Investasi Jangka Pendek dan Panjang Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Investasi Jangka Pendek 3 syarat investasi jangka pendek menurut PSAK 50: Mempunyai pasaran dan dapat diperjualbelikan dgn segera Dimaksudkan utk dijual dalam jangka waktu dekat bila dibutuhkan dana utk kegiatan umum perusahaan Tidak dimaksud utk menguasai perusahaan lain
1. Saham jangka pendek Berbentuk saham biasa dan preferen Penghasilan saham yang berupa dividen hanya diakui pada saat secara nyata terdapat pembagian dividen tsb. Penghasilan dari penjualan dikenakan PPh 0,1% untuk bukan saham pendiri atau 5,1% untuk saham pendiri dan bersifat final (0,5% berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 tahun 1997).
Contoh: Tgl 1maret 2009 PT Pluto menjual saham PT Mars, yg dibelinya Rp.1 juta dngn harga Rp.1,1 juta dan biayta penjualan (jasa pialang) Rp.20.000. keuntungan bersih PT Pluto dari penjualan saham tsb Rp.80.000. Namun utk tujuan perpajakan jumlah keuntungan tsb dikesampingkan, dan PT Pluto harus membayar pajak final sejumlah Rp.1.100 (0.1% x Rp.1.100.000) demikian juga jika sebaliknya terdapat kerugian (misal saham dijual dg harga Rp.950 dan jasa pialang sbeesar Rp.10.000), oleh adm pajak kerugian itu dikesampingkan dan perusahaan tetap harus membayar PPh Rp.950 (0.1% x Rp.950.000) tanpa mempertimbangkan adanya fakta kerugian. Hal ini dikarenakan alasan kesederhanaan adm pajak dan pemberian kepastian kepada pembayar pajak.
Jurnal akuntansi pajaknya: Jika saham terjual dengan harga Rp.1.100.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 maret 2009 Kas Pph psl 4 (2) Keuntungan penjualan saham Investasi dalam saham PT Mars 1.078.900 1.100 80.000 1000.000
Jurnal akuntansi pajaknya: Jika saham terjual dengan harga Rp.950.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 maret 2009 Kas Pph psl 4 (2) Kerugian penjualan saham Investasi dalam saham PT Mars 939.050 950 60.000 1000.000
2. Obligasi Jika dalam pembelian obligasi termasuk unsur bunga berjalan, bunga tsb harus diperhitungkan sebagai penghasilan. PPh yang dipungut atas bunga obligasi yang tidak dijual dibursa efek tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak dibayar dimuka (PPh 23 dg tarif 15% x penghasilan bruto) Bunga obligasi dibursa efek dikenakan PPh final (PPh psl 4(2)) sebesar 15% dari bruto (PP No.16 th 2009) Hanya bunga obligasi dan dividen dari saham yg diperdagangkan dibursa yg diterima WP org pribadi yg tdk melebihi jumlah PTKP (setahun) dibebaskan dari pajak
3. Sekuritas Lain Cth warkat komersial, surat promes, bill of exchange, banker’s acceptance, sertifikat deposito, dan repurchase agreement. Selisih antara nilai yg dibayar pada saat pembelian dan nilai yg diterima pada saat penjualan/pelunasan adl penghasilan bagi pemegang sekuritas Penghasilan yg dikenakan pajak pada pemegang sekuritas, biaya dan kerugian dapat dikurangkan dari penghasilan oleh penerbit sekuritas
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN Pokok Bahasan : Saham Obligasi Surat Berharga lain Investasi Dalam Aktiva lain
Investasi Jangka Panjang Dalam Saham Untuk tujuan perpajakan, berdasarkan pasal 10 ayat 5 UU PPh bahwa metode pembukuan investasi jangka panjang berdasarkan Harga Perolehan. Berbeda dengan dividen yang tidak dikenai pajak pada saat pembagian, keuntungan pengalihan saham (selisih harga jual di atas harga beli) dikenakan pajak (pasal 4 ayat 1 bagian d UU PPh.
Investasi Jangka Panjang Dalam Saham Penjualan Saham di Pasar Modal : Penghasilan dari penjualan dikenakan PPh 0,1% untuk bukan saham pendiri atau 5,1% untuk saham pendiri dan bersifat final (0,5% berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 tahun 1997). Tidak memperkenankan pengurangan biaya penjualan terhadap penghasilan bruto kena pajak. Penjualan saham di luar Pasar Modal : Penghasilan dari penjualan dikenakan tarif umum (progresif dengan tarif marginal 15% & 30%).
