KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Advertisements

NPWP dan NPPKP.
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk.
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
Komputerisasi Perpajakan
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Universitas Negeri Semarang
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
KETUM PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MEKANISME e-Registration
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) Pendahuluan/ Ketentuan Umum Tata Cara Pendaftaran (NPWP/NPPKP) Tata Cara Pembayaran Tata Cara Pelaporan (Masa & Tahunan) Tata Cara Pasca Pelaporan Sanksi, Pembukuan & Pemeriksaan

Pendahuluan Dasar Hukum : UU No. 6 tahun 1983 direvisi UU No. 9 tahun 1994 direvisi lagi dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang KUP Direvisi terakhir UU No. 28 tahun 2007 UU KUP : Merupakan implementasi dari Hukum Pajak Formal Pedoman umum bagi kitab UU Perpajakan yang lain Mengatur tentang ketentuan umum, tatacara perpajakan, sanksi, dll. Pengertian : Subyek Pajak, Wajib Pajak, Penanggung Pajak Masa Pajak & Tahun Pajak

Yang wajib mendaftar sebagai WP adalah : Untuk Orang  Penghasilannya di atas PTKP setahun, jika memiliki usaha maka 1 bulan setelah usaha dijalankan Untuk Badan  1 bulan setelah didirikan Pendaftaran : Pada KPP tempat tinggal/ domisili untuk WP OP atau tempat kedudukan/berdiri untuk WP Badan Syarat yang harus dibawa : Untuk WP OP  Fotocopy KTP dan KK, jika usaha lampirkan juga surat keterangan usaha Untuk WP Badan  Fotocopy KTP Pengurus, Akte Pendirian Usaha, SIUP Lama pembuatan : 1 hari kerja/ 3 hari kerja untuk NPWP & NPPKP Akan diberikan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) & NPWP Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui e.regristration Tata cara Pendaftaran

NPWP Sarana administrasi perpajakan yg dipergunakan sbg tanda pengenal atau identitas WP Fungsi : 1. Sebagai tanda pengenal/identitas WP 2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan NPWP terdiri dari 15 digit, dimana 9 digit pertama adalah kode WP dan 6 digit berikutnya kode administrasi NPWP dapat diberikan secara jabatan Penghapusan NPWP, dikarenakan : 1. WP meninggal dunia & tdk meninggalkan warisan 2. WP kawin tidak pisah harta 3. Warisan yang telah dibagi 4. WP Badan yang telah dibubarkan 5. BUT yang kehilangan status BUTnya 6. WP OP yang tdk lagi memenuhi syarat sebagai WP

Pindah tempat tinggal/ kedudukan : - Lapor ke KPP lama, diterbitkan Pindah setelah surat pernyataan pindah diterima oleh KPP Diberikan SKT oleh KPP baru, setelah menerima Surat Pindah dari KPP lama dan surat pernyataan pindah dari WP Proses plg lama pd hari kerja berikutnya Jika pindah NPWP dan NPPKP, maka proses 3 hari kerja Berkas WP yangdikirim ke KPP baru, diikuti uraian ttg : Jumlah tunggakan pajak yg hrs dibayar Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan Permohonan pengembalian pajak atau keberatan yang belum diselesaikan Sanksi : penjara 6 tahun dan denda 4 X pajak terutang yg tdk atau kurang dibayar