ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI BALAI DIKLAT 1 APRIL 2013
MATERI DIKLAT ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI A. DASAR HUKUM B. PERMENPAN-RB NOMOR 46/2012 C. PERKA BAPETEN DAN KA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 D. PEMBINAAN FUNGSIONAL WASRAD E. ADM INPASSING (PERKA BAPETEN NO 12/2013) F. PROSEDUR INPASSING G. ADM PENGAJUAN ANGKA KREDIT
A. DASAR HUKUM YANG TERKAIT UU Nomor 8 Th 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Th 1999 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 tentang Disiplin PNS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PER MENPAN NOMOR 46 TAHUN 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya PER BERSAMA KA BAPETEN DAN KA BKN NO 19 TAHUN 2012 TTG JUKLAK JFPR DAN AK NYA PERKA BAPETEN NOMOR 2/2013 TTG TATA CARA PELAKSANAAN INPASSING JAFUNG WASRAD
PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 JAFUNG, Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina Unsur dan Sub Unsur Pjbt YBW Menetapkan AK, Tim Penilai, dan Pjbt YBW Mengusulkan PAK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FORMASI PENGANGKATAN PERTAMA, PERPINDAHAN/PERALIHAN, KENAIKAN JABATAN/PANGKAT, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PENGAWAS RADIASI Penyesuaian/Inpassing Ketentuan Peralihan Tabel AK ntk Penyesuaian dan Pengangkatan /Kenaikan Jabatan/Pangkat
JAFUNG PENGAWAS RADIASI: Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 JAFUNG PENGAWAS RADIASI: Jabfung yg mempunyai ruang lingkup tugas ntk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 PENGAWAS RADIASI: PNS yg diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
TUGAS POKOKPENGAWAS RADIASI: Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 TUGAS POKOKPENGAWAS RADIASI: Melaksanakan kegt inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi.
Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 ANGKA KREDIT: Adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yg harus dicapai oleh pejabat fungsional Wasrad dlm rangka pembinaan karier ybs.
Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 PENGAWAS RADIASI termasuk dalam RUMPUN FISIKA, KIMIA DAN YANG BERKAITAN INSTANSI PEMBINA: BAPETEN
TUGAS INSTANSI PEMBINA, antara lain : Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 TUGAS INSTANSI PEMBINA, antara lain : Menyusun juknis pelaksanaan JFPR Menyusun pedoman formasi JFPR Menetapkan standar kompetensi JFPR Mengusulkan tunjangan JFPR Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan JFPR Menyusun kurikulum dan penyelenggaraan diklat JFPR dan teknis Mengembangkan Sistem Informasi JFPR Mengadakan fasilitasi Pelaks JFPR, pembentukan Org Profesi dan Kode Etik Menyelanggarakan uji kompetensi JFPR dan Monev JFPR
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PENGAWAS RADIASI Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PENGAWAS RADIASI Pengawas Radiasi Pertama (pangkat Penata Muda gol III/a, dan pangkat Penata Muda Tk.I gol III/b); Pengawas Radiasi Muda (pangkat Penata gol III/c, dan pangkat Penata Tk.I Gol III/d); Pengawas Radiasi Madya (pangkat Pembina gol IV/a, pangkat Pembina Tk.I Gol IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda Gol IV/c); Pengawas Radiasi Utama (pangkat Pembina Utama Madya gol IV/d, dan pangkat Pembina Utama Gol IV/e);
UNSUR DAN SUB UNSUR PENGAWAS RADIASI KETERANGAN Pendidikan Pendd formal Diklat JFPR/Teknis Diklat Prajabatan Unsur Utama Pengawasan Radiasi Inspeksi Prizinan Evaluasi Norma Std Pengawasan Sertifikasi dan Validasi Jml butir kegtn > 800 Min 80% AK Pengembangan Profesi Pembuatan Karya tulis/ilmiah Penerjemahan buku Pembuatan buku pedoman/juklak Pengembangan Tek tepat guna Penunjang tugas Pengawas Radiasi Pengajar/pelatih, peserta seminar/lokakrya, anggota org profesi, anggota Tim penilai, penghargaan, peroleh ijazah/gelar lainnya Unsur Penunjang Max 20% AK
PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGUSULKAN PAK
PJB YG BW MENETAPKAN ANGKA KREDIT Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 PJB YG BW MENETAPKAN ANGKA KREDIT Kepala BAPETEN atau pjb Es.I yg ditunjuk ntk menetapkan AK PR jenjang Madya Gol IV/b s.d PR Utama Gol IV/e dilingkungan BAPETEN, dan untuk Instansi Pemerintah lainnya; Sekretaris UTAMA Bapeten ntk menetapkan AK PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan BAPETEN ; Sekjen/Pimpinan LPNK atau Pjb yg ditunjuk paling rendah Es II ntk menetapkan AK PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan masing-masing.
Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 TIM PENILAI JFPR Tim Penilai Wasrad BAPETEN atau Tim Penilai Pusat membantu Kepala BAPETEN atau pjb Es.I yg ditunjuk ntk menilai prestasi PR jenjang Madya Gol IV/b s.d PR Utama Gol IV/e dilingkungan BAPETEN, dan untuk Instansi Pemerintah lainnya; Tim Penilai Wasrad Settama atau Tim Penilai Unit Kerja membantu Sekretaris UTAMA Bapeten ntk menilai prestasi PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan BAPETEN ; Tim Penilai Wasrad Instansi Pusat atau Tim Penilai Instansi membantu Sekjen/Pimpinan LPNK atau Pjb yg ditunjuk paling rendah Es II ntk menilai prestasi PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan masing-masing.
SYARAT ANGGOTA TIM PENILAI Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 SYARAT ANGGOTA TIM PENILAI Anggota Tim Penilai : Seorang Ketua dari unsur teknis, Seorang Wk Ketua, seorang sekrs dari unsur kepeg dan paling kurang 4 orang anggota Syarat menjadi anggota Tim Peniai : Menduduki jabtn/pangkat paling rendah sama dengan Wasrad yg dinilai, memiliki keahlian dan kemampuan di bid Wasrad dan aktif melakukan penilaian
Usul Penetapan Angka Kredit, diusulkan oleh : Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 PEJABAT YANG MENGUSULKAN PAK Usul Penetapan Angka Kredit, diusulkan oleh : Sestama Bapeten, Sekjen/Pimpinan LPNK, Sekda Provinsi/Kabupaten Kota kepada Kepala Bapeten ntk angka kredit PR Madya Gol IV/b s.d PR Utama Gol IV/e Pejabat Es II Bapeten yg membidangi kepeg kepada Sekretaris UTAMA Bapeten ntk angka kredit PR Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a Pejabat Es II yg membidangi kepeg kepada Sekjen/Pimpinan LPNK ntk angka kredit PR Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JAFUNG PENGAWAS RADIASI Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JAFUNG PENGAWAS RADIASI Pengangkatan pertama kali dari CPNS untuk mengisi formasi Wasrad; Pengawas Radiasi yg akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ; Pengawas Radiasi sebagaimana butir 2 harus pula mengikuti dan lulus uji kompetensi. Ketentuan uji kompetensi dan diklat penjenjangan berlaku paling lambat Desember 2014
FORMASI JAFUNG PENGAWAS RADIASI Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 FORMASI JAFUNG PENGAWAS RADIASI Formasi Wasrad di lingkungan BAPETEN paling banyak 320; Formasi Wasrad di lingkungan Kementrian/LPNK paling sedikit 30 dan paling banyak 80; Formasi Wasrad di Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit 10 dan paling banyak 50.
Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi hrs memenuhi syarat: berijazah serendah-rendahnya S-1/D-IV dibidang ilmu fisika, kimia, keteknikan dan kualifikasi pendidikan yg terkait diatur lebih lanjut dgn Perat Ka. BApeten; Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) Telah ikut dan lulus Diklat JFPR Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dlm 1 Th terakhir Pengangkatan Pertama JFPR adalah pengangkatan ntk mengisi Formasi CPNS
Pengangkatan PNS dari Jabatan lain kedalam JFPR Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Pengangkatan PNS dari Jabatan lain kedalam JFPR berijazah serendah-rendahnya S-1/D-IV dibidang ilmu fisika, kimia, keteknikan dan kualifikasi pendidikan yg terkait diatur lebih lanjut dgn Perat Ka. BApeten; Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) Telah ikut dan lulus Diklat JFPR Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dlm 1 Th terakhir Tersedia formasi Memiliki pengalaman dibidang Wasrad paling kurang 2 Thn Berusia paling tinggi 50 Thn
Kenaikan jabatan dan pangkat Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Kenaikan jabatan dan pangkat Kenaikan jabatan : Mencapai AK yg disyaratkan Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir Nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Telah lulus uji kompetensi; Tersedia formasi.
