CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru Dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intuisi
2 KATEGORI HAKI Hak Cipta Karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra Hak Kekayaan Industri Bidang teknologi, meliputi: paten, merek dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman
DOMAIN NAME Nama domain adalah alamat situs internet yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik dan menunjukkan lokasi tertentu di jaringan internet. Contoh:
ASAS PENDAFTARAN DOMAIN First-to-File Nama yang mengindikasikan instansi hanya dapat didaftarkan oleh instansi bersangkutan Asas itikad baik: Tidak melanggar prinsip persaingan usaha Tidak melanggar hak orang lain
PERLINDUNGAN HAK PRIBADI Hak pribadi meliputi: data perseorangan (data pribadi, keadaan keuangan, rekam pekerjaan, rekam kejahatan, data kesehatan) & hak perseorangan Kasus Pembocoran Data di Indonesia
MUATAN YANG DILARANG Melanggar kesusilaan Muatan perjudian Penghinaan/pencemaran nama baik Pemerasan/pengancaman
PERBUATAN YANG MELANGGAR HAK PRIBADI Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan atau mengakibatkan kerugian konsumen Menimbulkan kebencian berdasar SARA Mengirimkan informasi tentang kekerasan/menakut-nakuti Mengakses komputer milik orang lain dengan cara apapun Penyadapan Mengganggu sistem elektronik / menjual peralatan yang memfasilitasinya