SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2013
Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 Berdasarkan Pasal 1 angka 21, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 69, dan penjelasannya, Pasal 70, Pasal 72 dan Pasal 82 dalam PP Nomor 6 tahun 2006, dan Pasal 1 angka 31, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 51, Pasal 54 dan Pasal 85 dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2007, serta Pasal 1 angka 14, Pasal 5 ayat 4 huruf gg, hh, jj, kk, ayat 5, ayat 7 huruf ff, ayat 8 huruf r, ayat 9 huruf c, Pasal 41 ayat 3 huruf a, Pasal 49 huruf a, Pasal 50, Pasal 53 ayat 1 huruf a a, b, Pasal 94, Pasal 104 ketentuan yang terkait dengan pengelolaan dan sensus barang antara lain dinyatakan : Inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah; Inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun (sensus barang); Pengelola dan pengguna barang melaksanakan sensus barang setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasi Barang Milik Pemerintah Daerah; Pelaksanaan sensus barang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia;
Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 Barang Milik Daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari sensus mengingat pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun; Pengguna barang menyampaikan laporan hasil sensus barang kepada pengelola barang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus barang; Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah daerah; Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna, sedangkan penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain; Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Barang Milik Negara yang dipergunakan oleh pemerintah daerah; Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 Selanjutnya pedoman yang terkait dengan pengelolaan dan sensus tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 17 tahun 2007 pada angka romawi VII Penatausahaan, yang intinya antara lain menyatakan : Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta di daftar dalam buku inventaris; Barang yang akan di sensus adalah seluruh barang milik pemerintah yang dikelompokan : Barang Milik Daerah, termasuk barang yang dipisahkan pada perusahaan daerah/badan usaha milik daerah/yayasan milik daerah; dan Barang Milik Negara yang dipergunakan oleh pemerintah daerah; Pelaksanaan pencatatan dalam inventarisasi/sensus barang menggunakan kartu inventaris barang (KIB) A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F, kartu inventaris ruangan (KIR), buku inventaris, dan buku induk inventaris, sedangkan pelaporan menggunakan buku inventaris dan rekapnya serta daftar mutasi barang dan rekapnya;
Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F dan KIR merupakan data pendukung utama pada saat pelaksanaan barang; Nomor kode lokasi menggambarkan/menjelaskan status kepemilikan barang, nomor kode provinsi/kabupaten/kota pemilik barang, bidang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja serta tahun pembelian barang; Nomor kode bagi barang yang belum ada nomor kode jenis barangnya, menggunakan nomor kode jenis barang lain-lain dari sub kelompok barang yang bersangkutan atau dibakukan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis barang lain-lain; Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, dan besaran harganya sama; Dari kegiatan inventarisasi/sensus barang disusun buku inventaris yang menunjukan semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak; Barang milik/kekayaan negara yang dipergunakan oleh pemerintah daerah, dicatat dalam buku inventaris tersendiri dan dilaporkan kepada pengelola;
Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 Buku inventaris yang di susun berdasarkan data yang benar, lengkap dan akurat dapat memberikan informasi yang tepat dalam perencanaan kebijakan, antara lain penghapusan dan tuntutabn ganti rugi; Hasil sensus barang dari masing-masing pengguna/kuasa pengguna direkap ke dalam buku invetaris dan disampaikan kepada pengelola, selanjutnya pembantu pengelola merekap buku inventaris tersebut menjadi buku induk inventaris; Buku induk inventaris hasil sensus barang merupakan saldo awal pada daftar mutasi barang tahun berikutnya, selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya pengguna/kuasa pengguna dan pengelola barang hanya membuat daftar mutasi barang (bertambah dan/atau berkurang) dalam bentuk rekapitulasi barang milik daerah.
Barang Milik Daerah tidak bergerak (tanah dan bangunan); Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 Menurut pedoman yang terkait dengan pengelolaan Barang Daerah dan sensus tercantum dalam Lampiran Perda Nomor 14 tahun 2012 pada angka romawi XIV Penatausahaan, yang intinya antara lain menyatakan : Barang milik daerah adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah; Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta di daftar dalam buku inventaris; Barang yang akan di sensus adalah seluruh barang milik Pemerintah Daerah yang dikelompokan: Barang Milik Daerah tidak bergerak (tanah dan bangunan); Barang Milik Daerah bergerak (selain tanah dan bangunan);
KIB – B (Peralatan dan mesin); KIB – C (Gedung); Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 Pelaksanaan pencatatan dalam inventarisasi/sensus barang menggunakan kartu inventaris barang : KIB - A (Tanah); KIB – B (Peralatan dan mesin); KIB – C (Gedung); KIB – D (Jalan, Jembatan, Instalasi dan Jaringan); KIB – E (Buku, Barang Bercorak Kebudayaan, Hewan dan tanaman); KIB – F (Konstruksi dalam Pengerjaan); KIB – G ( Barang tak berwujud); Kartu inventaris ruangan (KIR); Buku Inventaris; Rekap Buku Inventaris; Rekap Mutasi barang 2012;
Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F, KIB G dan KIR merupakan data pendukung utama pada saat pelaksanaan sensus barang; Nomor kode lokasi menggambarkan/menjelaskan status kepemilikan barang, nomor kode provinsi/kabupaten/kota pemilik barang, bidang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja serta tahun pembelian barang; Nomor kode bagi barang yang belum ada nomor kode jenis barangnya, menggunakan nomor kode jenis barang lain-lain dari sub kelompok barang yang bersangkutan atau dibakukan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis barang lain-lain; Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, dan besaran harganya sama; Dari kegiatan inventarisasi/sensus barang disusun buku inventaris yang menunjukan semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak; Barang milik/kekayaan negara yang dipergunakan oleh pemerintah daerah, dicatat dalam buku inventaris tersendiri dan dilaporkan kepada pengelola;
Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 Buku inventaris yang di susun berdasarkan data yang benar, lengkap dan akurat dapat memberikan informasi yang tepat dalam perencanaan kebijakan, antara lain penghapusan dan tuntutabn ganti rugi; Hasil sensus barang dari masing-masing pengguna/kuasa pengguna direkap ke dalam buku invetaris dan disampaikan kepada pengelola, selanjutnya pembantu pengelola merekap buku inventaris tersebut menjadi buku induk inventaris; Buku inventaris hasil sensus barang merupakan saldo awal pada daftar mutasi barang tahun berikutnya, selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya pengguna/kuasa pengguna dan pengelola barang hanya membuat daftar mutasi barang (bertambah dan/atau berkurang) dalam bentuk rekapitulasi barang milik daerah.
Pelaksanaan sensus barang milk daerah di SKPD tanggal 1 – 31 Mei 2013 Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya 60272 Obyek yang akan disensus harus diidentifikasi oleh pengguna barang (termasuk kantor cabang, rayon, puskesmas, sekolah, UPTD dan lain-lain) Dalam rangkah pelaksanaan sensus barang milik daerah, apabila dipandang perlu pengguna barang dapat membentuk tim sensus (tim terdiri dari 2-3 orang) dimasing- masing obyek yang akan disensus. Jadwal pelaksanaan : Pelaksanaan sensus barang milk daerah di SKPD tanggal 1 – 31 Mei 2013 Proses pelaporan hasil sensus tanggal 1 – 15 Mei 2013 Laporan ke pengelola barang selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2013 Proses penelusuran oleh tim tanggal 20 Juni – 15 juli 2013 Entry data Simbada tanggal 15 - 30 Juli 2013 Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);