HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA (WET BOEK VAN KOOPHANDEL) HUKUM PERDATA (BURGELIJK WETBOEK) LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS
MENGAPA 2 UU INI DIPISAHKAN? KUHD MERUPAKAN KONKORDANSI DARI BELANDA DALAM SEJARAHNYA, UU INI KHUSUS DIPERGUNAKAN UNTUK PEDAGANG DALAM MENJALANKAN USAHANYA
SISTEMATIKA KUHDAGANG TERDIRI DARI 2 BUKU BUKU I: 10 BAB TENTANG DAGANG PADA UMUMNYA BUKU II: 13 BAB TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
BEBERAPA PENGERTIAN TERKAIT DENGAN DAGANG PERDAGANGAN DAN PERNIAGAAN: PEKERJAAN MEMBELI BARANG DARI SUATU TEMPAT / WAKTU TERTENTU, DAN MENJUAL BARANG TERSEBUT DI TEMPAT DAN WAKTU YANG BERBEDA, DENGAN TUJUAN UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN
JENIS DAN PEMBAGIAN PERDAGANGAN PEKERJAAN PEDAGANG - MENGUMPULKAN - MENYALURKAN - BROKER - RETAILER JENIS YANG DIPERDAGANGKAN - BERGERAK - TIDAK BERGERAK - TIDAK BERTUBUH DAERAH PERDAGANGAN - LUAR NEGERI - DALAM NEGERI
HANDELSZAAK : USAHA-USAHA PERDAGANGAN/ PERNIAGAAN SEGALA SESUATU YANG MENJADI PELENGKAP DALAM MELAKUKAN KEGIATAN UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN, YAITU: 1. OBJEK (BENDA, JASA, TDK BERWUJUD) 2. LANGGANAN 3. RAHASIA PERUSAHAAN 4. GOODWILL (SEGALA SESUATU YANG DAPAT MEMPERTINGGI NILAI PERUSAHAAN)
PERUSAHAAN KUHD TIDAK ADA DEFINISI PERUSAHAAN KUHD: PENGUSAHA ADALAH ORANG YANG MENJALANKAN PERUSAHAAN MOLENGRAFF: JIKA SECARA TERUS MENERUS BERTINDAK KELUAR DAN MEMPEROLEH PENGHASILAN DENGAN MENGGUNAKAN/MENGADAKAN PERJANJIAN DAGANG POLAK: SDA + MELAKUKAN PERBURUHAN UU PAJAK: MELAKUKAN PERBUATAN PEKERJAAN / JASA BERUPA APAPUN UU WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN: SETIAP BENTUK USAHA YANG MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS MENERUS, DIDIRIKAN, BEKERJA SERTA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH INDONESIA DENGAN TUJUAN MENCARI LABA
UNSUR PERUSAHAAN: KEGIATAN TERUS-MENERUS TERANG-TERANGAN BERTINDAK KELUAR MENCARI KEUNTUNGAN MELAKUKAN PEMBUKUAN
APA BEDA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJAAN? MENCARI KEUNTUNGAN MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP CENDERUNG LEBIH BANYAK MEMPERGUNAKAN MODAL CENDERUNG LEBIH BANYAK MEMPERGUNAKAN TENAGA MANUSIA LEBIH BANYAK MEMERLUKAN IZIN KHUSUS RELATIF KURANG MEMBUTUHKAN IZIN KHUSUS
IZIN PENGERTIAN IZIN: LUAS: PERSETUJUAN PENGUASA BERDASAR UU/PERATURAN UNTUK MELAKUKAN HAL YANG MENYIMPANG DARI KETENTUAN LARANGAN PERATURAN PER-UU-AN SEMPIT: PENGIKATAN ATAS KEGIATAN DENGAN BERDASAR PERAT-PER-UU-AN AGAR TERCAPAI TATANAN TERTENTU UNTUK MENGHINDARI KEADAAN YANG BURUK IZIN TIDAK DIBERIKAN PADA TIAP PEMOHON, TETAPI DIBATASI DENGAN PERTIMBANGAN TUJUAN, MANFAAT DLL
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MEMBERIKAN IZIN DALAM MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN BERISI SYARAT, KEWAJIBAN DAN SANKSI MISAL: KELOMPOK PERUSAHAAN (DILIHAT DARI MODAL DAN KEKAYAAN BERSIH) HUBUNGAN KELOMPOK PERUSAHAAN DENGAN JANGKA WAKTU IZIN PERUSAHAAN APA SAJA YANG BERKEWAJIBAN MEMILIKI SIUP: SELURUH PERUSAHAAN, KECUALI: - CABANG DARI YANG MEMILIKI SIUP - PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) - PERUSAHAAN UMUM (PERUM) - PERUSAHAAN KECIL PERORANGAN KEWAJIBAN PEMEGANG SIUP: WAJIB LAPOR, BERI DATA, UANG ADMINISTRASI SANKSI: PERNYATAAN TERTULIS, PEMBEKUAN SIUP SAMPAI PENCABUTAN SIUP
