SPT PPh Badan
Contoh Kasus SPT 1771 1. Nama PT DPS 2. Alamat Jalan Mega Megah No. 18 Pesanggrahan Jakarta 1270 3. Tahun Buku 1 Januari 2011 s.d. Desember 2011 4. Metode Penyusutan Saldo Menurun (Komersial) Garis Lurus (Fiskal) 5. Jenis usaha Perdagangan Barang Elektronik 6. NPWP 01.234.567.8-013.000 7. KLU 52332 2
ILUSTRASI Di dalam penjualan selama tahun 2011, termasuk penjualan kepada PEMDA DKI JAKARTA senilai Rp5.000.000.000 Di dalam pembelian terdapat biaya yang tidak dapat dibuktikan (tidak ada daftar nominatif) sebesar Rp5.000.000 Biaya Operasi dan umum: Biaya Gaji dan Tunjangan Rp1.200.000.000 Biaya sewa gedung untuk gudang Rp250.000.000 Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan kantor Rp110.000.000 Dalam Biaya Promosi, dapat dirinci sebagai berikut: Presentasi (tidak terdapat bukti) Rp 50.000.000 Iklan Surat Kabar Rp 40.000.000 Rp 90.000.000 Biaya PKB, PBB, dan Bea Meterai Rp 20.000.000 (dalam biaya tersebut terdapat pembayaran PBB untuk mess karyawan Rp3.000.000) Biaya telepon Rp50.000.000 Biaya penyusutan fiskal sebesar Rp110.000.000 Dalam biaya sumbangan, bantuan, zakat dengan rincian sebagai berikut: Sumbangan kepada GN OTA Rp 5.000.000 Sumbangan HUT DKI Rp 15.000.000 Rp 20.000.000 Biaya Natura dan kenikmatan,Beras, Kecap, Gula, (jika dinilai Harga Pasar) Rp 25.000.000
ILUSTRASI Biaya lain-lain dapat dirinci sbb: Biaya Jamuan Makan Relasi/Entertainment Rp 50.000.000 (Tidak Ada Daftar Nominatif) Biaya Keperluan Dapur Kantor (ada bukti) Rp 5.000.000 Rp 55.000.000 Pajak-pajak: PPh Pasal 21 telah dipotong dari penghasilan karyawan Rp 50.904.000 PPh Pasal 22 PEMDA DKI (ket: 1) Rp 75.000.000 PPh Pasal 23 sewa kendaraan Rp 800.000 PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung (final) Rp 25.000.000 PPh Pasal 25 yang telah dibayar (masa Jan-Des 2011) Rp8.625.000.000 STP PPh Pasal 25 Masa Februari Rp 159.000.000 (termasuk sanksi bunga Rp9.000.000)
PENGISIAN SPT TAHUNAN BADAN
Neraca Tahun 2011
Laporan Laba Rugi Tahun 2011 Dalam jutaan rupiah
PENYUSUTAN
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran VI Bagian A DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran VI Bagian B
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran VI Bagian C
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran V Bagian A DIISI DENGAN NAMA DAN ALAMAT PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN JUMLAH MODAL-MODAL YANG DISETOR DAN PRESENTASENYA DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN DIISI DENGAN JUMLAH DIVIDEN
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran V Bagian B
DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN DIISI DENGAN PPh FINAL ATAS PERSEWAAN ATAS TANAH / BANGUNAN DIISI DENGAN TOTAL PPh FINAL
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran IV Bagian B
DIISI SESUAI DENGAN LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN TAHUN BERSANGKUTAN SPT Tahunan PPh Badan Lampiran II kolom 1-4 DIISI SESUAI DENGAN LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN TAHUN BERSANGKUTAN
DIISI SESUAI DENGAN LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN TAHUN BERSANGKUTAN SPT Tahunan PPh Badan Lampiran II kolom 1-4 DIISI SESUAI DENGAN LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN TAHUN BERSANGKUTAN
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran I Nomor 1 - 4 DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN DIISI DENGAN PEREDARAN USAHA DIISI DENGAN BIAYA USAHA LAINNYA DIISI DENGAN HARGA POKOK PENJUALAN DIISI DENGAN PENGHASILAN NETO DIISI DENGAN PPH FINAL DAN TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
SPT Tahunan PPh Badan Lampiran I Nomor 5 - 8 DIISI DENGAN TOTAL PENYESUAIAN FISKAL POSITIF DIISI DENGAN PENGHASILAN NETO FISKAL
SPT Tahunan PPh Badan Induk A - B DIISI DENGAN TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP WP BERSANGKUTAN DIISI DENGAN IDENTTITAS LENGKAP AUDITOR BERSANGKUTAN DIISI DENGAN PENGHASILAN NETO FISKAL DIISI DENGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DIISI DENGAN PPH TERUTANG
SPT Tahunan PPh Badan Induk C-D DIISI DENGAN TOTAL KREDIT PAJAK DIISI DENGAN JUMLAH PPH yang HARUS DIBAYAR DIISI DENGAN JUMLAH PPH PSL 25 DIISI DENGAN JUMLAH PPH KURANG DIBAYAR
SPT Tahunan PPh Badan Induk Nomor 1 E-G
SPT Tahunan PPh Badan Induk H Tanda tangan Pengurus/Kuasa dan Cap Perusahaan
LAMPIRAN-LAMPIRAN TERKAIT
Penyusutan fiskal sesuai perhitungan di awal (110juta) Metode yang diperbolehkan oleh UU Pajak Metode yang digunakan perusahaan Bulan dan tahun diperolehnya aset (Januari 2007) Nilai sisa buku dapat diperoleh dari daftar penyusutuan yang telah di buat di awal (1,76M) Dengan nominal harga perolehan aset (2,2M) Diisi dengan penyusutan fiskal (110 juta), penyusutan komersial (144,34 juta), dan selisih keduanya (34,34 juta) Apabila memiliki harta tak berwujud, maka masukkan juga nilai amortisasinya
Sapto
Angka diperoleh dari laporan keuangan fiskal
ALUR SPT TAHUNAN Hitung N Bayar KB Isi SPT Lapor KPP/KP2KP E-Filing Laporan Keuangan Hitung LB Isi SPT N Lapor KPP/KP2KP E-Filing DROP BOX POS/Kurir Bukti Pelaporan 49 SELESAI 49
SANKSI TERKAIT PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 7 UU KUP Denda Rp1.000.000 dan bunga 2% dari Kurang Bayar SANKSI PIDANA KARENA ALPA Pasal 38 UU KUP TIDAK MENYAMPAIKAN SPT atau MENYAMPAIKAN SPT: - ISINYA TIDAK BENAR - TIDAK LENGKAP - MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR SANKSI PIDANA KARENA SENGAJA Pasal 39 UU KUP KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BLN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 1 KALI DARI PAJAK yang TERHUTANG ATAU 2 KALI DARI PAJAK TERUTANG PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 6 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 X DARI JUMLAH PAJAK TERUTANG DAN PALING BANYAK 4 KALI DARI JUMLAH PAJAK TERUTANG 50 50