m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 BUMN & BUMD Oleh: Munawar Kholil m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Sejarah Pengaturan BUMN (Tiga tahap perkemb BUMN) Perusahaan Negara Sebelum Th 1960 Perusahaan Neg. IBW (Indonesische Bedrijven Wet) Staatsblad Th 1927 No. 419 diubah & ditambah dg UU No. 12 Th 1955. Contoh: Jawatan Pegadaian, Perc. Negara. Perusahaan Negara ICW (Indonesische Comptabiliteit Wet – Undang2 Perbendaharaan Negara) Staatsblad Th 1864 No. 106. Contoh: Pabrik Farmasi (Depkes), PLN (DPU), Damri (Dephub). Perusahaan berdasarkan UU tertentu 1) UU Darurat No. 5 Th 1952 ttg Badan Industri Negara (BIN) yang berusha di bidang Perindustrian, Perdagangan & Perkebunan. 2) Perusahaan asing yang dinasionalisasi 3) Perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan KUHD-PT 4) Usaha Negara dg Modal pemerintah dalam bentuk Yayasan. Misal: Yayasan Urusan Badan Makam, Yayasan Motor, Yayasan Prapanca (Depatemen Penerangan). m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Lanjutan …. 2. Perusahaan Negara Menurut UU No. 19/Prp/1960 Dasar Dekrit Presiden 5 juli 1959 dan UUD 1945 Pasal 33, Pem. Perlu menyeragamkan bentuk2 usaha negara, maka lahirlah Perpu No. 19 Th 1960 lalu dijadikan UU No. 19/Prp/1960. Perusahaan Negara berdsr UU ini adalah semua perusahaan dlm bentuk apapun yg modalnya utk seluruhnya mrpkan kekayaan negara RI, kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan UU. Sifat dari PN mrpkan kesatuan produksi perusahaan yg memberi jasa, menyelenggarakan kepentingan umum dan memupuk keuntungan, baik dibidang industri, pertambangan, perdagangan dg tujuan membangun ekonomi nasional. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Lanjutan … 3. Perusahaan Negara menurut UU Nomor 9 Th 1969/Perpu Nomor 1 Th 1969 / Inpres RI nomor 17 Tahun 1967 ttg Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara dalam Tiga Bentuk Usaha Negara, yaitu: Perusahaan Negara Jawatan (Perjan); Perusahaan Negara Perum (Perum); Perusahaan Negara Persero (Persero). Dasar hukum lain tentang mekanisme pembinaan & pengawasan Perushaan Negara, yaitu: PP No. 3 Th 1983, diperbaharui dg PP No. 12 Th 1998 ttg Perusahaan Perseroan (PERSERO), PP No. 13 Th 1998 ttg Perusahaan Umum (PERUM), dan PP No. 6 Th 2000 ttg Perusahaan Jawatan (PERJAN). m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Tujuan Perusahaan Negara Memberi sumbangan perkembangan perekonomian negara pd umumnya dan penerimaan negara pd khususnya; Mengadakan pemupukan keuntungan pendapatan; Menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup org banyak; Memberi bimbingan kpd sektor swasta atau golongan ekonomi lemah; Menjadi perintis kegiatan usaha yg tdk dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi; Turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
BADAN USAHA MILIK NEGARA BERDASAR UU NO. 19 TH 2003 BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: PERSERO dan PERUM. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 MODAL BUMN Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Peyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan BUMN bersumber dari: a. APBN; b. Kapitalisasi Cadangan; c. Sumber lainnya. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Lanjutan … Penyertaan modal negara dlm rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas dananya berasal dari APBN ditetapkan dengan PP (Ps 4 ayat (3) UU BUMN). Setiap perubahan penyertaan modal negara, berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau PT ditetapkan dg PP. pengecualian bagi penambahan penyertaan modal negara yg berasal dari kapitalisasi cadangan & sumber lainnya. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Direksi BUMN Wajib Menerapkan Good Corporate Governance (GCG) Transparansi Kemandirian Akuntabilitas Kewajaran m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Prinsip GCG Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; Kewajaran (fairnes), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bacelius Ruru, 2001; Keputusan Menteri BUMN No.: Kep-117/M.MBU/2002, Pasal 3). m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Lain-lain Merger, Konsolidasi & Akuisisi BUMN Diatur melalui PP Privatisasi hanya dapat dilakukan terhadap BUMN yg berbentuk Persero. Perjan bersifat Departemental Agency, berdasar UU BUMN 2003 dinilai sudah tidak cocok lagi dg kondisi skrg, fasilitas negara yg diberikan kpd Perjan sering disalahgunakan oleh para direksi yang bermental birokratis, maka dlm UU tsb Perjan tdk dimasukkan sbg BUMN. UU BUMN mempertegas dan memperjelas hubungan BUMN selaku operator usaha dengan lembaga pemerintah sbg Regulator. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Perbedaan PERSERO & PERUM Pengaturan Persero: Bab II Pasal 10-34 UU No. 19 Th 2003. Perum: Bab III , Ps 35-62 UU No. 19/2003 Pendirian: Persero & Perum: Diusulkan olehMenteri kepada Presiden dg pertimbangan Menteri teknis dan Menteri Keuangan m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Lanjutan … Maksud & Tujuan: Persero: a) Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; b) mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Perum: Menyelenggarakan usaha yang bertujuan utk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yg berkualitas dg harga yg terjangkau oleh masy berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Lanjutan… ORGAN: Persero: RUPS, Direksi dan Komisaris. Perum: Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Sifat Usaha: Persero: Profit Oriented Perum: Public Service dan Profit Oriented seimbang. