINGGAL TETAP/ RUMAH SENDIRI /BUKAN KONTRAK CALON NASABAH TIDAK MEMPUNYAI TUNGGAKAN PINJAMAN KEPADA PIHAK LAIN
PROSEDUR PENGAJUAN KREDIT CALON NASABAH DAN ANGGOTA (MAKSIMAL 5 ORANG ) DATANG KE KANTOR CABANG PEGADAIAN DENGAN MEMBAWA : FOTOCOPY KTP SUAMI ISTRI,KARTU KELUARGA MENUNJUK SATU ORANG SEBAGAI KETUA KELOMPOK KETUA HARUS MENYERAHKAN BUKTI PEMBAYARAN PBB TAHUN BEJALAN
PROSEDUR PENYALURAN PETUGAS FUNGSIONAL KRISTA MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS YANG TELAH DIISI OLEH MASING-MASING ANGGOTA BILA BERKAS KURANG DIMINTA UNTUK MELENGKAPI TERLEBIH DULU BILA BERKAS LENGKAP AKAN SEGERA DISURVEY KE MASING-MASING ANGGOTA UNTUK CROS CEK DATA YANG DIBERIKAN HASIL SURVEY DAN UJI KELAYAKAN USAHA LOLOS DITETAPKAN UANG PINJAMAN YANG DITERIMA (TAHAP AWAL 1 S.D 1.5 JUTA ) NASABAH SETUJU DIBUATKAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG DAN BUKTI PENERIMAAN UANG SEMUA ANGGOTA MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN MENERIMA UANG PROSES ISI BERKAS SAMPAI PENYALURAN DIHARAPKAN PALING LAMA TIGA HARI SELESAI
PELUNASAN &ANGSURAN ANGSURAN DILAKUKAN TIAP BULAN DENGAN SEWA MODAL 1 % DARI PINJAMAN MINIMAL 6 KALI ANGSURAN BARU BISA DILAKUKAN PELUNASAN SEKALIGUS BISA MINTA TAMBAH PINJAMAN BILA TELAH MENGANGSUR 6 KALI NASABAH YANG TERLAMBAT MEMBAYAR ANGSURAN DIKENAKAN DENGAN SESUAI YANG TERTERA DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG SETIAP TIGA BULAN SEKALI KETUA KELOMPOK MENDAPATKAN INTENSIF YANG BESARNYA TELAH DIATUR KETUA KELOMPOK BERTANGGUNG JAWAB PENUH TERHADAP KELANCARAN ANGSURAN ANGGOTANYA
KESEPAKATAN KERJASAMA BKKBN DAN PERUM PEGADAIAN NOMOR/88/HK.010/F3/2008 NOMOR: 126/SP.300.233/II/2008 TANGGAL 22-02-2008 INTI SARI : PEGADAIAN DAN BKKBN SEPAKAT UNTUK MEMBANTU IBU-IBU PRA SEJAHTERA DAN KS I UNTUK MENINGKATKAN TAHAPAN KELUARGA SEJAHTERA MELALUI PERKUATAN PERMODALAN BKKBN MEMBERIKAN DATA KELOMPOK UPPKS KEPADA PEGADAIAN PEGADAIAN MEMPROSES PENGAJUAN KREDIT KRISTA DARI KELOMPOK UPPKS SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU KESEPAKATAN BERLAKU 2 TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG PEGADAIAN MEMBERIKAN LAPORAN BERKALA
KENDALA DI LAPANGAN HINGGA SAAT INI BELUM ADA SATUPUN ANGGOTA UPPKS YANG BERMOHON KRISTA LEBIH BANYAK MASYARAKAT UMUM ADA SATU DUA YANG BERMOHON TAPI PERSYARATAN TIDAK DIPENUHI (KTP MATI,KK HILANG DLL)
SEKIAN DAN TERIMAKASIH KAMI DAN STAFF TETAP MENUNGGU KEHADIRAN ANGGOTA UPPKS UNTUK MEMANFAATKAN KREDIT KRISTA TAHUN INI DANA YANG DISIAPKAN 1.5 M SAYANG BILA DANA INI TIDAK DAPAT DISALURKAN DI KENDARI MOHON MA’AF BILA ADA KATA YANG KURANG BERKENAN