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN YAITU SUATU DAFTAR INFORMASI UMUM BERDASAR ATAS KETENTUAN PERATURAN PER-UU-AN, DIMANA TIAP PERUSAHAAN YANG MEMILIKI KEGIATAN DENGAN BENTUK APAPUN WAJIB MELAKUKAN PERDAFTARAN DALAM DAFTAR PERUSAHAAN TUJUAN: MENCATAT KETERANGAN YANG BENAR TENTANG PERUSAHAAN MANFAAT: 1. PENGUSAHA (HINDARI PRAKTEK TIDAK JUJUR) 2. PEMERINTAH (MONITOR, KEBIJAKAN, BIMBINGAN, IKLIM SEHAT) 3. MASYARAKAT (IDENTITAS PERUSAHAAN, PERLINDUNGAN) PERUSAHAAN YANG WAJIB MENDAFTAR: SELURUH BADAN HUKUM, KOPERASI, PERSEROAN DLL, KECUALI: 1. DI LUAR BIDANG PEREKONOMIAN DAN TIDAK MENCARI LABA 2. BIDANG-BIDANG USAHA: PENDIDIKAN, NOTARIS, PENASIHAT HUKUM, DOKTER.
BOOK-KEEPING (PEMBUKUAN) PASAL 6 AYAT (1) KUHD PENGERTIAN: CATATAN YANG BERISI KEADAAN KEKAYAAN DAN SEGALA SESUATU TENTANG KEKAYAAN PERUSAHAAN MANFAAT: PEMBUKTIAN, DALUWARSA, JAMINAN UMUM DLL KEWAJIBAN PENGUSAHA TERKAIT DENGAN NERACA (PASAL 6 AYAT (2)): MEMBUAT NERACA TIAP 6 BULAN DAN DITANDATANGANI MENYIMPAN SELAMA 30 TAHUN TENTANG SEGALA BUKU-BUKU DAN SURAT-SURAT TERKAIT MENYIMPAN SELAMA 10 TAHUN SURAT-SURAT YANG DITERIMA DAN DIKIRIM CARA MEMBUAT CATATAN: BEBAS
SANKSI ATAS KELALAIAN DALAM PEMBUKUAN KUHD: TIDAK DIATUR SK MENTRI PERDAGANGAN: PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PEMBERIAN DENDA KUH PIDANA: 1. PASAL 263: PIDANA BAGI YANG LALAI 2. PEMALSUAN: MAKSIMAL 6 TAHUN 3. CURANG: - PENGELUARAN FIKTIF - MENYEMBUNYIKAN KEUNTUNGAN - MELARIKAN BARANG - MENGUNTUNGKAN SALAH SATU PIHAK
RAHASIA PEMBUKUAN (PASAL 12 KUHD) TIDAK SEMUA ORANG DIPERBOLEHKAN MELIHAT PEMBUKUAN SUATU PERUSAHAAN MEMBUKA RAHASIA PERUSAHAAN DIANCAM PIDANA 9 BULAN KURUNGAN DAN DENDA RAHASIA PEMBUKUAN TIDAK MUTLAK: 1. REPRESENTATION: HAKIM, PAJAK 2. COMMUNICATION: ADANYA HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PERUSAHAAN (WARIS, KEPAILITAN, UPAH BURUH)
ORANG PERANTARA DAGANG TUJUAN: MEMBANTU PENGUSAHA UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN
ORANG PERANTARA DAGANG
PERANTARA DI DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN MEMILIKI HUBUNGAN KERJA TETAP DENGAN PENGUSAHA DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN HUKUM YANG DIPERGUNAKAN: PERBURUHAN (1601): HUBUNGAN BERSIFAT SUBORDINASI ANTARA MAJIKAN DENGAN BURUH PEMBERIAN KUASA (1792): PEMBERIAN KUASA UNTUK MENJALANKAN SUATU URUSAN TERTENTU
PERANTARA DI DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN MANAGER: PIMPINAN PERUSAHAAN SEBAGAI PENGGANTI KEDUDUKAN PENGUSAHA DALAM MENJALANKAN PERUSAHAAN PEMEGANG PROKURASI: ORANG KEDUA SETELAH MANAGER/ WAKIL MANAGER PENGURUS FILIAL: PEMEGANG KUASA YANG MEWAKILI PEMIMPIN PERUSAHAAN UNTUK MENGELOLA PERUSAHAAN DI CABANG/DAERAH PELAYAN TOKO, BURUH DLL YANG MEMBANTU PENGUSAHA JALANKAN PERUSAHAAN PEKERJAAN LUAR: SALES PROMOTION DLL
