Assalaamu’alaikum Wr. Wb

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Hukum Perjanjian/kontrak
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
HUKUM PERIKATAN Perikatan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA
4. Kegiatan Mengalokasikan Dana
MANAJEMEN KREDIT PERTEMUAN 6.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
Segi Hukum Kartu Kredit
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
BANK SYARIAH.
TINJAUAN PEMBIAYAAN GRIYA IB HASANAH PADA PT
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
UTANG PAJAK.
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Kondisi Perbankan Indonesia
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
Pengertian dan Jenis-jenis Kredit Bank
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
MATERI KULIAH HUKUM PERBANKAN
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MANAJEMEN KREDIT PENGERTIAN KREDIT : (UU no. 10/1998 pl 1)
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Konsep Hukum Perikatan
Transcript presentasi:

Assalaamu’alaikum Wr. Wb 12 Group PRESENT

PERANCANGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH

PERANCANGAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH A. PENDAHULUAN Penerapan syariah Islam dalam tata hukum positif di Indonesia sebenarnya telah memperoleh tempat yang cukup signifikan. Konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing yang tercantum dalm UUD RI 1945 Pasal 29 ayat 2 KUH Perdata 1338   Sistem hukum nasional Indonesia telah memberikan jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk menentukan sendiri hukum apa yang diberlakukan bagi dirinya. Jadi, tidak ada halangan sedikitpun jika kaum muslimin menghendaki pemberlakuan syariah Islam dalam hubungan keperdataan di antara sesama mereka.

B. HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH Asas kebebasan berkontrak ini harus memenuhi syarat syarat sahnya suatu perjanjian, baik menurut syariah maupun KUH Perdata Pasal 1320 yaitu : Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Mengenai suatu pokok perjanjian tertentu Mengenai suatu sebab yang tidak dilarang

C. PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF LEGAL FORMAL Dalam Undang-Undang no.10 thn 1998 tentang perbankan, kredit didefinisikan sebagai : “ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. ” Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah didefinisikan sebagai : “ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. “

D. ANTARA AKAD DAN PERJANJIAN HUKUM SYARIAH HUKUM POSITIF Wa’ad Akad 1. Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian kerja sama antara bank dengan dealer. Contoh : Dealer Financing 2. Perjanjian Line Facility Akad perjanjian Line Facility plus perjanjian pada setiap kali dropping yang ditandai dengan Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan) dari Nasabah dan dijawab oleh bank dalam bentuk Surat Persetujuan Pencairan Pembiayaan.

E. PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN SUATU KONTRAK PERJANJIAN Hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan terlibat dalam perjanjian, yaitu sebagai berikut: Penguasaan atas aspek bisnis dari kontrak Identifikasi pihak-pihak dalam kontrak Pengenalan karakteristik pihak-pihak dalam kontrak Penguasaan regulasi Penggunaan tenaga lain

Kesepakatan para pihak Negosiasi rancangan kontrak Tahap pembuatan kontrak: Kesepakatan para pihak Negosiasi rancangan kontrak Penandatangan kontrak Pelaksanaan kontrak Sengketa kontrak (bila ada)

Pembukaan (preamble) Badan kontrak Penutup Anatomi sebuah kontrak perjanjian pada umumnya memuat: Pembukaan (preamble) Badan kontrak Penutup

F. PERBANDINGAN AKAD-AKAD PADA PERBANKAN SYARIAH Konsekuensi dari perbedaan interpretasi tentang paradigma penerapan akad fiqih, prinsip atau jenis perjanjian, salah satunya menimbulkan ketidakseragaman di antara bank-bank syariah dalam membuat perjanjian pembiayaan syariah. Dalam perbandingan ini, salah satu UUS Bank Syariah merupakan representasi dari bank syariah yang menganut paradigma akad fiqih sebagai prinsip dan UUS Bank Syariah lainnya merupakan representasi dari Bank Syariah yang menganut paradigma akad fiqih sebagai jenis perjanjian.

THANK SO MUCH Sumber: Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, karya Adiwarman A.Karim, tahun 2007.