JENIS ASURANSI
OBYEK ASURANSI Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
JENIS ASURANSI Asuransi Kerugian Asuransi Jumlah (sejumlah uang) Asuransi Campuran
ASURANSI KERUGIAN vs ASURANSI JUMLAH Para pihak Hal yg dipertanggungkan Prestasi penanggung Kepentingan Asas indemnitas Evenemen (peristiwa tdk menentu)
JENIS ASURANSI Menurut Psl 247 KUHD Asuransi terhadap bahaya kebakaran. Asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen Asuransi jiwa. Asuransi terhadap bahaya di laut. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
KLASIFIKASI ASURANSI Berdasarkan SIFAT: Asuransi Wajib Asuransi Sukarela Berdasarkan TUJUAN: Asuransi Jiwa Asuransi Sosial Asuransi Kerugian Berdasarkan KEPEMILIKAN: Asuransi milik Pemerintah Asuransi milik Swasta Berdasarkan BENTUK HUKUM: Perseroan Terbatas Persero Koperasi Usaha Bersama Berdasarkan OBYEK: Obyek Manusia Obyek Harta Benda Berdasarkan KEGIATAN: Proteksi pada kegiatan Individu Proteksi pada kegiatan Usaha
JENIS USAHA ASURANSI Berdasarkan SIFAT: 1. ASURANSI SOSIAL (Asuransi Wajib) Contoh: ASTEK, TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), bagi pemilik kendaraan bermotor, mereka harus ikut serta dalam asuransi jiwa dan/kecelakaan 2. ASURANSI SUKARELA, seperti asuransi belajar/beasiswa
JENIS USAHA ASURANSI Berdasarkan OBYEK: ASURANSI ORANG Obyek pertanggungannya manusia Contoh: Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan ASURANSI UMUM/KERUGIAN Obyek pertanggungannya harta/hak atau milik kepentingan Contoh: Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan Barang dll.
JENIS USAHA ASURANSI Berdasarkan TUJUAN ASURANSI KERUGIAN Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti ASURANSI JIWA Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan ASURANSI SOSIAL Program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan UU, untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat, tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial
PENGGOLONGAN ASURANSI ASURANSI JIWA Asuransi kecelakaan diri Asuransi Tabungan Asurasi berjangka Anuitas ASURANSI KERUGIAN Asuransi kebakaran Asuransi pengangkutan Asuransi penerbangan Asuransi kecelakaan ASURANSI TANGGUNG GUGAT REASURANSI
ASURANSI JIWA vs ASURANSI KERUGIAN Perbedaan terletak pada: obyek pertanggungan Obyek pertanggungan asuransi jiwa: jiwa manusia Obyek pertanggungan asuransi kerugian: barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga
ASURANSI KERUGIAN Asuransi Angkutan Laut Asuransi Kerangka Kapal, yang ditanggung adalah tubuh kapal, mesin induk dan mesin pembantu, perlengkapan standar seperti sekoci, jangkar, tangkai mesin, baling-baling, dll. Asuransi Muatan Kapal Laut, yaitu melindungi pemilik barang terhadap kemungkinan bahaya atau resiko yang menimpa muatan kapal, yang ditanggung adalah barang-barang yang diangkut dari/ke luar negeri (pengangkutan samudra) atau diangkut antar pelabuhan di dalam negeri. Asuransi Pengangkutan Terpadu, yaitu asuransi pengangkutan barang yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia sesuai dengan kebutuhan negara sebagai negara kepulauan, yaitu dipadukan asuransi pengangkutan barang melalui laut, darat dan udara dengan menggunakan satu polis. 12
Asuransi Aviasi (Penerbangan) Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan udara adalah pesawat udara dan muatannya (barang dan penum-pang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa, yang terjadi di bandar udara atau dalam penerbangan. Asuransi Pesawat Udara Objek pertanggungan dalam asuransi pesawat udara adalah pesawat udara itu sendiri, yang meliputi kerangka dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang berupakan bagian dari pesawat udara. Asuransi Satelit Antariksa Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan pada peluncuran satelit ke antariksa.
Objek pertanggungan dalam asuransi Asuransi Pengangkutan Darat Objek pertanggungan dalam asuransi pengakutan darat adalah kendaraan pengangkut darat bersama muatannya, terhadap kemungkinan bahaya yang menimpa. Asuransi Kendaraan Bermontor Objek pertanggungan dalam asuransi kendaraan bermontor adalah kendaraan bermontor itu sendiri, yang diakibatkan karena resiko kecelakaan, kerusakan, ataupun dicuri. Asuransi Kecelakaan Penumpang Objek pertanggungan dalam segala jenis kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan yang dialami oleh penumpang.
Asuransi Kebakaran Merupakan pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran Asuransi Rekayasa Pertanggungan yang diterapkan dalam proyek pembangunan yang berhubungan dengan rekayasa Asuransi Perusahaan Asuransi Pengiriman Uang Asuransi Penyimpanan Uang Asuran Penggelapan Uang Asuransi Pencurian Uang Asuransi Proses Perusahaan Asuransi Tanggung Gugat
ASURANSI KECELAKAAN Asuransi ini biasanya diperuntukan bagi kecelakaan yang terjadi baik pada kendaraan, lantas (darat, laut, dan udara), serta kecelakaan lainnya. Misalnya: pencurian/perampokan, pemecahan kaca mobil, ledakan mesin di suatu pabrik, dll. Misalnya dalam asuransi mobil, jika pemilik mobil menabrak mobil lain, maka secara otomatis pemilik mobil harus bertanggung jawab kepada yang ditabrak, maka salah satu cara pertangungjawabannya adalah dengan cara asuransi. 16
ASURANSI JIWA Asuransi Perorangan Merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh : Resiko Kematian Resiko Hari Tua Resiko Kecelakaan Asuransi Kecelakaan Diri Yaitu untuk memberikan jaminan kepada seseorang bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian yang dideritanya akibat dari suatu kecelakaan. Asuransi Sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat secara lokal, regional, maupun nasional. Asuransi Sosial Tenaga Kerja Sebagai contoh di Indonesia adalah JAMSOSTEK
ASURANSI KREDIT Pihak yang menjadi tertanggung adalah pemberi kredit (bank atau Lembaga keuangan), sedangkan yang ditanggung oleh penanggung adalah resiko kredit. Asuransi Kredit yaitu: ganti rugi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
REASURANSI ASURANSI SYARIAH Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian ASURANSI SYARIAH
ASURANSI KEPEMILIKAN Yaitu melindungi pemegang polis terhadap tuntutan orang lain akan barang miliknya ALL RISK INSURANCE Yaitu asuransi yang mengganti kerugian pemegang polis dari segala macam risiko. 20
CONTOH ASURANSI MILIK dan ASURANSI JIWA Agar perusahaan asuransi tidak terlalu berat membayar ganti rugi premi, biasanya sebuah perusahaan peserta asuransi mempunyai asuransi ganda Contoh: PT. Fastrata Buana membeli polis asuransi untuk aset perusahaan (asuransi milik) di Perusahaan Asuransi Benda Sraya dan membeli polis asuransi untuk jiwa karyawannya di Perusahaan Asuransi Bumi Putera 1912 21
- Pelunasan Kredit Macet KESIMPULAN Asuransi Orang - Jiwa - Hari Tua - Kecelakaan - Kesehatan - Bea Siswa Barang - Barang Rusak karena Kecelakaan - Angkutan - Pencurian - Kompensasi Pekerja Usaha - Pelunasan Kredit Macet 22
terimakasih