PERANTARA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN MEMILIKI HUBUNGAN KERJA TETAP MAUPUN TIDAK TETAP DENGAN PENGUSAHA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN HUKUM YANG DIPERGUNAKAN: PERJANJIAN PELAYANAN BERKALA (1601) PEMBERIAN KUASA (1792): PEMBERIAN KUASA UNTUK MENJALANKAN SUATU URUSAN TERTENTU
PERANTARA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN HUBUNGAN TIDAK TETAP (INSIDENTIL) NOTARIS: PEMBUAT PERJANJIAN DAN AKTA-AKTA YANG BERKEKUATAN HUKUM PASTI DAN KUAT LAWYER / PENASIHAT HUKUM: MEWAKILI PERUSAHAAN DI MUKA PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN YANG MENYANGKUT SEGI HUKUM
PERANTARA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN HUBUNGAN TIDAK TETAP (INSIDENTIL) MAKELAR: ORANG YANG MENGHUBUNGKAN PENGUSAHA DENGAN PIHAK III DAN MENGADAKAN PERJANJIAN SYARAT MAKELAR: SEBAGAI PEDAGANG PERANTARA DIANGKAT, DISUMPAH OLEH PEJABAT YANG MEWAKILI PRESIDEN DISUMPAH DI MUKA PENGADILAN NEGERI MELAKUKAN PEKERJAAN ATAS NAMA PENGUSAHA MENDAPAT UPAH (DISEBUT PROVISI) DI INDONESIA: PERMATIN (PERSATUAN MAKELAR TERSUMPAH INDONESIA)
KEWAJIBAN MAKELAR MEMBUAT BUKU HARIAN: KUMPULAN TRANSAKSI YANG DISETUJUI, TIDAK ADA SELA KOSONG MAUPUN CORETAN (DAPAT DIPERGUNAKAN SEBAGAI BUKTI DI PENGADILAN) MEMBUAT BUKU SAKU: CATATAN CONTOH-CONTOH SEMENTARA TENTANG PESANAN YANG AKAN DIPINDAH KE BUKU HARIAN MEMBERIKAN TURUNAN/SALINAN APABILA DIKEHENDAKI MENJAMIN KEASLIAN TANDA BUKTI TRANSAKSI
LARANGAN BAGI MAKELAR BERTINDAK ATAS NAMA SENDIRI (HARUS MEMBERITAHU SIAPA PENGUSAHA YANG DIWAKILI) TIDAK BOLEH BERDAGANG DENGAN JENIS YANG SAMA DENGAN YANG DIWAKILINYA TIDAK BOLEH MENJADI PENJAMIN ATAS PELAKSANAAN PERJANJIAN
HAK MAKELAR UPAH / PROFISI RETENSI: MENAHAN BARANG SAMPAI UPAH DIBERIKAN
PERANTARA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN HUBUNGAN TIDAK TETAP (INSIDENTIL) KOMISIONER: ORANG YANG MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN MEMBUAT PERJANJIAN ATAS NAMANYA SENDIRI DAN MENERIMA UPAH TERTENTU PERBEDAAN DENGAN MAKELAR: BERTINDAK ATAS NAMANYA SENDIRI, TIDAK ADA KEWAJIBAN MEMBERITAHU SIAPA PENGUSAHA YANG MEMBERI PERINTAH KEWAJIBAN: PERTANGGUNGJAWABAN DENGAN MEMBUAT PEMBUKUAN, DAPAT IKUT BERTANGGUNGJAWAB JIKA ADA KERUGIAN HAK: RETENSI, KOMISI LEBIH TINGGI DIBANDING MAKELAR), HAK PREVIELEGI (PELUNASAN LEBIH DAHULU)
PERANTARA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN DENGAN HUBUNGAN TETAP AGEN ORANG YANG MEWAKILI PENGUSAHA SECARA TETAP MELAKSANAKAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK III ATAS NAMA PENGUSAHA DENGAN FUNGSI MEMASARKAN PRODUK PENGUSAHA BOLEH BERHUBUNGAN DENGAN LEBIH DARI 1 AGEN
PERANTARA DI LUAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN DENGAN HUBUNGAN TETAP BANK PERUSAHAAN YANG MEWAKILI PENGUSAHA UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN DAN MENERIMA UANG DARI PIHAK KETIGA ATAS NAMA PENGUSAHA YANG DIWAKILINYA HUBUNGAN DENGAN BANK: NASABAH (PENYIMPAN MAUPUN DEBITUR)