Kenaikan pangkat bagi Pengawas Radiasi harus memenuhi persyaratan: Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Kenaikan pangkat bagi Pengawas Radiasi harus memenuhi persyaratan: Nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; Sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 2 tahun dalam pangkat terakhir.
Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Pembebasan Sementara Pembebasan sementara adalah pembebasan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional Pengawas Radiasi selama jangka waktu tertentu. Selama dalam pembebasan sementara angka kredit terakhir yang dimilikinya tetap berlaku.
Pengawas Radiasi dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Pembebasan Sementara... Pengawas Radiasi dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : PR Pertama III/a s.d. PR Madya IV/d dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan ntk kenaikan jabtn/pangkat setingkat lebih tinggi Pengawas Radiasi Utama (IV/e) tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 25 yang berasal dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
Disamping hal tersebut diatas Pengawas Radiasi Pembebasan Sementara... Disamping hal tersebut diatas Pengawas Radiasi dibebaskan sementara apabila : a. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Radiasi; c. Cuti di luar tanggungan Negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; d. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pengangkatan Kembali Kedalam JFPR Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Pengangkatan Kembali Kedalam JFPR Pengawas Radiasi dpt diangkat kembali jika: a) Memenuhi AK utk naik jabatan/pangkat sejak Bebas Sementara; b) Berdsrkan kep. pengadilan dinyatakan tdk bersalah atau dijatuhi pidana percobaan; d) Selesai ditugaskan di luar Jabatan Pengawas Radiasi. Ntk PR Pertama usia paling tinggi 54 Thn, ntk PR Muda, Madya dan Utama usia paling tinggi 58 Thn ; e) Diangkat kembali pada instansi semula setelah cuti di luar tanggungan negara; f) Selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan.
Pemberhentian Dari JFPR. Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Pemberhentian Dari JFPR. Pengawas Radiasi akan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya apabila: Dlm jk wk 1 tahun setelah pembebasan sementara, tdk dpt memenuhi AK yg dipersyaratkan ntk kenaikan jabatan/pangkat; Dlm jk wk 1 tahun setelah pembebasan sementara sbg Wasrad Utama Gol IV/e, tdk dpt memenuhi AK yg dipersyaratkan ; Dijatuhi hukuman disiplin tk berat selain penurunan pangkat dan jabatan; Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdsrkan kep. Pengadilan; Berhenti sbg. PNS atas permintaan sendiri/tdk atas permintaan sendiri atau krn pensiun.
