MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
Profesi luhur lahir dari masyarakat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ETIKA PROFESI Section 2 : PROFESI, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
perkembangan ETIKA PROFESI
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
ETIKA DAN PROFESIONALISME
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
PROFESI & PROFESIONAL.
PERTEMUAN KE-11 PROFESI HUKUM.
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen
ETIKA PROFESI PURWATI.
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
KONSEP DASAR ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Tugas Individu Etika Profesi
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
ETIKA KEPERAWATAN OLEH : GIRI SUSILO ADI.
ETIKA PROFESI.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
ETIKA BISNIS Definisi Etika Sebagai Profesi
KODE ETIK PROFESI.
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT (TONNY GUNAWAN)
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
Kode Etik.
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Kode Etik Profesi.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
TENTANGATURANFUNGSIACUANKEWAJIBANSANKSI KODE ETIK GURU INDONESIA DIPRESENTASIKAN OLEH KELOMPOK 6.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
Organisasi dan Kode Etik Profesi
DEWAN KEHORMATAN PUSAT (DKP) IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
ETIKA PROFESI
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT

PENGERTIAN KODE ETIK ADVOKAT Menurut Muhammad Sanusi mendefinisikan kode etik advokat sebagai ketentuan atau norma yang mengatur sikap, perilaku dan perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan seorang penasehat hukum dalam menjalankan kegiatan profesinya, baik sewaktu beracara di muka pengadilan maupun di luar pengadilan Sidharta berpendapat bahwa Kode Etik Profesi adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi

Dalam kode etik advokat Indonesia tahun 2002 dijelaskan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara, UUD, lawan berperkara, rekan advokat atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri

FUNGSI DAN PERAN KODE ETIK ADVOKAT Fungsi Kode Etik: sebagai kontrol untuk membatasi kebebasan profesional untuk melindungi kepentingan hukum dan tentu kepentingan masyarakat yang dilayani pengemban profesi. Subekti menilai bahwa “fungsi dan tujuan kode etik adalah menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan melarang perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya”

Peranan Kode Etik, dapat digariskan: 1 Peranan Kode Etik, dapat digariskan: 1. Kode Etik ditujukan untuk melindungi anggota- anggotanya dalam menghadapi tindakan- tindakan yang tidak jujur 2. Kode Etik mengatur hubungan antar anggota, 3. Kode Etik sebagai pelindung dari campur tangan pihak luar atau perlakuan yang tidak adil, 4. Kode Etik meningkatkan pengembangan kualitas profesi dalam praktek, yang sesuai dengan cita-cita masyarakat, 5. Kode Etik mengatur hubungan antara profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat umum

Ada 3 maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yakni : 1 Ada 3 maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yakni : 1. Menjaga dan meningkatkan kualitas moral 2. Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis 3. Melindungi kesejahteraan materiil para pengemban profesi.

KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG KODE ETIK ADVOKAT Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kode etik advokat adalah: 1.      Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Adokat (UU Advokat): · Pasal 6, Pasal 7 dan pasal 8  UU Advokat, tentang tindakan, jenis tindakan  yang dikenakan oleh Dewan Kehormatan, · Pasal 26 dan 27 UU Advokat, tentang kewenangan Oganisasi Advokat dan Dewan Kehormatan, · Pasal 29 ayat (1) UU Advokat, tentang ditetapkan dan dijalankannya Kode Etik  bagi para anggotanya, 2.   Kode Etik Advokat Indonesia,