BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Definisi Perusahaan Daerah UU. No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yg didirikan berdasarkan UU daerah yg didirikan dg peraturan daerah & merupakan badan hukum serta kedudukannya diperoleh dg diberlakukannya peraturan daerah tersebut. Westra, 2009 adalah suatu kesatuan produksi yg bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan.
Landasan Hukum BUMD UU No. 5/1962 tentang Perusahaan Daerah UU No. 6/1969 ttg Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Shg menghapuskan UU No. 5/1962 & UU No. 18/1965 ttg Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Sampai dg sekarang draf UU BUMD sedang disusun UU No. 18/1965 UU No. 5/1974 ttg Pemerintahan di Daerah UU No. 22/1999 ttg Pemerintah Daerah UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah
UU No. 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah Pasal 173 Pemerintah Daerah dpt menanamkan modalnya pd BUMD. Pasal 177 Pemda dpt memiliki BUMD yg pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dg Perda yg berpedoman pd peraturan perundang-undangan.
Alasan Keberadaan BUMD (Pemprov DKI Jakarta) Alasan Ekonomis Mengoptimalkan potensi ekonomi daerah dlm menggali & mengembangkan sumber daya daerah, public services & profit motive. Alasan Strategis Mendirikan badan usaha yg melayani kepentingan publik, namun masyarakat/swasta tdk atau belum mampu melakukannya, baik karena investasi yg sangat besar, resiko, maupun usaha yg sangat besar. Alasan Politis Mempertahankan potensi ekonomi yg memiliki daya dukung politis bagi Pemda (alasan politis jarang dikemukakan, terlebih scr formal). Alasan Budget Pemda perlu memiliki sumber pendapatan lain diluar pajak & alokasi dana dr pemerintah pusat untuk mendukung APBD.
Maksud & Tujuan Pembentukan BUMD 1. Sbg aparat perekonomian daerah dlm rangka mengisi otoda scr nyata & bertanggungjawab, PD/BUMD hrs dpt membantu kelancaran perkembangan & pembangunan daerah. 2. Sbg unit perekonomian daerah hrs mampu berfungsi sbg aparat pengembang & pembangunan ekonomi daerah yg scr aktif & langsung melakukan usaha2 di berbagai sektor industri, jasa, perdagangan di samping usaha pelayanan bg masyarakat & kemanfaatan umum, yg sekaligus sbg penyedia lapangan kerja. 3. Sbg sumber keuangan daerah. 4. Khususnya untuk badan pengembangan lingkungan/otorita, sbg aparat daerah, BUMD jg berfungsi sbg unit pengembangan pembangunan lingkungan/wilayah .
Bentuk-Bentuk BUMD Perusahaan eks GBV (Gemeente Bedrijf Verordening) Perusahaan eks Pemerintah Pusat Badan Pengelola Perseroan Terbatas
1. Perusahaan eks GBV Adalah perusahaan yg sebelumnya diselenggarakan oleh bagian/instansi/dinas pemerintah kota yg bersangkutan. Beberapa perusahaan eks GBV mjd Perusahaan Daerah, sementara sebagian lainnya mjd dinas2 daerah, bahkan ada yg dihapuskan krn tdk apat memenuhi fungsinya dg baik dlm melayani masyarakat. Tujuan usahanya untuk memenuhi public services, public utility, bukan untuk memeoleh laba/keuntungan. Contoh: 1. PDAM Jakarta Raya/Jaya (Perda No. 3/1971), 2. PD Pasar Jaya (eks bagian dr Djawatan Perekonomian Rakjat/Perda No. 6/1982), 3. PD Dharma Jaya (eks bagian dr Djawatan Kehewanan/Perda No. 5/1985) 4. PD Pembangunan Sarana Jaya (eks GBV Urusan Tanah pd Dinas Pekerjaan Umum/Perda No. 2/1982) 5. PD Wisata Niaga Jaya skrg ditetapkan sbg PT Jakarta Tourisindo (eks. PPL Cempaka Putih/Perda No. 9/1984) 6. Bank Pembangunan Daerah skrg ditetapkan sbg PT Bank DKI.
2. Perusahaan eks Pemerintah Pusat Adalah perusahaan yg diserahkan pempus kpd pemda, yaitu perusahaan eks BAPPIT/BPPIT Cabang Jakarta & eks PNPR, antaranya ada yg tlh dibubarkan, dijual, dikembalikan pd pemilik semula, dan/atau dikerjasamakan dg swasta dlm negeri dan/atau luar negeri (PD joint dan PT joint. PD ini bergerak di bidang usaha yg bersifat komersial & bertujuan memupuk keuntungan (perusahaan dibawah koordinasi Badan Pengelola Investasi dan Penyertaan Modal DKI Jakarta/BP-IPM Jaya). PT Patungan (swasta asing & nasional) PT Alcan Indonesia (dg Kanada), skrg mjd PT Alumindo Perkasa Indonesia & sdh mjd perusahaan publik melalui IPO. PT Cemani Toka (dg Jepang) PT. Rheem Indonesia (dg Australia), dlll PT Joint Production PD Padma/PT Warna Agung PD Lakuna/PT. Lukita Tectona PD Kabana/PT Pembangunan Jaya Unit-Unit lainnya CONTOH
3. Badan Pengelola adalah suatu lembaga yg dibentuk oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk menangani/mengemban tugas khusus dr Pemerintah DKI Jakarta, untuk melaksanakan kegaiatan/usaha yg tdk atau belum dpt dilakukan sendiri oleh masyarakat atau swasta. Contoh: BP Terminal Angkutan Jalan Raya, BP Perparkiran, BP Balai Sidang, BP Kebun Binatang, BP Pembautan Plat Nomor Kendaraan Bermotor (badan ini sdh dibubarkan), BP Wisma Jaya Raya, BP Investasi & Penyertaan Modal Pemerintah DKI Jakarta . Diluar BP jg ada Badan Pengelola Lingkungan/BPL (BPL Pluit, BPL Muara Angke, BPL Industri & Pemukiman Pulo Gadung), Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan/BP3L (BP3L Sunter, BP3L Senen), yayasan dan unit usaha (Yayasan Pulo Mas, Yayasan Penyelenggara Pameran & Pekan Raya Jakarta).
4. Perseroan Terbatas Adalah perusahaan milik Pemda DKI Jakarta yg tlh berbentuk PT berdasarkan UU No. 1/1995 ttg Perseroan Terbatas. Dibentuk dlm rangka menggali sumber keuangan & meningkatkan usaha pembangunan daerah & mengikutsertakan modal swasta dlm pembentukannya PT Pembangunan Jaya PT Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung PT Food Station Cipinang Jakarta PT Marunda (skrg PT Kawasan Berikat Nusantara) PT Pembangunan Jaya Ancol PT RS Haji Jakarta PT PT Asuransi Bangun Askrida, dll
Alhamdulillah Semoga Bermanfaat