PROGRAM KELUARGA HARAPAN 2013 Disajikan dalam sosialisasi PKH Dinas Pendidikan Kab. Wonogiri
Materi LATAR BELAKANG a. PKH dan Kemiskinan b. Pendidikan dalam PKH 2. Tujuan Sosialisasi PKH 3. Hak Peserta PKH dlm Bad. Pend. 4. Kewajiban Peserta PKH 5. Sangsi Pelanggaran Komitmen 6. Pemberi Pelayanan Pendidikan 7. Standar Operasional Prosedur (SOP)
1. LATAR BELAKANG Prinsip PKH adalah memberikan bantuan tunai kpd rumah tangga /kel. Sangat miskin berdasarkan syarat yg ditentukan guna meningkatkan SDM melalui pend. dan kes. A. PKH dan Kemiskinan PKH memberikan kesempatan bagi anak dari kel. Miskin untuk mengikuti pendidikan minimal pada pend. dasar yaitu setingkat SD/MI dan SMP/MTs diharapkan dpt mengubah kebiasaan RTSM/KSM kearah perbaikan kualitas SDM yg lebih baik. Pada akhirnya dlm jangka panjang dpt memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.
lanjutan B. Pendidikan dlm PKH PKH peningkatan angka partisipasi sekolah/wajar dikdas/ 9th menurunkan angka pekerja anak syarat mendaftarkan peserta didik -> kehadiran min peserta didik 85%
2. TUJUAN SOSIALISASI PKH Sekolah memahami peran petugas fasilitas pendidikan dam pelaksanaan PKH yang antara lain sbb: 1. Menerima pendaftaran anak2 PKH di Satpend. 2. Memberikan pelayanan pend kpd anak2 peserta PKH 3. Melakukan verifikasi kehadiran 4. Memberi laporan ketidakdisiplinan siswa
3. HAK PESERTA PKH RTSM memperoleh bantuan uang tunai ( SD/MI/SDLB/Kejar paket A 400.000/th, SMP/MTs/SMPLB/Kejar paket B800.000/th Bantuan tunai diterima langsung oleh ibu/nenek/perempuan dewasa yang memiliki anak mengikuti pend. Dasar. Hal-hal lain disampaikan penyaji lain.
4. KEWAJIBAN PESERTA PKH Menghadiri pert. Awal di kec. Dng pendamping ( guru, petugas fasilitas pend., kesehatan, dan aparat setempat) Mendaftarkan anak ke satpend./ sekolah Mematuhi komitmen kehadiran anak min. 85% ortu dan guru memotivasi anaknya untuk rajin.
5. SANGSI PELANGGARAN KOMITMEN Anak yg tdk memenuhi kehadiran 85% HSE dikenai sangsi pengurangan batuan 10% setiap bulan sebelum pembayaran berikutnya. Peserta tdk menerima bantuan jika seluruh anggota tdk memenuhi kewajikan selama 3 bl berturut-turut. Sangsi tsb tdk berlaku bagi yg sakit, bencana alam, bencana sosial, tdk ada guru/pamong, dan transportasi umum.
6. PEMBERI PELAYANAN PEND. Pemberi pelayanan pend. Merupakan komponen sangat penting dlm menyukseskan tuj PKH. A. LEMBAGA meliputi: 1. FORMAL SD/SDLB/MI,SMP/SMPLB/ terbuka/MTs/Pesantren salafiyah. 2. NON FORMAL BPKB ( Balai Pengemb. Keg. Bel.),SKB, PKBM
Lanjutan B. Peran Pemberi Pelayanan Pend. 1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH 2. Memberikan pelayanan pend. 3. Melakukan verifikasi komitmen pst PKH Pendamping kirim format ke sek. absen rutin guru/tutor merekap absen dan mencatat siswa PKH yg tdk hadir tiap bl. pedamping mengambil absen setiap bl.
Lanjutan C. Tanggung Jawab Pimpinan Lembaga Pend. 1. Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan pelaks. PKH di setiap satpend. 2. Menjamin agar semua peran dpt dilaks. Scr optimal
7. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Koordinasi persiapan pertemuan awal Distribusi formulir verifikasi Validasi data Cetak formulir verifikasi Pemutakiran data ruti status RTSM Pemutakiran rutin data verifikasi
BSM SD dan SMP Harap dilaksanakan sesuai petunjuk hati-hati Sekolah jang an mengambil kebijakan yang beresiko / dilarang meratakan membelanjakan mengelola dll. Banyak masukan dari masy dan para peduli pend. tentang BSM. BSM SD 26.000 –an hampir sepertiga dari jumlah siswa SD/MI BSM SMP 9.000 – an 20% krlb
SEKIAN