Investasi Jangka Panjang Dalam Saham Membolehkan pengurangan biaya penjualan terhadap penghasilan bruto kena pajak, kecuali kalau pengahsilan netonya negatif (rugi) tidak dikenakan pajak Dividen saham yang diterima oleh investor badan tidak dikenakan PPh (bukan obyekpajak). Keuntungan dari penjualan saham (selisih antara harga jual dan harga rata-rata) dikenakan pajak pada tahun berjalan.
Contoh kasus : Saudara Winarno mendirikan PT. Andi pada tahun 1994 dengan modal saham sebanyak 1000 lembar @Rp. 10.000, disetor Rp. 5.000.000 dan modal dalam portepel Rp. 5.000.000. Dalam tahun 1995 dalam modal portepel diambil saudara Listijani dengan harga Rp. 10.000.000 (agio Rp. 5.000.000). Pada 1996 agio itu dikonversi menjadi saham @ Rp. 10.000 dan dibagi kepada Winarno danListijani dengan porsi yang sama. Pada akhir tahun itu juga semua saham agio milik Winarno dan Listijani dijual kepada Sudarmanto dengan harga Rp. 12.500
Investasi Jangka Panjang Dalam Saham Pembukuan komersial saudara Winarno & Listijani dengan mengalokasikan Harga Perolehan saham : Saudara Winarno 5.000.000 : (500.000+250.000) = Rp. 6.667 Saudara Listijani 10.000.000 : (500.000+250.000) = Rp. 13.333 Saudara Winarno Saudara Listijani Kas 3.125.000 Investasi saham 1.666.750 Laba penjualan saham 1.458.250 Kas 3.125.000 Rugi penjualan saham 208.250 Investasi saham 3.333.250
Transaksi saham dengan menggunakan cost method dan equity method Pembelian investasi Pengumuman laba rugi Pembagian dividen Investasi dlm saham PT X kas Tidak ada jurnal Kas PPh 23 dibayar dimuka pendapatan dividen xxxx -
Transaksi saham dengan menggunakan cost method dan equity method Pembelian investasi Pengumuman laba rugi Pembagian dividen Investasi dlm saham PT X kas Investasi dalam saham PT X pendapatan investasi Kas PPh 23 dibayar dimuka investasi dalam saham PT X xxxx
Transaksi saham dengan menggunakan cost method dan equity method Equity method (jika kepemilikan saham ≥ 25%) Pembelian investasi Pengumuman laba rugi Pembagian dividen Investasi dlm saham PT X kas Investasi dalam saham PT X pendapatan investasi Kas investasi dalam saham PT X xxxx
Investasi Jangka Panjang Dalam Obligasi Obligasi merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu tertentu. Obligasi menghasilkan bunga dengan jumlah tetap kepada investor. Kalau diterima oleh pemegang obligasi yang berbentuk badan tidak dikenakan pajak. Sedangkan bagi pembayar bunga bukan merupakan biaya pengurang penghasilan. Dalam praktek akuntansi komersial, adanya agio & disagio (diskonto) obligasi itu, investor mendapatkan pengahsilan bunga efektif yang berbeda dengan tingkat bunga nominal (tersurat di atas warkat obligasi). Perhitungan bunga efektif menghendaki adanya amortisasi agio & disagio sebagai koreksi terhadap nilai buku obligasi.
