Assalaamu’alaikum Wr. Wb 12 Group PRESENT
PERANCANGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PERANCANGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH A. PENDAHULUAN Penerapan syariah Islam dalam tata hukum positif di Indonesia sebenarnya telah memperoleh tempat yang cukup signifikan. Konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing yang tercantum dalm UUD RI 1945 Pasal 29 ayat 2 KUH Perdata 1338 Sistem hukum nasional Indonesia telah memberikan jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk menentukan sendiri hukum apa yang diberlakukan bagi dirinya. Jadi, tidak ada halangan sedikitpun jika kaum muslimin menghendaki pemberlakuan syariah Islam dalam hubungan keperdataan di antara sesama mereka.
B. HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH Asas kebebasan berkontrak ini harus memenuhi syarat syarat sahnya suatu perjanjian, baik menurut syariah maupun KUH Perdata Pasal 1320 yaitu : Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Mengenai suatu pokok perjanjian tertentu Mengenai suatu sebab yang tidak dilarang
C. PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF LEGAL FORMAL Dalam Undang-Undang no.10 thn 1998 tentang perbankan, kredit didefinisikan sebagai : “ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. ” Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah didefinisikan sebagai : “ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. “
D. ANTARA AKAD DAN PERJANJIAN HUKUM SYARIAH HUKUM POSITIF Wa’ad Akad 1. Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian kerja sama antara bank dengan dealer. Contoh : Dealer Financing 2. Perjanjian Line Facility Akad perjanjian Line Facility plus perjanjian pada setiap kali dropping yang ditandai dengan Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan) dari Nasabah dan dijawab oleh bank dalam bentuk Surat Persetujuan Pencairan Pembiayaan.
E. PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN SUATU KONTRAK PERJANJIAN Hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan terlibat dalam perjanjian, yaitu sebagai berikut: Penguasaan atas aspek bisnis dari kontrak Identifikasi pihak-pihak dalam kontrak Pengenalan karakteristik pihak-pihak dalam kontrak Penguasaan regulasi Penggunaan tenaga lain
Kesepakatan para pihak Negosiasi rancangan kontrak Tahap pembuatan kontrak: Kesepakatan para pihak Negosiasi rancangan kontrak Penandatangan kontrak Pelaksanaan kontrak Sengketa kontrak (bila ada)
Pembukaan (preamble) Badan kontrak Penutup Anatomi sebuah kontrak perjanjian pada umumnya memuat: Pembukaan (preamble) Badan kontrak Penutup
F. PERBANDINGAN AKAD-AKAD PADA PERBANKAN SYARIAH Konsekuensi dari perbedaan interpretasi tentang paradigma penerapan akad fiqih, prinsip atau jenis perjanjian, salah satunya menimbulkan ketidakseragaman di antara bank-bank syariah dalam membuat perjanjian pembiayaan syariah. Dalam perbandingan ini, salah satu UUS Bank Syariah merupakan representasi dari bank syariah yang menganut paradigma akad fiqih sebagai prinsip dan UUS Bank Syariah lainnya merupakan representasi dari Bank Syariah yang menganut paradigma akad fiqih sebagai jenis perjanjian.
THANK SO MUCH Sumber: Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, karya Adiwarman A.Karim, tahun 2007.