U SIA DEWASA DAN KECAKAPAN HUKUM SEORANG ISTRI By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 16 Oktober 2009 1/15/2015 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
UKURAN PERKAWINAN & PERCERAIAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
BAB V HAK ATAS TANAH.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
SYAHNYA KONTRAK BERDASARKAN Psl 1320 BW
HUKUM ORANG/PRIBADI.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
*1 By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 11 Desember 2009.
Susunan masyarakat hukum adat
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
1 ADOPTION What is adoption? Is there any certain definition of adoption? Look at adoption system in: Islam Western countries Adat system in different.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
P ERIZINAN DALAM PENGANGKUTAN UDARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 22 Oktober /30/
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
P ERBANDINGAN HUKUM KONTRAK DARI SISTEM HUKUM BEBERAPA NEGARA By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 8 OKTOBER 2009.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Kompetensi Peradilan Agama
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
STATUS PERSONAL KAWIN ~ MARRIAGE  CERAI ~ DIVORCE  ADOPSI ~ ADOPTION
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
KOPERASI DAN YAYASAN.
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
ADOPSI.
Surat Kuasa.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

U SIA DEWASA DAN KECAKAPAN HUKUM SEORANG ISTRI By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 16 Oktober /15/2015 1

H UKUM PERDATA INTERNASIONAL POKOK BAHASAN Perbandingan usia dewasa menurut BW, Hukum adat dan UU Perkawinan Perbandingan kecakapan hukum seorang istri menurut BW, hukum adat, UU Perkawinan di Negara-negara lain. 1/15/2015 2

S UBJEK H UKUM Orang merupakan subjek hukum di samping badan hukum. (Ini mrupakan hkm yg berlaku universal). Sbg subjek hukum org pd umumnya hrs mempunyai: Hak Kewajiban dan Kewenangan Realita di lapangan, tdk semua org mempunyai kewenangan hukum. Agar memiliki kewenangan hukum, hukum sendiri mensyaratkan beberapa hal: Kedewasaan Kesehatan jiwa (tidak gila ato terbelakang mental) 1/15/2015 3

LANJUTAN Tuk melakukan perbuatan hukum seseorang dipersyaratkan o/ hukum secara khusus, yaitu: Adanya kewenangan yg diberikan thd warga negara domestik saja dan tdk diberikan kpd penduduk warga negara lain. Sistem Hk Eropa Kontinental Konvensional tdk memberikan kewenangan melakukan Perbuatan hukum bg istri yg bersuami berdasar prinsip satu kapal satu nahkoda. KUHPerdata Belanda lama dan KUHPerdata Indonesia sekarang msh memberlakukan prinsip ketidakwenangan wanita bersuami. Meskipun begitu, sejak th 1963 Indonesia melalui MA RI telah mencabut ketentuan wanita bersuami tdk dpt mlakukan perbuatan hukum. Diperkuat lg dalam P.31 (2) UU No.1/1974. Amerika Serikat memberi kewenangan bg wanita tuk dpt memberikan suara dlm pemilu, baru ada sejak th 1930 setelah diamandemannya konstitusi mereka. 1/15/2015 4

LANJUTAN Setelah perang Dunia II, hampir semua sistem hukum dunia sdh memberikan hak n kewenangan yg sama antara laki-laki n perempuan (lajang ato bersuami). Belanda dan Jerman tlah memberikan kewenangan hukum yg sama bg wanita sejak th Hak waris juga sm antara laki-laki n wanita. Khusus tuk negara yg warganya merupakan muslim berlaku ketentuan bahwa hak waris laki2 a/ 2 x lebih banyak dari hak waris perempuan dengan alasan: Anak laki2 akan membiayai rumah tangganya yg baru Anak perempuan akan dibiayai o/ suaminya yg baru Indonesia sbg negara yg mayoritas muslim mengatur keberlakuan hk waris sesuai dg hk menurut agama masing-masing pewaris. 1/15/2015 5

KEDEWASAAN Setiap orang dpt melakukan perbuatan hukum jk dia sdh dewasa. Ketentuan usia dewasa org di setiap sistem hukum umumnya ditentukan jika sdh 21 tahun. KUHPerd Belanda dan Indonesia menetapkan usia dewasa seseorang jika sdh 21 tahun. Dlm UU No.1/1974 ditetapkan usia kedewasaan a/ 18 tahun, krn setelah itu seseorang tdk lagi dibawah kekuasaan org tua (P.47 (1))ato wali (P.50(1)) Tdp perbedaan perlakuan hk bg penduduk domestik dg penduduk asing dlm Sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxion. Sistim eropa kontinental klasik n jg sistem hk romawi menetapkan penduduk asing tdk dpt memperoleh hak milik sipil n tdk dpt mlakukan peralihan hak scara formal sbagaimana yg dilakukan penduduk domestik. 1/15/2015 6

Penduduk asing tdk dpt ikut serta sbg para pihak dlm kontrak yg formal n jg tdk dpt mlakukan kontrak ijab kabul formal. Hk Romawi Klasik pd masa Justinian tlah mencabut pembatasan tadi. Jg telah dikenal Penduduk asing yg menjadi penduduk ttp yg memiliki hak yg hampir sama dg hak penduduk domestik. Jadi di Indonesia status mereka sm dg pemegang kartu KIMT (Kartu Izin Menetap Tetap). Sistem Eropa Kontinental Konvensional menganut sistem personal dan Anglo Saxon menganut teritorial. 1/15/2015 7

U SIA PERKAWINAN Berapakh umur yg diperbolehkan bg seseorang dpt melangsungkan pernikahan: UU No.1/1974 menytakan seorang laki2 yg berusia min. 19 th n wanita min. 16 tahun dpt melakukan pernikahan dg catatan jk umur mreka di bwh 21 th diperlukan izin dari orang tuanya. Jk perkawinan dilakukan o/ laki-laki di bwh usia 19 th dan 16 th bagi wanita diperlukan izin dari pengadilan. KUHPerd menetapkan batasan usia min. tuk kawin 18 th bagi pria dan 15 th bagi wanita Ketentuan ini mencerminkan corak universal dr hk perkawinan dlm sistem hukum manapun. 1/15/2015 8

K ETENTUAN USIA MENIKAH DI AS 1/15/ (Massachusetts) 1 (New Hampshire) 4 (Alabama, New York, South Carolina, Utan) 5 (Missisippi, Missouri, Nort Dakota, Oklahoma, Oregon) 38 2 (Indiana, Washington) 1 (Kansas) Usia boleh kawin wanitaJumlah negara bagian

LANJUTAN 1/15/ (Massachussetts, New Hampshire) 1 (Missouri) (Alabama, Arkansas, Hawaii, Indiana, Mississippi, washington) 27 Usia boleh kawin priaJumlah negara bagian

LANJUTAN 1/15/ Pria Bagi wanita Pria 36 2 (Alaska, Nebraska) 14 Bagi wanita 47 1 (Nebraska) 4 (Florida, Mississippi, Puerto Rico, Wyoming) Usia kawin tanpa izin orang tua bg ortu Jumlah negara bagian

LANJUTAN 1/15/

1/15/ SEKIAN TERIMA KASIH JAZAKALLAH