Konsep Kepemilikan dalam Islam
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Pengertian
Hubungan antara manusia dengan harta yang ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan secara khusus thdp. harta tersebut yang memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum sampai ada larangan untuk menggunakannya. Bahasa: Penguasaan manusia atas harta dan penggunaannya secara pribadi Definisi Istilah: Pengkhususan hak atas sesuatu tanpa orang lain, dan dia berhak untuk menggunakannya sejak awal kecuali ada larangan syariy. Larangan syariy seperti: Keadaan gila, keterbelakangan akal (idiot), belum cukup umur ataupun cacat mental, dll.
Keadaan/Pembagian Harta, dapat dimiliki ataupun tidaknya:
Harta yang tidak dapat dimiliki dan dihakmilikkan orang lain Setiap harta milik umum seperti jalanan, jembatan, sungai dll. dimana harta/barang tersebut untuk keperluan umum.
Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan ketentuan syariah Seperti harta wakaf, harta baitul mal dll. Maka harta wakaf tidak bisa dijual atau dihibahkan kecuali dalam kondisi tertentu seperti mudah rusak ataupun biaya pengurusannya lebih besar nilai hartanya.
Harta yang bisa dimiliki dan dihakmilikkan kpd. lainnya Selain dari dua jenis harta dalam kategori tsb. diatas.
Karakteristik Hak manfaat atau pemanfaatan atas sesuatu harta
Habisnya Hak Manfaat
Macam-macam Pemilikan yang tidak sempurna
Pemilikan atas barang saja Hak kepemilikan milik sendiri, namun hak pakai milik yang lain Hak Pakai tidak bisa diwariskan menurut Hanafiyah
Pemilikan manfaat perorangan atau hak pakai saja Lima hal yang menyebabkan hak pakai/pemilikan manfaat: 1. Peminjaman, menurut jumhur hanafiyah dan malikiyah,barang yang dipinjam dapat dipinjamkan kepada yang lainnya. Adapun menurut syafiiyah dan Hanbali, barang tersebut tidak dapat di pinjamkan kepada orang lain (selain peminjam) Pemindahan hak pakai tanpa membayar ganti 2. Sewa (Ijarah), yaitu pemindahan hak pakai dengan membayar ganti 3. Wakaf, yaitu penahanan kepemilikan atas barang pada seseorang dan memindahkan hak manfaatnya kepada yang diberikan wakaf 4. Wasiyat 5. Ibahah, izin untuk menggunakan sesuatu atau memakainya Perbedaan antara ibahah dan pemilikan ....lihat di buku
Jenis-jenis pemilikan
Taam: Sempurna Jenis Kepemilikian atas sesuatu yang sekaligus dapat memanfaatkannya, atau si pemilik berhak atas seluruh hak-hak syariy Tidak terbatas pada waktu Tidak dapat di batalkan pemilikannya
Naqis: Tidak Sempurna Bisa hanya memiliki ataupun punya hak pakai Hak Pakai pada barang tidak bergerak seperti rumah atau tanah