Konsep Kepemilikan dalam Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
FIQIH PINJAM MEMINJAM Sabarya Waehama
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Hak Penguasaan atas Tanah
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEGADAIAN.
Segi Hukum Kartu Kredit
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Dian Eka Prastiwi Universitas Muhammadiyah Yogyakarka
HOME.
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
Pengantar Ekonomi Islam
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
AKAD.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Sewa menyewa rumah.
Pencegahan Perkawinan
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Fiqh Muamalah “Konsep Tentang Harta” Dosen: ABDUL HAMID, M.A
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto.
Perjanjian sewa-menyewa
DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
AKAD JUAL BELI.
Wakaf dan Permasalahannya
Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
BAB 11 EKONOMI ISLAM.
AL-IJARAH (KONTRAK SEWA)
KONSEP HARTA DALAM ISLAM & ASAS HARTA PERNIAGAAN DIZAKATKAN
PINJAMAN (‘ARIYYAH) Istilah ‘ariyyah menurut bahasa:
Transcript presentasi:

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Pengertian

Hubungan antara manusia dengan harta yang ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan secara khusus thdp. harta tersebut yang memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum sampai ada larangan untuk menggunakannya. Bahasa: Penguasaan manusia atas harta dan penggunaannya secara pribadi Definisi Istilah: Pengkhususan hak atas sesuatu tanpa orang lain, dan dia berhak untuk menggunakannya sejak awal kecuali ada larangan syariy. Larangan syariy seperti: Keadaan gila, keterbelakangan akal (idiot), belum cukup umur ataupun cacat mental, dll.

Keadaan/Pembagian Harta, dapat dimiliki ataupun tidaknya:

Harta yang tidak dapat dimiliki dan dihakmilikkan orang lain Setiap harta milik umum seperti jalanan, jembatan, sungai dll. dimana harta/barang tersebut untuk keperluan umum.

Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan ketentuan syariah Seperti harta wakaf, harta baitul mal dll. Maka harta wakaf tidak bisa dijual atau dihibahkan kecuali dalam kondisi tertentu seperti mudah rusak ataupun biaya pengurusannya lebih besar nilai hartanya.

Harta yang bisa dimiliki dan dihakmilikkan kpd. lainnya Selain dari dua jenis harta dalam kategori tsb. diatas.

Karakteristik Hak manfaat atau pemanfaatan atas sesuatu harta

Habisnya Hak Manfaat

Macam-macam Pemilikan yang tidak sempurna

Pemilikan atas barang saja Hak kepemilikan milik sendiri, namun hak pakai milik yang lain Hak Pakai tidak bisa diwariskan menurut Hanafiyah

Pemilikan manfaat perorangan atau hak pakai saja Lima hal yang menyebabkan hak pakai/pemilikan manfaat: 1. Peminjaman, menurut jumhur hanafiyah dan malikiyah,barang yang dipinjam dapat dipinjamkan kepada yang lainnya. Adapun menurut syafiiyah dan Hanbali, barang tersebut tidak dapat di pinjamkan kepada orang lain (selain peminjam) Pemindahan hak pakai tanpa membayar ganti 2. Sewa (Ijarah), yaitu pemindahan hak pakai dengan membayar ganti 3. Wakaf, yaitu penahanan kepemilikan atas barang pada seseorang dan memindahkan hak manfaatnya kepada yang diberikan wakaf 4. Wasiyat 5. Ibahah, izin untuk menggunakan sesuatu atau memakainya Perbedaan antara ibahah dan pemilikan ....lihat di buku

Jenis-jenis pemilikan

Taam: Sempurna Jenis Kepemilikian atas sesuatu yang sekaligus dapat memanfaatkannya, atau si pemilik berhak atas seluruh hak-hak syariy Tidak terbatas pada waktu Tidak dapat di batalkan pemilikannya

Naqis: Tidak Sempurna Bisa hanya memiliki ataupun punya hak pakai Hak Pakai pada barang tidak bergerak seperti rumah atau tanah