Subbag umum / kepegawaian P. Siantar, 11 Desember 2014
KEPEGAWAIAN Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat Hukuman Disiplin Terdiri Atas : Hukuman Disiplin Ringan Hukuman Disiplin Sedang Hukuman Disiplin Berat
KEPEGAWAIAN Jenis Hukuman Disiplin Ringan Terdiri Dari : Teguran Lisan (5 Hari Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah) Teguran Tertulis (6 s/d 10 Hari Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah) Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis (11 Hari Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Yang Sah) Jenis Hukuman Disiplin Sedang Terdiri Dari : Penundaan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun Penundaan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun
KEPEGAWAIAN Jenis Hukuman Disiplin Berat Terdiri Dari : Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Pembebasan Dari Jabatan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS
KEPEGAWAIAN Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Penataan Sistem Manajemen Dalam Rangka Reformasi Birokrasi. Program Percepatan Reformasi Birokrasi Menuju Birokrasi yang Bersih dan Melayani. Sistem Penilaian Pekerjaan Sebagaimana Diatur Dalam PP Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Keadaan Dalam Pembinaan PNS.
Pelayanan Publik Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038). Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Yaitu : SOP (Standar Operasional Prosedur) SP (Standar Pelayanan) IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Asset Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Daerah Termasuk Rumah Dinas Pegawai (Tarif Rumah Dinas) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/02/Inst/2013 Tentang Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara. Penghapusan Barang Inventaris Lainnya Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Berupa Alat – Alat Kantor dan Peralatan Lainnya Yang Rusak Berat Yang Berada di SKPD