Penyesuaian/ Inpassing Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 Penyesuaian/ Inpassing PNS yg pd saat Permenpan ini dittpkan bertugas pd BAPETEN, BATAN dan unit kerja Wasrad dpt disesuaikan/diinpassing dgn ketentuan: Memiliki pengalaman kerja dibid Wasrad 10 Th; Pendidkan paling rendah S1/D IV bid Fisika, Kimia Keteknikan dan penddk terkait; Pangkat paling rendah Pembina (IV/a); Usia paling tinggi 53 Th ntk PR Madya Usia paling tinggi 58 Th ntk PR Utama Nilai prestasi kerja bernilai Baik dlm 1 Thn Mengikuti dan lulus uji kompetensi Direkomendasikan oleh pimpinan Instansi Pembina JFPR. Tersedia formasi Batas Inpassing sampai dengan 31 Desember 2013
Lanjutan …… PERMENPAN RB NOMOR 46/2012 DAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2012 KETENTUAN PERALIHAN Pd saat Permenpan ini dittpkan PNS yg menduduki Wasrad Terampil dan blm memilki ijazah S1/DIV berlaku ketentuan: PR Gol II/a s.d. II/d melaks kegtn Wasrad Pertama dgn AK 60%; PR Gol III/a s.d. III/B melaks kegtn Wasrad Pertama dgn AK 100%; PR Gol III/c s.d. III/d melaks kegtn Wasrad Muda dgn AK 100% PNS tersebut diatas paling lama 10 Thn harus memiliki ijazah S1/DIV Wasrad Gol II/a – III/d apabila dapat S1/DIV diberikan AK 65% AK kumulatif dari Diklat, Tupok, P Profesi dan Ijazah S1/DIV PNS tersebut diatas yg telah menduduki pangkat Penata Tk.I (III/d) per tahun wajib mengumpulkan AK 10 dari kegtn tugas pokok
D. Pembinaan Fungsional Wasrad 1 Wasrad paling kurang 1 th mengajukan DUPAK. Wasrad Mdy IV/b s.d. Utm IV/e kpd Ka BAPETEN; Wasrad Ptm III/a s.d. Mdy IV/a kpd Sestama 2 Wasrad wajib mencatat dan menginventaris kegiatan yg dilakukan 3 Wasrad harus mengumpulkan bukti phisik Catatan : 1 Wasrad Ptm III/a s.d. Utm IV/d apabila 5 th tidak dapat mengumpulkan AK yg disyaratkan ntk kenaikan jbtn/pangkat setingkat lbh tinggi akan dibebaskan sementara 2 Wasrad Utm IV/e apabila dalam setahun tidak dapat mengumpulkan AK 25 dari Tupok dan Pengembprof akan dibebaskan sementara Wasrad yang dibebaskan sementara apabila dlm jk wkt 1 th sejak pembebasan tdk dpt mengumpulkan AK yg disyaratkan, akan diberhentikan dari JF Wasrad Wasrad yang diberhentikan dan telah melewati BUP (56 Th) akan Pensiun
Administrasi Inpassing (Perka BAPETEN No. 2/2013) Syarat adm bagi PNS yg akan inpassing : Mengajukan kepada atasan langsung minimal Es II Mengisi formulir tidak rangkap jabatan (lamp 2) Membuat surat usulan ntk memangku jafung wasrad, ditandatangani minimal Es II. (lamp 3) Mengisi formulir DRH (lamp 4) Copy bukti pendudkung kegiatan Wasrad Copy SK KP terakhir Copy Ijazah terakhir Copy Karpeg Copy DP 3 2 (dua) th terakhir Bukti lulus uji kompetensi atau Sertifikat diklat inpassing
Tabel AK Kumulatif untuk Pengangkatan Inpassing NO GOL STTB/IJAZAH ATAU YG SETINGKAT ANGKA KREDIT 1 IV/a Sarjana (S1)/D IV Magister (S2) Doktor (S3) 400 2 IV/b 550 3 IV/c 700 4 IV/d 850 5 IV/e 1050
Administrasi Pengajuan Angka Kredit Mengajukan kepada pjb ybw menetapkan AK melalui atasan langsung/unit kerja Mengisi form DUPAK, dan melampirkan : 1. Surat pernyataan mengikuti fungsional/teknis Wasrad 2. Surat pernyataan melakukan kegiatan inspeksi 3. Surat pernyataan melakukan kegiatan perijinan 4. Surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi norma std 5. Surat pernyataan melakukan kegiatan sertifikasi dan val 6. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengemb profesi 7. Surat pernyataan penunjang kegiatan Wasrad 8. Bukti phisik kegiatan
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DAN BUP JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (Perpres Nomor 57 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 46 Tahun 1992) JABATAN FUNGSIONAL JENJANG TUNJANGAN B UP PENGAWAS RADIASI TERAMPIL Pengawas Radiasi Pelaksana Pemula 220.000 56 Pengawas Radiasi Pelaksana 250.000 Pengawas Radiasi Pelaksana Lanjutan 300.000 Pengawas Radiasi Penyelia 450.000 60 PENGAWAS RADIASI AHLI Pengawas Radiasi Pertama 325.000 Pengawas Radiasi Muda 750.000 Pengawas Radiasi Madya 1.200.000 Pengawas Radiasi Utama 1.400.000 65
T E R I M A K A S I H SEMOGA BERMANFAAT