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Lanjutan … Modal: Persero: Seluruh saham atau 51 persen dimiliki oleh Pemerintah RI Perum: Seluruh modal dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Kewenagan Tertinggi: Persero: a) RUPS b) Menteri Perum: Dewan Pengawas m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 PRIVATISASI BUMN Pertama kali privatisasi diatur dalam PP No. 5 th 1990 yang berkenaan dg BUMN yg menjual sahamnya di Pasar Modal. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dlm rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bg negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat (Psl 1 angka (2) UU BUMN No. 19 Th 2003). m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
ALASAN PRIVATISASI BUMN Alasan Efisiensi Alasan Fiskal m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Bentuk-Bentuk Privatisasi BUMN Pada Umumnya The Sale of an Existing State Owned Enterprise; Use of Private Financing and Management rather than Public for New Infrastructure Development; Outsourcing (Contracting Out to Privat Vendor). m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Bentuk Privatisasi BUMN di Indonesia Berdasar Inpres No. 5 Th 1988 yang dijabrkan dg SK Menkeu No. 740 dan 741 Tahun 1989, yg menekankan tentang perlunya kinerja BUMN yang lebik baik (restrukturisasi, Pelaksanaan kerjasama operasi atau Joint Venture, penggabungan usaha/Merger, penawaran saham kpd masy/swasta dan penempatan langsung). m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Tujuan Privatisasi BUMN pada Umumnya Tujuan Keuangan Tujuan jasa-jasa & Organisasi Tujuan Ekonomi Tujuan Politik m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Maksud Privatisasi berdasar Ps 74 ayat (1) UU No. 19 Th 2003 Memperluas kepemilikan masy atas Persero; Meningkatkan efisiensi & produktivitas perusahaan; Menciptakan struktur keuangan & menejemen keuangan yg baik/kuat; Menciptakan struktur industri yg sehat & kompetitif; Menciptakan Persero yg berdaya saing & berorientasi global; Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Tujuan Privatisasi berdasar Ps 74 ayat (2) UU No. 19 Th 2003 Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham persero. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Konsekuensi Privatisasi BUMN Konsekuensi terbaik adalah dapat menciptakan persaingan, efisiensi dan kekayaan serta keberhasilan; Konsekuensi terburuk adalah terdapatnya pergeseran monopoli milik negara yang tidak sensitif dg monopoli swasta yang lebih sensitif thd lingkungan. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Persero yg Tidak Dapat diPrivatisasi (Ps 77 UU N0. 19 Th 2003) Persero yg bidang usahanya berdasarkan per-UU hanya boleh dikelola oleh BUMN. Persero yg bergerak disektor usaha yg berkaitan dg pertahanan & keamanan negara. Persero yg bergerak disektor tertentu yg oleh pemerintah diberikan tugas khusus utk melaksanakan kegiatan tertt yg berkaitan dg kepentingan masy. Persero yg bergerak di bidang usaha sumber daya alam yg secara tegas berdasarkan perUU dilarang utk diprivatisasi. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Pelaksanaan Privatisasi Persero yg dapat diprivatisasi hrs sekurang-kurangnya memenuhi kriteria: a) industri usahanya kompetitif; b) industri usahanya yg unsur teknologinya cepat berubah (Ps 76 UU BUMN). Privatisasi hrs diputuskan RUPS atau sejenisnya, bagi BUMN Persero harus seijin Menteri sbg pemegang saham. Privatisasi BUMN dilakukan oleh sebuah Komite Privatisasi, yg dibentuk oleh Menteri Negara BUMN yg didalamnya dipimpin oleh Presiden sbg penasihat dan Meneg BUMN c.q. Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi Kemeneg BUMN. (lihat Pasal 79 ayat (2) UU No. 19 Th 2003). Hasil privatisasi disetorkan kpd Kas Negara. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Teknik atau Cara Privatisasi Penawaran Umum (Initial Public Offering/IPO) Penemopatan langsung (Direct Placement), yaitu penjualan saham perush s.d. 100% kpd pihak2 lain dg cara negosiasi, umumnya melalui tender. Privat Placement, yaitu penjualan langsung se satu investor secara borongan. Management Buy-Out (MBO) atau bila karyawan turut berpartisipasi disebut Management and/or Employee Buy-Out (MEBO); adalah pembelian saham mayoritas oleh suatu konsursium yang diorganisasi dan dipimpin oleh manajemen perusahaan yang bersangkutan. m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Pro & Kontra Privatisasi BUMN? Diskusi Kasus Privatisasi BUMN Indonesia? m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06 Pengaturan BUMD UU No. 5 Th 1962 tentang Perusahaan Daerah. UU No. 32 Th 2004 ttg Pemda Jo. UU No. 8 Th 2005 ttg Penetapan Perpu No. 3 Th 2005 ttg Perub UU No. 32 Th 2004 ttg Pemda, terakhir dirubah dengan UU No. 12 Tahun 2008. Bentuk-bentuk BUMD: 1. Perusahaan Daerah 2. Perseroan Terbatas (Persero Daerah) m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06
Matur Numun Selesai – alhamdulillah Wassalam m.kholil/hk.bisnis/fh-uns/12-12-06