CUPLIKAN HASIL KONFERENSI INTERNASIONAL TENTANG KESELAMATAN JIWA DI LAUT/SOLAS (Safety Of Life At Sea) 1974 Diratifikasi dengan Keppres No.65 tanggal 25 Mei 1980 Bab V Keselamatan Pelayaran
Bab V KESELAMATAN PELAYARAN Peraturan 1 Penerapan Bab ini berlaku bagi semua kapal di semua perjalanan pelayaran, kecuali; Kapal-kapal perang; Kapal-kapal yang perairan penghubung dan lanjutan-lanjutan sejauh ke Timur sampai jalanan jalanan ke luar hulu dan St. Lambert-Lock di Montreal, Kanada.
Peraturan 2 Berita-berita Bahaya Nakhoda tiap kapal wajib memberi informasi kepada para pejabat yang berwewenang bila menjumpai bahaya langsung seperti; - es berbahaya - kerangka berbahaya - siklon tropis - suhu-suhu udara di bawah titik beku dibarengi angin berkecepatan 10 atau lebih pada skala Beaufort - angin dengan kecepatan 48 knot atau lebih. Tiap Pemerintah Penandatangan menjamin pemberitahuan bahaya di atas diterima, dan segera memberitahukan kepada yang bersangkutan dan menghubungi negara - negara lain yang berkepentingan. Penyiaran berita tersebut ke kapal-kapal yang bersangkutan adalah cuma-cuma dan harus diawali dengan Isyarat Keselamatan.
Peraturan 3 Informasi yang diisyaratkan dalam berita-berita bahaya Dalam berita-berita bahaya diisyaratkan informasi berikut ini; Es, kerangka-kerangka kapal dan bahaya-bahaya langsung lain untuk navigasi. Siklon-siklon tropis (Harikan di Hindia Barat, taifun di laut Cina, Siklon di samudera Hindia, dan badai lain yang sifatnya serupa. Pengamatan beruntun sebaiknya dilakukan bila nakhoda telah melaporkan badai tropis atau badai berbahaya lainnya dan menyiarkannya tiap jam jika memungkinkan. Angin dengan kekuatan 10 atau lebih pada skala Beaufort atau kecepatan angin lebih dari 48 knot bila tak diterima peringatan siklon tropis. Suhu-suhu udara di bawah titik beku disertai dengan angin kencang. Asas tebal arctic atau hujan beku yang menutupi seluruh kapal (superstructur).
Peraturan 4 Pelayanan-pelayanan Meteorologi Pemerintah-pemerintah Penandatangan mengambil langkah; Menganjurkan pengambilan data cuaca oleh kapal-kapal laut Menata penelitian, penyebaran dan pertukaran data-data Menganjurkan penggunaan peralatan dengan derajat ketelitian yang tinggi Menyediakan kemudahan pengujian peralatan yang demikian. Secara khusus, Pemerintah-pemerintah Penandatangan mengambil langkah bekerja-sama dengan melaksanakan; Peringatan tentang adanya angin kencang, badai & siklon tropis. Menyiarkan tiap hari dengan radio, bulletin-bulletin cuaca dan laut yang sesuai bagi pelayaran. - Menyiapkan dan menyiarkan terbitan-terbitan untuk melakukan meteorologi efisien dan informasi bagi kapal-kapal yang berangkat.
Mengatur kapal-kapal terpilih untuk dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang teruji untuk mengadakan pengamatan meteorologis dalam pelayaran kemudian menyiarkannya dengan radio. Menata penerimaan dan penyiaran berita-berita cuaca dari dan kapal-kapal dengan menggunakan stasiun-stasiun radio pantai Menggalakkan semua nakhoda untuk memberi tahu kapal-kapal di dekatnya dan juga stasiun-stasiun pantai bila mereka mengalami angin dengan kecepatan 48 knot atau lebih (kekuatan 10 di skala Beaufort). - Berusaha memperoleh prosedur yang seragam dengan peraturan teknis dan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Badan Meteorologi Dunia bertalian dengan pelayanan-pelayanan meteorologi internasional.
Informasi yang disiarkan dan dipancarkan sesuai tata urutan tingkat Kepentingan yang di tetapkan oleh peraturan-peraturan radio. Ramalan-ramalan, peringatan-peringatan, laporan-laporan sinoptis dan laporan cuaca lain untuk kapal-kapal diberikan dan disebarluaskan oleh Badan Pemerintah Nasional di tempat yang paling baik untuk melayani berbagai zona dan daerah.
Peraturan 5 Dinas Ronda Es Pemerintah-pemerintah Penandatangan mengambil langkah; Ronda es dan pelayanan untuk studi mengamati keadaan es, batas- batas daerah gunung es tenggara, selatan dan barat daya di dekat Grand Bank of New Foundland. Kapal-kapal dan pesawat-pesawat terbang yang digunakan untuk ronda es dapat dibebani tugas-tugas lain oleh Pemerintah pengelola dengan ketentuan tidak menggangu tugas-tugas pokok mereka atau menambah besarnya jumlah biaya pelayanan ini.
Peraturan 6 Ronda Es, Pengelolaan dan Pembiayaan Pemerintah Amerika Serikat setuju melanjutkan ronda es dan studi serta pengamatan keadaan es termasuk penyebarluasan informasi yang diperoleh dari kesemuanya itu. Bila berminat dalam tugas ini Pemerintah – pemerintah Penandatangan berkewajiban menyumbangkan biaya dan pengoperasian ini setiap tahun. Masing-masing pemerintah penyumbang berhak untuk mengubah atau menghentikan iurannya sedangkan pemerintah-pemerintah penyumbang lain yang berminat boleh mengambil bagian untuk menyumbang atas pembiayaan yang dikeluarkan. Pemerintah - pemerintah penyumbang harus menyelesaikan persoalannya dengan kepentingan mereka bersama bila sewaktu- waktu Pemerintah Amerika Serikat menghentikan tugas ini, atau Pemerintah-pemerintah penyumbang meninggalkan kewajibannya, atau merubah sumbangannya.
Peraturan 7 Kecepatan di dekat Es Pemerintah-pemerintah penyumbang berhak atas mufakat untuk Mengadakan perubahan tersebut sewaktu - waktu jika ternyata dikehendaki. Pemerintah Pengelola harus memprakarsai tindakan yang dianggap perlu setelah ada kesepakatan antara pemerintah penyumbang. Peraturan 7 Kecepatan di dekat Es Bilamana dilaporkan adanya es di lintasan yang sedang dilalui atau di dekatnya, nakhoda setiap kapal pada malam hari wajib melanjutkan pelayarannya dengan kecepatan sedang atau mengubah haluannya hingga bebas dari zona berbahaya itu.
Peraturan 8 Tata Pengaturan Rute Kebiasaan untuk mengikuti rute-rute yang disahkan disarankan digunakan oleh semua kapal. Organisasi diakui sebagai satu-satunya badan internasional untuk menetapkan dan mengesahkan peraturan-peraturan pada tingkat internasional mengenai tata pengaturan rute dan daerah-daerah yang harus dihindari kapal-kapal atau golongan kapal-kapal tertentu Pilihan tata pengaturan rute dan awal tindakan yang berkenaan dengannya dan bagan dari segala sesuatu yang membentuk daerah- daerah menyempit merupakan tanggung - jawab pemerintah- pemerintah yang bersangkutan.