Contoh : Tanggal 1 Juni 1990 Saudara Andi membeli 10 lembar obligasi PT. Iwan dengan nilai nominal Rp. 10.000.000 dan kurs 110%. Bunga Obligasi 12% per tahun dibayar tiap 1 April & 1 Oktober. Komisi penjualan Rp. 8.000.000. Obligasi akan dilunasi pada 31 Desember 1994 (4,5 tahun lagi)
Pencatatan investasi obligasi tahun 1990 oleh Saudara Andi a. 1 Juli 1990 Investasi obligasi 118.000 Penghasilan bunga 3.000 Kas 121.000 b. 1 Oktober1990 Kas 6.000 Penghasilan bunga 6.000 ( untuk mencatat penerimaan bunga periode 1 Mei s/d 30 September)
Pencatatan investasi obligasi tahun 1990 oleh Saudara Andi c. 31 Desember 1990 (1) Piutang bunga 3.000 Penghasilan bunga 3.000 (untuk mencatat bunga berjalan tiga bulan :Oktober-Desember) (2) Penghasilan bunga 2.000 Investasi obligasi 2.000 (untuk mencatat amortisasi agio dan biaya pialang setengah tahun : ½ / 41/2 X 18.000) (3) Penghasilan bunga 4.000 Rugi-laba 4.000 [untuk memindahkan penghasilan bunga ke rugi laba (-3.000 + 6.000 + 3.000 – 2.000)]
Lat.soal Pada 1 juli 2009, Benny membeli 10 lbr obligasi PT Noni dengan harga nominal Rp.10.000 dan dgn kurs sebesar 110%. Bunga obligasi 12% p.a dibayar tiap 1 april dan 1 oktober. Komisi pialang Rp.8000. obligasi akan dilunasi pada 31 desember 2013 (4,5th lg) Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 juli 2009 Investasi obligasi Penghasilan bunga Utang PPh psl 4(2) kas 110.000 3.000 1.500 111.500
Sesuai PP No.16 th 2009, benny berkewajiban melakukan pemotongan PPh Psl.4 (2) atas premium diskontoyg merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi sebesar 15% x Rp.10.000 = Rp.1500 Tanggal Keterangan Debit Kredit 10 agustus 2009 Utang PPh psl 4(2) kas 1.500
Paling lambat tgl 10 bulan berikutnya \, benny harus telah menyetorkan PPh Psl 4(2) yg telah dipotongkan ke kas negara. Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 juli 2009 Biaya komisi Utang PPh psl 4(2) kas 8.000 400 7.600
Sesuai pasal 21 UU PPh, benny berkewajiban melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran komisi yg merupakan penghasilan bagi yg menerima sebesar 5% x Rp.8000 = Rp.400 Tanggal Keterangan Debit Kredit 10 agsts 2009 Utang PPh psl 4(2) kas 400
Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, benny harus telah menyetorkan PPh 21 yang telah dipotongnya ke kas Negara Tanggal Keterangan Debit Kredit 1 okt 2009 Kas PPh psl 23 dibyar dimuka penghasilan bunga 5.100 900 6.000
Sesuai PP No 16 thn 2009, pendapatan bunga yg diterima benny berkewajiban dilakukan pemotongan PPh psl 4 (2) oleh PT Noni sebagai pemberi penghasilan sebesar 15% x Rp.6000 = Rp.900. PPh ini bersifat final sehingga tdk dapat diperhitungkan (dikreditkan) oleh benny pata SPT Tahunannya Tanggal Keterangan Debit Kredit 31 des 2009 piutang penghasilan bunga 3000 Premium obligasi sebesar Rp.1.111 utk 6bln selama thn 2009 yg dimasukkan dlm pos pengurang penghasilan bunga Tanggal Keterangan Debit Kredit 31 des 2009 penghasilan bunga premium obligasi 1.111 Pengasilan bunga obligasi bersifat final, dan pada akhir tahun tdk dilakukan penggabungan dng penghasilan lain dan tdk dilakukan penghitungan kembali dlm SPT Tahunan Tanggal Keterangan Debit Kredit 31 des 2009 Penghasilan bunga rugi laba 4889
Investasi Pada Surat Berharga Lain Misalnya : Investasi pada warkat komersial (promissory notes) Diskonto merupakan penghasilan dari pemegang warkat komersial yang akan direalisasi pada saat pelunasan warkat tersebut
Investasi Pada Dana (Trustee) Dana yg Bank disisihkan Karena suatu keharusan atau sesuai dengan kontrak atau sukarela setiap tahun dapat menyisihkan suatu dana dalam jumlah tertentu untuk tujuan : pelunasan utang obligasi, saham preferen atau pembelian aktiva. Pihak Pengelola (Trustee) Dana yg disisihkan Bank Penghasilan dari dana yang disisihkan : Bunga (Deposito), Dividen (saham), Sewa (harta)
Investasi Dalam Aktiva Lain-lain Misalnya : Investasi pada tanah atau bangunan. Penghasilan dari investasi tersebut ataupun keuntungan dari penjualan investasi tersebut merupakan penghasilan kena pajak.