Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak PERPAJAKAN II PPh Bagian 2 Oleh Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pengertian Penghasilan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang disingkat PPh Ps 21 atau PPh Ps 26 adalah pajak atas pengasilan berupa gaji, upah,honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 UU No 7 Th 1983 tentang Pajak Pengasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 36 Tahun 2008.
Pemotong Pajak Pemotong pajak PPh Ps 21 dan Ps 26 adalah: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
Pemotong Pajak badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Ps 21 dan Ps 26 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Ps 21 dan Ps 26 berdasarkan keputusan ini adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Tidak Termasuk Penerima Penghasilan pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersamasama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
Tidak Termasuk Penerima Penghasilan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia sesuai dengan KMK No 611/KMK.04/1994 dan telah diubah dengan KMK No 314/KMK.04/1998.
Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Ps 21: Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan –tunjangan yang diperoleh, beasiswa, dan penghasilan lainnya yang diterima teratur dengan nama apapun. Penghasilan yang tidak diterima terarur yang sifatnya tidak tetap. Upah harian,upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.
Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Ps 21: Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari tua dan pembayaran lain sejenis. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WP DN. Gaji, gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara, PNS, serta uang pensiun dan tunjangan lain yg terkait dengan uang pensiun yang diterima pensiunan termasuk janda atau duda da atau anak-anaknya
Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Ps 26: Adalah imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dengan ststus WP LN sehubungan dengan pekerjaan dasar dan kegiatan
Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Ps 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali yang diberikan oleh yang bukan wajib pajak. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah sidyahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Ps 21 Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan pemerintah Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disyahkan oleh Pemerintah.
Pengurangan yang Diperbolehkan Besarnya penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasar penghasilan bruto dikurangi dengan: Biaya jabatan untuk mendapatkan,menagiuh, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp6.000.000,00 setahun atau Rp500.000,00 sebulan. Iuran yang terkait dengan gaji yg dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan Menteri Keuangan atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan Menteri Kuangan
Pengurangan yang Diperbolehkan Besarnya penghasilan neto penerima pensiun ditentukan berdasar pengkasilan bruto yang berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara yang pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa pensiun dengan jumlah maksimum adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan
Pengurangan yang Diperbolehkan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
Pengurangan yang Diperbolehkan Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Dalam hal karyawati kawin,PTKP yang dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin, selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Pengurangan yang Diperbolehkan Dalam hal karyawati kawin,PTKP dengan menunjukkan surat keterangan dari pemerintah setempat bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah 2.025.000 setahun dan ditambah PTKP untuk keluarganya. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif dan Penerapannya Tarif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (UU N0 36 Th 2008 Ps 17) dapat diatur sebagai berikut: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 5% (lima puluh juta rupiah) di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan 15% Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus 25% juta rupiah) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus 30%
Tarif dan Penerapannya Tarif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (UU N0 36 Th 2008 Ps 17) dapat diatur sebagai berikut: Besarnya Penghasilan Kena pajak: Bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan,iuran pensiun termasuk Iuran Tabungan Hari Tua atau jaminan Ahri tua yang dipersamakan dengan dana pensiun dan PTKP Bagi penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
Tarif dan Penerapannya Tarif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (UU N0 36 Th 2008 Ps 17) dapat diatur sebagai berikut: Besarnya Penghasilan Kena pajak: Bagi pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP Bagi distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya adalah penghasilan neto (50% X Bruto) setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan sepanjang mempunyai NPWP dan tidak memperoleh penghasilan lainnya).
Tarif dan Penerapannya Tarif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (UU N0 36 Th 2008 Ps 17) dapat diatur sebagai berikut: Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Penilai, Aktuaris, Konsultan Pajak, Konsultan Hukum) Badan atau BUT yang membayarkan penghasilan sebesar Perkiraan penghasilan neto (50% X Bruto) dikurangi PTKP
Tarif dan Penerapannya Tarif bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (UU N0 36 Th 2008 Ps 17) dapat diatur sebagai berikut: Upah yang diterima oleh Tenaga Harian Lepas Penerima upah: Di atas 200.000/hari tetapi tidak lebih dari Rp2.025.000/bulan (tidak dibayar blnan) 5% (PB-200.000) Tidak lebih Rp. 200.000/bulan tetapi lebih dari Rp. 2.025.000/bulan (tidak dibayar blnan) 5% (PB – (PTKP:360)) Dasar Hukum : NOMOR 206/PMK.011/2012
Tarif dan Penerapannya Tarif bagi Wajib Pajak Luar Negeri (UU N0 36 Th 2008 Ps 26) dapat diatur sebagai berikut: Tarif PPh Ps 26 sebesar 20% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan ststus WP LN dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara RI dengan negara domisili WP LN tersebut.
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender. Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban membuat bukti potong Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban membuat bukti potong Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban membuat bukti potong Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban menyetor dan melaporkan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak Kewajiban menyetor dan melaporkan Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak HAK PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana penerima penghasilan yang dipotong pph 21 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pension
Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai yang dipotong pph 21 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya
Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi (120%) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, lalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar maka penyampaiannya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan jumlah lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak HAK PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. (Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas selisih penerapan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebelum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya tidak termasuk kredit pajak)
Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak HAK PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan.